Kabupaten Tangerang, Banten,
– Terkait penganiayaan seorang wartawan media online dari media Penabanten.com oleh oknum salah satu anggota polri yang berdinas di Polresta Tangerang Polda Banten resmi dilaporkan ke unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tangerang, Kamis (23/09/2021) jam 17:30wib.
Media online penabanten.com atas nama Indra Kusuma alias Acong telah resmi melakukan laporan di Polresta Tangerang Polda Banten dengan dugaan tindak pidana pasal 170 KUHP, Kamis (23/09/2021).
Indra Kusuma alias Acong yang menjadi korban pengeroyokan di halaman parkir tempat hiburan malam sopo sanggar mengalami luka lebam di pipi dan mata bagian kanan, tempat hiburan malam sopo sanggar sendiri yang diduga milik oknum anggota polisi aktif berinisial RN yang bertugas di Polresta Tangerang Polda Banten masih melakukan aktivitasnya di masa PPKM yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Menurut Herman Pimpinan Redaksi penabanten.com saat dikonfirmasi menjelaskan, sangat menyayangkan hal itu terjadi, karena wartawan merupakan mitra Polri, seburuk apapun kesalahpahaman seharusnya tidak harus tidak berujung dengan kekerasan, harus diselesaikan dengan baik, kalau pun ada pelanggaran yang dibuatkan bisa ambil tindakan hukum, apa lagi media penabanten.com selalu mengangkat berita nama baik polri.
“Dengan kejadian tersebut kita tunggu saja proses hukumnya, karena korban saat ini sudah membuat laporan polisi di Polresta Tangerang, dan kami berharap jika memang benar ada keterlibatan oknum anggota polisi aktif yang bertugas di Polresta Tangerang Polda Banten, Kapolresta Tangerang untuk mengambil sikap karena ini menyangkut citra nama baik Polresta Tangerang apalagi diduga kuat tempat hiburan malam tersebut ada saham dari oknum anggota polisi RN,” ungkap Herman yang juga merupakan bagian Tim Rilis Humas Polda Banten.
Dilain tempat, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan “Saya sudah menerima aduan laporan dari rekan rekan awak media yang tergabung di group mitra media Polresta Tangerang.
Lebih lanjut, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menegaskan supaya anggota wartawan dari media online Penabanten.com korban pemukulan segera membuat laporan pengaduan ke SPKT dan tidak usah takut membuat laporan terkait penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polresta Tangerang.
Beliau pun (Kapolresta Tangerang) akan menindak tegas oknum anggotanya sesuai prosedur hukum yang berlaku, kalau memang terbukti oknum anggota Polresta tersebut, melakukan pelanggaran pemukulan terhadap seorang wartawan dari media online Penabanten.com dan tidak akan tebang pilih dalam menindak dan menegakkan supremasi hukum sesuai prosedur. (Eric**)
Sumber: Pemred Penabanten.com
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram