Jakarta, rakyatindonesia.com -Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebutkan tim penyidik KPK telah memeriksa 20 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). "Beberapa orang sudah dimintai keterangan dan hadir di Gedung Merah Putih KPK terkait LPEI. Kurang lebih ada 20 orang yang sudah dipanggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (21/4/2024). Namun, Ali belum menjelaskan lebih lanjut siapa saja para saksi tersebut maupun peran mereka dalam perkara tersebut. Meski begitu, proses penyidikan dugaan korupsi di LPEI masih terus berjalan.
Saat ini tim penyidik KPK masih terus bekerja melengkapi
data dan informasi terkait penyidikan tersebut. "Nanti perkembangannya
setelah kami pastikan menemukan orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara
hukum, pasti kami akan umumkan lagi pada teman-teman termasuk nama-nama saksi
yang kemudian dipanggil pada proses penyidikan tersebut," bebernya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menggelar penyidikan dugaan korupsi pemberian
fasilitas kredit pada LPEI.
"Pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses
penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam
pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,"
kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,
Selasa (19/3/2024). Terkait kasus serupa yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (18/3/2024),
KPK sudah menangani kasus tersebut sejak 10 Mei 2023. Selain itu, untuk kasus
ini KPK mengambil kebijakan yang berbeda dari biasanya. Selama ini KPK
mengumumkan penyidikan dan menyampaikan telah melakukan penetapan tersangka.
"Sekali lagi ini semua adalah kebijakan internal KPK, namun dalam perkara
ini kami memutuskan untuk kemudian merilis dan mengumumkan status penyidikan
perkara ini pada hari ini, sebelum kemudian kami menetapkan tersangkanya,"
ungkapnya.
Sementara, soal Pasal 50 Undang-Undang KPK bahwa Kepolisian maupun Kejaksaan
tidak lagi berwenang untuk menangani suatu perkara korupsi apabila perkara itu
sudah dilakukan penyidikan lebih dulu oleh KPK. "Dalam hal KPK sudah
melakukan penyidikan, Kepolisian dan Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan
penyidikan," ujar Ghufron. Namun ketika penyidikan suatu perkara korupsi
sudah didahului oleh Kepolisian dan Kejaksaan, maka kedua penegak hukum itu
wajib memberitahukan KPK paling lambat 14 hari setelah dimulainya penyidikan.
KPK juga menyampaikan telah mempelajari tiga korporasi dalam perkara dugaan
korupsi tersebut. Hal itu juga berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menyampaikan
ada empat korporasi yang terindikasi "fraud". Total indikasi kerugian
keuangan negara pada kasus LPEI yang ditangani KPK mencapai Rp3,45 triliun.
"Yang sudah terhitung dalam tiga korporasi sebesar Rp3,45 triliun,"
imbuh dia.(Red. M)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram