Jombang, rakyatindonesia.com – Sejumlah alumni SMK Negeri 1 Gudo Kabupaten Jombang mengeluhkan sulitnya mengambil ijazah mereka. Para orang tua siswa mengungkapkan bahwa pihak sekolah diduga mensyaratkan pelunasan administrasi sebelum ijazah asli dapat diberikan.
Tindakan penahanan ijazah ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan layanan pendidikan tanpa diskriminasi. Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga menyatakan bahwa pungutan tidak boleh menjadi syarat kelulusan maupun pengambilan ijazah.
Menanggapi hal ini, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Gudo menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang menghalangi siswa untuk mengambil ijazah mereka. "Semua ijazah bisa diambil tanpa persyaratan apa pun," ujarnya. Namun, beberapa siswa justru mengaku hanya menerima salinan fotokopi ijazah, bukan dokumen asli mereka.
Sejumlah orang tua mendesak pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk segera menyelesaikan permasalahan ini agar hak siswa untuk mendapatkan dokumen kelulusan mereka tidak terhambat.(Red.R)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram