Tangerang rakyatindonesia.com - Remaja berinisial CC (16) yang menjadi korban penyalur, loncat dari lantai 3 rumah majikannya di Karawaci, Kota Tangerang. Pemkot Tangerang akan tanggung seluruh biaya pengobatan korban.
"Saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Tangerang. Dan biaya penanganan medis korban akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot Tangerang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu (2/6/2024).Diketahui, J memalsukan usia korban menjadi 21 tahun untuk dieksploitasi sebagai ART. Tersangka J membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu korban dengan usia 21 tahun.
Padahal, sesuai kartu keluarga (KK) dan ijazah SMP korban masih berusia 16 tahun saat dipekerjakan. "Membuat dokumen otentik berupa KTP Palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes, padahal saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai KK dan Ijazah SMP Korban yang beralamat di Kerawang. Di samping itu hasil pengecekan di Disdukcapil, NIK di KTP Palsu yang dibuat tidak teregister/terdaftar," jelas Zain.
Zain mengatakan tersangka J dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 ttg Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i juncto Pasal 88 dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No.23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 juncto Pasal 185 UU RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan/atau pasal 263 dan/atau pasal 264 dan/atau pasal 333 KUHP.
"Terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota," ucapnya.
Diketahui, korban loncat dari lantai 3 rumah majikannya di Karawaci pada Rabu (30/5) hingga mengalami luka di kedua pergelangan kakinya. Korban nekat melompat karena tidak betah bekerja di sana. (red.pa)
Zain mengatakan tersangka J dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 ttg Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i juncto Pasal 88 dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No.23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 juncto Pasal 185 UU RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan/atau pasal 263 dan/atau pasal 264 dan/atau pasal 333 KUHP.
"Terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota," ucapnya.
Diketahui, korban loncat dari lantai 3 rumah majikannya di Karawaci pada Rabu (30/5) hingga mengalami luka di kedua pergelangan kakinya. Korban nekat melompat karena tidak betah bekerja di sana. (red.pa)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram