BATANG - Rakyatindonesia.id Mantan Direktur Perusahaan Daerah ( Perusda) Kabupaten Batang inisial ES, Kamis (12/8/21) siang akhirnya ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Batang.
ES ditahan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kabupaten Batang dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.
Dari hasil penyidikan ditemukan adanya dugaan perbuatan yang bersangkutan yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangannya selaku Direktur Perusda, yakni dengan cara menyalahgunakan keuangan Perusahaan, hingga berpotensi mengakibatkan Kerugian Negara kurang lebih sebesar 785.164.562 rupiah.
Kendati tersangka sudah mengembalikan sebagian uangnya kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Batang, pada Selasa (23/2) lalu, namun proses hukum tetap berjalan. Uang tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bambang Wahyu Wardhana, SH, senilai 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Namun, demikian meskipun telah ada pengembalian sebagian kerugian negara proses pidana (penuntutan) terhadap tersangka ES tetap akan berjalan.
Atas dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi tersebut tersangka ES disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Eric_Fajar)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram