Kediri, rakyatindonesia.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melaksanakan program Restorative Justice (RJ) terhadap dua kasus pidana ringan. Hal ini menepis anggapan sebagian masyarakat bahwa, hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Roni mengungkapkan, restorative justice terhadap pelaku pencurian handphone dan perbuatan tidak menyenangkan ini merupakan implementasi Perja No 15 tahun 2020. Dimana, ancaman hukuman dua kasus tersebut dibawah 5 tahun dan total kerugian yang ditimbulkan dibawah Rp 2,5 juta.
Dan syarat Restorative Justice, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun dan telah ada perdamaian dengan korban. Serta pemberian ganti rugi oleh tersangka kepada korban,” terang Roni di Gedung Media center Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, pada Rabu (8/6/2022).Dalam pelaksanaan RJ ini, dua pelaku dihadirkan. Mereka, seorang perempuan berinisial DP yang mencuri HP di wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, serta AZ, pria yang mengancam perangkat desa di Kecamatan Kandat.
Setelah menjalani RJ, pelaku DP mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Dengan RJ, maka ia bebas, tanpa harus menjalani persidangan di pengadilan. Dia berjanji, tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Kami sangat berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Karena dengan adanya restorative justice ini, saya tidak sampai ke pengadilan dan bebas. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya,” aku DP dengan tubuh bergetar.
Melalui program RJ ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menginginkan agar masyarakat mengedepankan budaya musyawarah mufakat dalam setiap persoalan. [red.sin]
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram