Sabtu, 18 Mei 2024

Update Tragedi Balon Udara di Ponorogo Polisi Tetapkan 14 Tersangka Ada Oknum Perangkat Desa

Update Tragedi Balon Udara di Ponorogo Polisi Tetapkan 14 Tersangka Ada Oknum Perangkat Desa

 


PONOROGO, rakyatindonesia.com - Tragedi meledaknya balon udara yang menewaskan satu orang di Desa Muneng, Kecamatan Balong, Ponorogo, telah mengakibatkan penahanan 14 tersangka oleh Satreskrim Polres Ponorogo. 

Insiden yang terjadi pada Senin (13/5) ini melibatkan 7 dewasa dan 7 anak-anak sebagai tersangka, dengan 7 dewasa langsung ditahan oleh Polisi.

Kanit Pidum Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah ditemukannya catatan pembukuan pembuatan balon udara oleh bendahara kelompok tersebut. 

"Dari 20 orang yang terlibat, masing-masing memiliki peran dalam iuran, pembuatan, konsumsi, dan proses penerbangan balon udara tanpa awak,"katanya, Jum'at (17/5/2024).

Menurut Guling, iuran untuk pembuatan balon udara yang dilengkapi ribuan petasan berkisar antara Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu, menghasilkan total dana sebesar Rp 1,7 juta. 

"Dana tersebut digunakan untuk pembelian bahan balon, peledak, dan konsumsi selama kegiatan,"tandasnya.

Salah satu tersangka yang menarik perhatian adalah oknum perangkat desa yang berperan sebagai penyandang dana. 

Penetapan tersangka terhadap oknum ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Sementara itu Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan bahaya balon udara tanpa awak "Kita berharap tragedi ini tidak terulang kembali,"pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ilham Nugroho (14), korban jiwa dari insiden ini, meninggal akibat ledakan mercon yang diikat pada balon udara tersebut. 

Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang risiko dan konsekuensi dari penggunaan petasan secara sembarangan. (red.Tim)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved