Friday, November 3, 2023

Pengakuan Korban Arisan Bodong Mahasiswi Bandung

 


Bandung, rakyatindonesia.com – Ratusan orang merasa tertipu dan menjadi korban lelang arisan yang dilakukan JZF (20) dan MAF (20), pasangan suami istri yang sama-sama kuliah di Universitas Islam Bandung (Unisba). Korban sebanyak 120 orang dijanjikan keuntungan jika ikut arisan tersebut.


Salah satu korban berinisial RMI (20) yang juga merupakan rekan satu angkatan terduga pelaku mengungkapkan, tidak menyangka terduga pelaku telah menipu seratusan orang yang sebagian besar adalah mahasiswa dan teman sendiri.

"Awalnya itu tuh karena kenal juga jadi kita percaya makanya kita berani buat ikutan dan dia juga kan punya usaha sendiri, jadi kita tuh gak mikir bakal ketipu juga karena omset dari usaha yang dia kelola juga lumayan tinggi sebenarnya," kata RMI saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/11/2023).

"Jadi kita awalnya dari percaya gitu karena kenal orangnya, jadi kayak keluarga dia juga background-nya agamais, jadi nggak mungkin nipu, kita mikirnya gitu awalnya," imbuhnya.

RMI mengungkap, terduga pelaku mengajak orang lain untuk ikut program lelang arisan melalui unggahan di media sosial. Saat diajak yang bersangkutan, RMI menuturkan terduga pelaku berjanji tidak akan bertindak macam-macam.

"Dia mempromosikan di story gitu katanya hayu ikutan arisan terus dia bilang arisan ini aku nggak akan makan uangnya karena aku punya usaha sendiri. Terus dia juga menekankan kalau masalah uang sensitif dan aku nggak mungkin ngambil uang orang lain, dia ngomong kayak gitu," ungkapnya.

RMI awalnya ikut arisan tersebut dengan nominal Rp2 juta. Dia pun mendapat haknya sesuai yang dijanjikan terduga pelaku tepat waktu. Karena itulah, RMI kemudian kembali ikut dengan nominal yang lebih besar.

Menurutnya, terduga pelaku menjanjikan keuntungan yang cukup menggiurkan. Karena itulah, dia menduga banyak orang yang akhirnya tergiur untuk ikut program arisan tersebut.

"Jadi dia nggak pake persentase gitu sih, langsung dinominal pastinya. Misalnya kalau Rp2 juta dapetnya Rp 2.250.000 lebihnya tuh. Jadi sudah dalam bentuk nominal. Jadi semakin gede nominal maka semakin lumayan juga (untungnya)," katanya.

RMI juga kenal dekat dengan terduga pelaku khususnya JZF. Menurutnya yang bersangkutan juga punya usaha sendiri yakni berjualan kerudung via online. Bahkan JZF beberapa kali membuka stand kerudung di kampus.

Atas kejadian itu, RMI mengungkapkan beberapa korban telah melapor ke pihak kepolisian. Sebab terduga pelaku mulai sulit dihubungi dan tidak lagi masuk kuliah.

"Mulai ngelaporin masing-masing, nggak digabung," pungkasnya.

Sebelumnya, Rektor Unisba Edi Setiadi menuturkan, terduga pelaku merupakan mahasiswa aktif yang kuliah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis angkatan tahun 2021. Namun Edi mengatakan, sejak kasus dugaan penipuan itu muncul, yang bersangkutan tidak lagi masuk kuliah.

"Pertama bahwa terduga pelaku ini setelah di tracking di sistem informasi akademik kami betul itu adalah mahasiswa Unisba yang secara sistem aktif," kata Edi saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Rektorat Unisba, Jumat (3/11/2023).

"Terduga pelaku sudah melakukan transaksi akademik perwalian mengambil mata kuliah sehingga tercatat mahasiswa FEB (Fakultas Ekonomi Bisnis), sejak kasus bergulir yang bersangkutan kelihatan tidak kuliah lagi," lanjutnya. (red.IY)

Monday, October 30, 2023

Ulah Haris Tipu IRT Lewat Arisan Bodong Berakhir Ditangkap Polisi

 

Karawang, rakyatindonesia.com – Seorang pemuda 22 tahun asal Cilamaya, Kabupaten Karawang, nekat tipu puluhan ibu rumah tangga dengan modus arisan bodong. Dia terbilang mahir, hingga mampu meraup miliaran Rupiah.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini setelah menerima sembilan laporan terkait adanya penipuan bermodus arisan bodong.

"Kami menerima laporan sejumlah korban, total laporan ada 9 laporan polisi dan pengaduan, terkait dengan arisan bodong," kata Wirdhanto, saat sesi pers rilis di Mapolres Karawang, Senin (30/10/2023).

Tersangka berinisial AH (22) alias Haris, merupakan warga Cilamaya, Kabupaten Karawang, yang menawarkan arisan fiktif mulai dari Rp3 juta, hingga Rp250 juta.

"Satu orang pelaku sudah kami amankan yaitu AH, warga Kecamatan Cilamaya yang bersangkutan membuat sebuah arisan fiktif yang bernama gate arisan," kata dia.

Modus dari arisan bodong tersebut, Haris sang owner menawarkan kepada para korbannya untuk membeli slot arisan, dengan total keuntungan mencapai 50 persen dalam waktu singkat.

"Modusnya yang bersangkutan menawarkan kepada korbannya untuk menyetorkan sejumlah dana, yang nanti akan dikembalikan berkali-kali lipat, dalam waktu singkat," imbuhnya.

Saking piawainya Haris menipu, korban yang sebagian besar ibu rumah tangga disebut sampai rela menyetorkan uang Rp240 juta.

"Misalnya korban menyetor Rp3 juta, dalam waktu sekitar 3-4 minggu, yang menyetorkan itu bisa mendapatkan sekitar Rp5 juta, dan uang yang disetorkan bervariasi dari yang terkecil Rp3 juta sampai dengan Rp240 juta. Jadi korban menyetorkan Rp240 juta untuk mendapatkan arisan Rp300 juta," ucap Wirdhanto.

Haris menjalakan arisan bodong tersebut selama hampir satu tahun, dengan skema Multi Level Marketing (MLM), dan membayar korban dengan uang yang masuk dari korban baru, hingga akhirnya arisan bodong yang dicipatakan Haris kolaps pada Agustus 2023 kemarin.

"Pada bulan Agustus terjadi kolaps, pelaku AH ini tidak bisa membayar uang arisan yang telah dijanjikan. Total ada 50 korban yang menyetorkan uang secara pribadi, baik yang melalui reseller," ungkapnya.

Wirdhanto mengungkap, kerugian yang dialami para korban mencapai Rp1,9 miliar, uang tersebut digunakan Haris untuk berpoya-poya menyawer biduan dangdut, hingga membeli aset berupa kendaraan dan menggadai lahan sawah.

"Setelah kami lakukan pendalaman, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang rupiah, 1 unit mobil, dan 2 unit sepeda motor, serta beberapa lahan gadean sawah. Ternyata yang bersangkutan hanya memutar uang korban saja dan menggunakan sebagian untuk keperluan pribadinya," paparnya.

Tak hanya itu, Haris juga disebut menggunakan uang itu untuk berpoya-poya, "Tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk berpoya-poya seperti menyawer biduan dangdut di acara hajatan," ungkap Wirdhanto.

Atas kelakuan tersebut, Haris terancam hukuman maksimal empat tahun penjara, sesuai pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tersangka kami sangkakan pasal 372 Jo pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Kami saat ini juga masih mengembangkan kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini," pungkasnya. (red.IY)
© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved