Kediri, rakyatind Indonesia.com Jawa Timur – Harapan petani Kasreman untuk mendapatkan manfaat dari Program P3TGAI kini diwarnai kabar buruk. LP3-NKRI dalam investigasi 17 Juni 2025 menemukan adanya SPJ yang dianggap fiktif, menimbulkan dugaan penyimpangan dana proyek senilai Rp195 juta.
Program yang mestinya meningkatkan produktivitas pertanian justru memperlihatkan celah penyalahgunaan. Dari hasil temuan, tercatat ketidaksesuaian laporan pekerja, pengeluaran tidak transparan, serta pemotongan anggaran mencapai 20%.
Lebih parahnya, dugaan ini tidak berhenti di HIPPA saja. Ada indikasi keterlibatan perangkat desa dan pendamping yang ikut mengatur laporan agar terlihat rapi, padahal menyembunyikan fakta sesungguhnya.
Jika dugaan ini terbukti, para pelaku terancam jeratan hukum berat. UU Tipikor memberi ancaman minimal 4 tahun penjara, bahkan seumur hidup, ditambah sanksi denda. Sedangkan pemalsuan dokumen bisa dikenakan Pasal 263 KUHP dengan hukuman 6 tahun.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Kasreman pada 25 Juni 2025 menyatakan siap menghadapi hukum. Ia menegaskan, semua sudah sesuai prosedur dan menyerahkan penilaian pada aparat. Namun, pernyataan itu belum mampu meredam spekulasi publik.
Kini, LP3-NKRI mendesak BBWS melakukan audit total dan aparat hukum segera bertindak. Skandal ini harus diselesaikan agar proyek padat karya kembali menjadi sarana kesejahteraan, bukan sumber kecurigaan korupsi. (Red.FR)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram