Gresik, rakyatindonesia.com – Sebuah truk trailer bermuatan kayu gelondongan terlibat kecelakaan tragis dengan Kereta Api (KA) Commuter Line Jenggala di perlintasan sebidang JPL 11 KM 7+600, tepatnya di Kelurahan Tenggulunan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Selasa (8/4/2025). Dalam insiden tersebut, asisten masinis Abdillah Ramdan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menurut keterangan resmi dari Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, kecelakaan terjadi akibat truk yang dikemudikan secara ceroboh menerobos perlintasan tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas.
"Truk melintasi perlintasan tanpa memastikan kondisi aman. Akibatnya, bagian depan KA tertabrak dan menyebabkan asisten masinis kami, Abdillah Ramdan, gugur saat bertugas. Sementara masinis utama saat ini masih dalam perawatan intensif," ujar Luqman.
Luqman menambahkan, almarhum merupakan sosok yang berdedikasi tinggi dalam tugasnya. “Kami sangat kehilangan. Abdillah Ramdan adalah bagian dari keluarga besar KAI yang mewakili semangat profesionalisme dan pengabdian. Kepergiannya menjadi duka mendalam bagi kami semua,” imbuhnya.
Meski kecelakaan menyebabkan kerusakan parah pada bagian lokomotif, sebanyak 130 penumpang KA Commuter Line Jenggala dilaporkan selamat dan telah dievakuasi ke Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo menggunakan rangkaian pengganti.
KAI Daop 8 memastikan bahwa insiden ini tidak mengganggu operasional KA jarak jauh lintas utara Jawa, karena jalur lokasi kejadian hanya digunakan untuk perjalanan lokal antara Stasiun Kandangan dan Indro.
Pihak KAI menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pemilik dan pengemudi truk. “Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan menuntut pertanggungjawaban serta ganti rugi atas kerugian operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta risiko keselamatan yang terjadi,” tegas Luqman.
Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, KAI mengingatkan kembali pentingnya menaati Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintasi perlintasan sebidang, serta hanya melintas jika situasi telah benar-benar aman.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 296 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp750.000. Selain itu, apabila kelalaian tersebut menyebabkan korban jiwa, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) yang mengatur hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergesa-gesa saat akan melintasi rel kereta api. Cukup berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas. Keselamatan adalah prioritas utama,” pungkas Luqman.(red.al)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram