KEDIRI, rakyatindonesia.com - Akhirnya, penyebab kematian balita Faiza Tazkia Safiatun Nisa, yang berusia tiga tahun dan berasal dari Dusun Babaan, Desa Tugurejo, Ngasem, diketahui. Anak tunggal itu mengembuskan napas terakhir akibat perdarahan di kepala setelah dianiaya bertubi-tubi oleh ibunya, Novita Anggraini, 26, dan ayah tirinya, Mian Tasgeen Muhammad, 23.
Kemarin, Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menyatakan hal itu. Perwira dengan pangkat dua melati di pundak ini berbicara di depan sejumlah wartawan tentang bagaimana peristiwa tragis yang menimpa Nisa terjadi.
“Motif penganiayaan karena tersangka kesal dan jengkel dengan anaknya,” kata pria asli Sidoarjo itu.
Pada Sabtu (22/6) malam, menurut Bimo korban menumpahkan air dari gelas di kamarnya. Namun, dia tidak berani mengakui perbuatannya itu. Saat ditanya Tasgeen yang memang pemarah, Nisa menyebut yang menumpahkan air adalah Novita, sang ibu.
Mendengar hal tersebut, Tasgeen langsung terlibat cekcok dengan istrinya. Novita yang merasa difitnah oleh Nisa pun emosi. Dia langsung menampar pipi anaknya dua kali. Tidak hanya itu, ibu muda itu juga mencubit anaknya dua kali.
Tak puas melihat istrinya menganiaya Nisa, giliran Tasgeen yang berbuat lebih kejam. Dia juga menampar pipi putri tirinya itu empat kali. Tidak hanya itu, Tasgeen juga memukul perut dan dada Nisa masing-masing satu kali.
Mendapat kekerasan bertubi-tubi dari dua orang yang seharusnya melindungi dirinya, Nisa langsung pingsan. Beberapa saat kemudian dia dinyatakan tewas. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diduga Nisa tidak hanya ditampar. Melainkan dipukul. Indikasinya, ditemukan sejumlah luka lebam di kepala dan badan.
Bimo menegaskan, Nisa dinyatakan meninggal akibat perdarahan di bagian kepala. “(Korban meninggal, Red) karena kekerasan benda tumpul (tangan, Red),” sambung Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama. Menurut perwira dengan pangkat tiga balok di pundak itu, kekerasan terhadap Nisa bukan kali pertama. Setidaknya, menurut pengakuan para tersangka merupakan kali kedua.
Atas perbuatannya, Novita dan Tasgeen dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 3 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dan/atau pasal 80 ayat 4 jo pasal 76 C UU No. 35/ 2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Hukuman maksimal 20 tahun hukuman penjara,” sambung Bimo lagi sembari menyebut polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, jarik atau kain selendang, dan tiga potong kain kafan yang digunakan untuk membungkus jasad Nisa saat dimakamkan di samping rumah.
Sementara itu, Novita yang ditanyai oleh Bimo terkait perbuatannya yang menyebabkan Nisa tewas, hanya bisa tertunduk. Ibu satu anak itu tak mampu lagi berkata-kata. “Menyesal atau tidak?” tanya Bimo yang hanya dijawab dengan anggukan kepala.(red.Al)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram