Jakarta rakyatind Indonesia.com – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) M. Qodari menjelaskan maksud penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada 2028. Ia menegaskan istilah tersebut bukan berarti Indonesia akan memiliki ibu kota lain, seperti ibu kota ekonomi atau budaya.
“Bukan begitu maksudnya. IKN sebagai ibu kota politik artinya pusat pemerintahan dipindahkan ke sana, bukan berarti akan ada ibu kota lain seperti ibu kota ekonomi atau ibu kota budaya,” kata Qodari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/9).
Menurut Qodari, pada 2028 mendatang IKN ditargetkan sudah siap menjadi pusat pemerintahan dengan fasilitas lengkap bagi tiga rumpun kekuasaan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. “Kalau baru ada istana negara, tapi DPR belum ada, nanti rapat sama siapa? Begitu kira-kiranya,” ujarnya.
Ia menekankan kesiapan kelembagaan menjadi kunci agar IKN benar-benar berfungsi sebagai ibu kota negara. Dengan begitu, seluruh proses pemerintahan bisa berjalan efektif tanpa harus bergantung pada Jakarta.
Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam aturan tersebut, Presiden Prabowo menetapkan pembangunan kawasan inti IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.
Rencana itu akan terwujud apabila seluruh infrastruktur utama, termasuk gedung lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, selesai dibangun sesuai target. Dengan begitu, IKN tidak hanya menjadi simbol pemindahan ibu kota, tetapi juga pusat kekuasaan politik yang utuh. (Red.FR)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram