Kediri , rakyatindonesia.com – Harapan baru akhirnya hadir bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini terjebak dalam ketidakpastian status kepegawaian. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan mekanisme baru dalam pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024.
Langkah ini disambut hangat oleh para tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi tanpa kejelasan status. Banyak yang menyebut ini sebagai "angin segar yang datang setelah musim panjang penantian."
Dalam regulasi terbaru ini, BKN menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak pada keadilan dan pengalaman kerja, melalui tiga pendekatan utama: sistem pemeringkatan tanpa passing grade, pengelompokan prioritas peserta, dan penempatan formasi yang lebih terarah.
Fokus Pemerintah: Honorer Jadi Prioritas
Kebijakan seleksi PPPK 2024 menempatkan tenaga honorer sebagai kelompok prioritas utama. BKN mengelompokkan peserta seleksi menjadi tiga prioritas:
Prioritas 1 (P1): Tenaga honorer eks K2 yang telah terdata resmi di BKN dan memiliki masa kerja terlama.
Prioritas 2 (P2): Tenaga non-ASN aktif yang tercatat di database BKN namun bukan eks THK2.
Prioritas 3 (P3): Non-ASN yang belum terdata resmi, namun telah aktif bekerja selama minimal dua tahun berturut-turut.
Meski demikian, seluruh peserta tetap wajib mengikuti alur pendaftaran dan seleksi secara daring melalui portal resmi yang ditentukan.
Langkah ini disebut sebagai upaya serius untuk menghapus praktik diskriminatif dan mendorong seleksi yang transparan, adil, serta berbasis meritokrasi.
Tak Lagi Gunakan Passing Grade, Peluang Kini Lebih Terbuka
Salah satu perubahan besar dalam seleksi kali ini adalah penghapusan sistem passing grade. Pemerintah menggantinya dengan sistem pemeringkatan nilai tertinggi, yang dinilai lebih adil dan memberi ruang lebih besar bagi peserta dengan pengalaman kerja nyata.
Penilaian seleksi meliputi:
Kompetensi teknis sesuai jabatan yang dilamar,
Kompetensi manajerial dan sosial kultural,
Wawancara yang menguji integritas dan motivasi.
Bagi para honorer yang sebelumnya gagal seleksi hanya karena tidak mencapai passing grade, sistem ini menjadi titik balik harapan.
“Akhirnya pengalaman kerja kami diakui. Bukan hanya soal nilai di ujian, tapi juga dedikasi bertahun-tahun,” ujar Yuni, tenaga honorer pendidikan di Kediri yang sudah 10 tahun mengajar.
Penempatan Formasi Lebih Tertata dan Berbasis Kebutuhan
Pemerintah juga menjanjikan sistem penempatan formasi yang lebih transparan dan tepat sasaran. Penempatan akan diprioritaskan untuk:
Guru P1 yang lolos passing grade pada 2021 namun belum diangkat,
Guru eks THK2 yang aktif di sekolah negeri,
Guru non-ASN yang tercatat di Dapodik dan sudah mengajar minimal dua tahun,
Lulusan PPG yang terdata resmi di Kemendikbudristek.
Dengan sistem ini, distribusi tenaga kerja di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis diharapkan akan lebih merata dan sesuai kebutuhan lapangan.
BKN: Waspadai Hoaks dan Pantau Informasi Resmi
BKN mengimbau semua calon peserta seleksi PPPK 2024 untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya, serta selalu memantau pengumuman resmi dari BKN melalui situs dan akun media sosial terverifikasi.
Selain itu, para pelamar juga diharapkan mulai mempersiapkan berkas, memperkuat kompetensi teknis, dan mengikuti bimbingan teknis yang relevan.
“Kesempatan ini jangan disia-siakan. Ini momentum penting bagi kita yang sudah lama mengabdi tapi belum mendapat pengakuan secara resmi,” ungkap Wahyu, honorer tenaga kesehatan dari Kabupaten Kediri.
Dengan bergulirnya seleksi PPPK tahap 2 ini, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sistem kepegawaian yang adil, transparan, dan menghargai pengabdian nyata para tenaga honorer di seluruh penjuru Indonesia.(RED.AL)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram