Sunday, March 16, 2025

Lonjakan Kasus PHK di Kota Kediri: Awal 2025 Sudah 18 Pekerja Kehilangan Mata Pencaharian

Lonjakan Kasus PHK di Kota Kediri: Awal 2025 Sudah 18 Pekerja Kehilangan Mata Pencaharian

 



Kediri,  rakyatindonesia.com – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi momok bagi para pekerja di Kota Kediri. Selama dua bulan pertama tahun 2025, sudah tercatat 18 kasus PHK yang terjadi di berbagai sektor industri. Kondisi ini semakin memperburuk situasi ketenagakerjaan di Kota Kediri, mengingat sepanjang tahun 2024 lalu, sebanyak 246 pekerja telah mengalami hal serupa, mengalami lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat kurang dari 50 kasus PHK.

Menurut Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri, Bambang Priambodo, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Perlindungan Tenaga Kerja, Rohmat Setyo Rianto, kasus PHK yang terjadi pada Januari hingga Februari 2025 ini melibatkan empat perusahaan dari sektor yang berbeda-beda. Rinciannya, 12 pekerja berasal dari perusahaan jasa, satu pekerja dari perusahaan industri, dua pekerja dari perusahaan distributor produk, serta tiga pekerja dari perusahaan multifinance.

“Selama dua bulan terakhir, kami telah menerima 18 laporan terkait pemutusan hubungan kerja. Alasan yang mendasari setiap kasus juga cukup beragam, mulai dari perusahaan yang terpaksa menutup usahanya, efisiensi karyawan akibat penurunan profit, hingga adanya indikasi pelanggaran kerja oleh beberapa pekerja,” ujar Rohmat.

Rohmat menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus, pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan mekanisme bipartit, yaitu melalui kesepakatan langsung antara pihak perusahaan dengan karyawan yang bersangkutan. Namun, ada pula kasus yang membutuhkan peran Dinkop UMTK sebagai mediator untuk memastikan bahwa proses PHK dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.

“Salah satu contoh kasus yang kami tangani berasal dari sektor industri. Sebenarnya, pekerja tersebut tidak dipecat, tetapi ditawari untuk dipindahkan ke lokasi lain dengan gaji yang lebih besar. Namun, karena faktor keluarga, pekerja tersebut memilih untuk mengundurkan diri setelah adanya kesepakatan dengan perusahaan,” jelas Rohmat.

Sebagai bentuk perlindungan bagi tenaga kerja yang mengalami PHK, pemerintah memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terpenuhi. Di antara hak yang harus diperoleh pekerja yang mengalami PHK adalah pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang pengganti hak cuti yang belum digunakan. Meski demikian, besaran kompensasi tetap bergantung pada kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan, serta kondisi finansial perusahaan itu sendiri.

“Kami selalu mengupayakan agar pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, tetap ada perbedaan dalam realisasinya karena setiap perusahaan memiliki kondisi keuangan yang berbeda-beda,” tambah Rohmat.

Tren peningkatan PHK di Kota Kediri selama beberapa tahun terakhir menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Jika pada tahun 2023 jumlah pekerja yang terkena PHK hanya sekitar 50 orang, angka tersebut melonjak drastis menjadi 246 orang pada tahun 2024. Perusahaan yang melakukan PHK juga bertambah, dari hanya delapan perusahaan pada tahun 2023 menjadi 20 perusahaan pada tahun 2024.

Kondisi ini menunjukkan bahwa ketidakstabilan ekonomi masih berdampak signifikan terhadap dunia kerja. Pemerintah daerah bersama Dinkop UMTK berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi melakukan PHK, serta memberikan pendampingan bagi pekerja yang terkena dampaknya. Selain itu, pelatihan dan program peningkatan keterampilan kerja juga terus digalakkan sebagai solusi jangka panjang guna mengurangi angka pengangguran di Kota Kediri.

Diharapkan, ke depan kondisi perekonomian dapat semakin membaik sehingga kasus PHK dapat diminimalisir. Pemerintah juga mengajak dunia usaha untuk mencari solusi terbaik dalam menghadapi tantangan ekonomi, tanpa harus mengorbankan kesejahteraan para pekerja yang telah berkontribusi terhadap pertumbuhan perusahaan.(Red.AL)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved