Wednesday, April 9, 2025

Dugaan Korupsi Program Desa Korporasi Sapi di Kediri: Ketua Kelompok Ternak Resmi Ditahan

Dugaan Korupsi Program Desa Korporasi Sapi di Kediri: Ketua Kelompok Ternak Resmi Ditahan

   



 Kediri, rakyatindonesia.com– Penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam program Desa Korporasi Sapi tahun 2021–2022 akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri resmi menetapkan Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, Joni Sri Wasono, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Selasa (8/4) sore.

Tersangka Joni langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kediri sekitar pukul 15.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan lanjutan selama kurang lebih tiga setengah jam di kantor Kejari. Penahanan ini dilakukan setelah jaksa penyidik menilai bukti yang dikumpulkan telah cukup kuat.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, mengungkapkan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini telah berlangsung sejak 15 Agustus 2024. “Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, disertai dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti, ditemukan indikasi kuat keterlibatan JS (Joni Sri Wasono) dalam penyimpangan pengelolaan program tersebut,” jelas Iwan.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, menjelaskan bahwa pada tahun 2021 Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan menyalurkan bantuan hibah program Desa Korporasi Sapi kepada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki berupa 100 ekor sapi bakalan.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan serius. Salah satu temuan utama adalah berkurangnya jumlah populasi sapi secara signifikan akibat adanya penjualan sapi tanpa melakukan penggantian sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juknis) program hibah tersebut.

“Tidak hanya itu, tersangka juga mengelola kegiatan operasional kelompok secara sepihak tanpa melibatkan anggota lain. Bahkan tidak terdapat pencatatan keuangan maupun bukti administrasi pendukung terkait pengelolaan keuangan kelompok,” ungkap Yuda.

Yuda menambahkan, dalam aspek penyediaan Hijauan Pakan Ternak (HPT), tersangka juga tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam juknis program. Padahal, penyediaan pakan berkualitas dan mencukupi merupakan bagian penting dalam keberhasilan program pembibitan sapi tersebut.

Akibat dari pengelolaan yang tidak transparan dan tidak sesuai prosedur tersebut, negara mengalami kerugian yang tidak sedikit. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 990,79 juta.

“Seharusnya jumlah sapi bakalan yang diterima sebanyak 100 ekor. Namun, dalam kenyataannya jumlah tersebut berkurang signifikan. Saat ini kami masih terus melakukan verifikasi jumlah sapi yang tersisa,” terang Yuda.

Atas perbuatannya, Joni Sri Wasono dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat peternak, karena mencederai semangat program pemberdayaan ekonomi desa yang dicanangkan pemerintah pusat. Kejari Kabupaten Kediri menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikawal dan dikembangkan jika ditemukan pihak lain yang turut terlibat.

Untuk mendapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar perkembangan kasus ini dan berita lainnya di wilayah Kediri, masyarakat dapat bergabung di kanal WhatsApp “Radar Kediri”. Pastikan aplikasi WhatsApp telah terinstal di perangkat Anda, lalu klik tautan join yang tersedia.(red.sad)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved