KEDIRI, rakyatindonesia.com — Seorang pria bernama Sugeng Wibowo (45), warga Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam jenis mandau dalam insiden yang terjadi pada Minggu malam, 6 April 2025. Korban harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit akibat luka robek di kepala dan telinga bagian kiri.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Ngasem, Aipda Oni Rudi, peristiwa tersebut terjadi di pinggir jalan Dusun Balong, Desa Gogorante. Insiden berawal dari pesta minuman keras jenis ‘kuntul’ yang melibatkan korban, pelaku, dan sembilan orang lainnya di sebuah warung setempat.
“Dalam kondisi sama-sama mabuk, antara korban dan pelaku terlibat cekcok mulut. Perdebatan yang tidak jelas tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan,” jelas Aipda Oni, Senin (7/4/2025).
Pelaku yang diketahui berinisial MA (44), warga Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, kemudian pulang ke rumahnya dengan diantar seorang rekan, untuk mengambil sebilah mandau. Senjata tajam tersebut ia sembunyikan di dalam baju hoodie warna abu-abu yang dikenakannya.
Setelah kembali ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor, pelaku mencari keberadaan korban. Keduanya kembali bertemu di sebuah perempatan jalan dan kembali terlibat perkelahian. Dalam pertikaian tersebut, pelaku mengeluarkan mandau dan menyabetkan senjata tajam itu ke arah korban.
“Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek pada daun telinga kiri dan luka terbuka di kepala bagian samping kiri. Saat ini korban dirawat di rumah sakit terdekat,” ujar Aipda Oni.
Pihak kepolisian segera mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah mandau, satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand bernomor polisi AG-2121-VW, serta satu buah kaos oblong berwarna biru muda yang terdapat bercak darah milik korban.
Polsek Ngasem masih mendalami kasus ini untuk mengungkap motif lengkap dan mempertimbangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pelaku dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat dengan senjata tajam sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-undang Darurat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras yang dapat memicu tindakan kekerasan, dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Aipda Oni.(RED.AL)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram