Kediri, Jawa Timur, rakyatindonesia.com - Tuduhan terkait sebuah usaha karaoke tanpa izin di Kabupaten Kediri yang diduga menggunakan nama besar Organisasi Besar sebagai pelindung kini menjadi pusat perhatian. Sinyo, pemilik AR KTV yang terletak di Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, dengan tegas menyatakan bahwa usahanya dilindungi oleh organisasi besar.
Dalam konfirmasi kepada media, Sinyo menjawab dengan nada tinggi ketika ditanya mengenai perizinan usahanya. “Jika ingin mengetahui lebih jauh, silakan periksa ke dinas terkait,” ucapnya. Ia juga menambahkan bahwa AR KTV berada di bawah perlindungan salah satu organisasi, yang menurutnya, memiliki koneksi dengan organisasi masyarakat (ormas) tersebut.
Pernyataan ini menimbulkan keraguan mengenai apakah organisasi tersebut benar-benar terlibat dalam melindungi tempat usaha karaoke itu, yang diduga juga menjual minuman keras tanpa izin. Lokasi AR KTV yang berada di dekat lingkungan pendidikan semakin menambah keprihatinan publik.
Kapolres Kediri, AKBP Bramasta Setyaji, merespons laporan ini dengan mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Di sisi lain, Basuki, anggota LSM Brantas, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut dan berkoordinasi dengan SH Teratai untuk memverifikasi kebenaran klaim tersebut. SH Teratai dikenal sebagai organisasi yang kuat dan netral, yang biasanya tidak mendukung usaha-usaha yang melanggar hukum, termasuk yang melibatkan penjualan minuman keras kepada pelajar.(Red.AL)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram