Friday, May 9, 2025

Pemkot Kediri Perkuat Mitigasi Bencana Melalui Program SPAB di SMPN 6

Pemkot Kediri Perkuat Mitigasi Bencana Melalui Program SPAB di SMPN 6

 



Kediri, rakyatindonesia.com  – Pemerintah Kota Kediri terus berkomitmen dalam meningkatkan ketangguhan masyarakat terhadap bencana melalui penerapan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan SPAB.

Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemkot Kediri menggelar kegiatan penguatan kapasitas kawasan untuk pencegahan dan kesiapsiagaan bencana pada Rabu (7/5/2025). Kegiatan ini berlangsung di ruang guru SMP Negeri 6 Kota Kediri.

Sebanyak 35 peserta dari berbagai unsur terlibat aktif dalam kegiatan ini, meliputi guru dan tenaga kependidikan, siswa-siswi, komite sekolah, wali murid, perwakilan dari Kelurahan Gayam, serta masyarakat sekitar. Tujuannya, memperkuat kolaborasi antar unsur dalam membentuk ekosistem pendidikan yang tanggap bencana.

SPAB sebagai Upaya Kolektif Mitigasi Risiko

Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit, yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa pembentukan SPAB merupakan bagian dari strategi mitigasi bencana di lingkungan pendidikan.

Bencana alam bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Karena itu, penting bagi kita menyiapkan satuan pendidikan yang aman dan tanggap bencana. SPAB di SMPN 6 merupakan upaya konkret ke arah itu,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya, tiga satuan pendidikan di Kota Kediri telah membentuk SPAB, yakni SDN Betet 1, SMAN 5 Taruna Brawijaya, dan SMAN 2 Kediri. Tahun ini, giliran SMPN 6 yang menjadi sasaran program.

“Dengan pembentukan SPAB, kita ingin setiap orang di lingkungan sekolah tahu apa yang harus dilakukan saat terjadi bencana. Ini menyangkut keselamatan nyawa,” tambahnya. Ia juga berharap melalui pelatihan dan simulasi kebencanaan, para peserta mampu mengimplementasikan keterampilan penyelamatan diri dan penyelamatan sesama secara tepat dan cepat.

Kelurahan Gayam Masuk Kawasan Rawan Bencana

Kepala Pelaksana BPBD Kota Kediri, Joko Arianto, mengungkapkan bahwa Kelurahan Gayam, tempat SMPN 6 berada, merupakan salah satu kawasan yang termasuk dalam wilayah rawan bencana menurut Dokumen Kajian Risiko Bencana Tahun 2023.

“Gayam berpotensi mengalami berbagai jenis bencana seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, kekeringan, hingga cuaca ekstrem. Maka penting untuk menyiapkan masyarakat yang tangguh bencana sejak dini, terutama di sekolah,” kata Joko.

Ia menambahkan bahwa pembentukan SPAB tidak hanya fokus pada pelatihan teknis evakuasi dan penyelamatan, tetapi juga penanaman kesadaran dan budaya siaga bencana secara menyeluruh.

Dasar Hukum Penyelenggaraan SPAB

Penyelenggaraan SPAB mengacu pada beberapa dasar hukum, di antaranya:

  • Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

  • Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Sekolah/Madrasah Aman dari Bencana.

  • Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Bencana di Wilayah Kota Kediri.

Melalui regulasi ini, Pemerintah Daerah diberi mandat untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses edukasi, mitigasi, dan kesiapsiagaan bencana, termasuk di satuan pendidikan. (RED.A)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved