Senin, 06 Juni 2022

Ibu Jual Anak Kandung Ke Pria Hidung Belang Diamankan

Ibu Jual Anak Kandung Ke Pria Hidung Belang Diamankan



Jakarta, rakyatindonesia.id - Polisi menggerebek rumah kos di Candi, Sidoarjo yang dijadikan ajang prostitusi anak di bawah umur. Satu orang yang diduga muncikari turut diamankan.

Muncikari yang diamankan berinisial E (35) yang kini telah ditahan. Ia diduga menjadi muncikari anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro membenarkan penggerebekan rumah kos tersebut. Menurutnya penggerebekan dilakukan pada Sabtu (28/5) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Rumah kos tersebut di gerebek petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo hari Sabtu (28/5). Dalam penggerebekan diamankan satu pelaku yang diduga sebagai mucikari," kata Kusumo saat dikonfirmasi, Minggu (5/6/2022).

Kusumo menambahkan satu orang yang diamankan merupakan muncikari. Ironisnya, pelaku merupakan ibu kandung korban yang selama ini ditawarkan ke pria hidung di aplikasi percakapan.

"Satu pelaku yang diamankan merupakan ibu kandungnya korban, saat transaksi melaluinya aplikasi WhatsApp di handphone," ungkap Kusumo.

Kusumo menuturkan saat digerebek korban diketahui tengah bersama seorang pria hidung belang. Muncikari korban dan pria tersebut kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengakuannya, pria hidung belang tersebut mengaku telah menyerahkan uang kepada korban sebesar Rp 500 ribu. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan korban kepada ibunya selaku muncikari.Sedangkan dari hasil pemeriksaan ibunya, praktik prostitusi ini telah dilakukan sejak Februari 2022. Tak hanya itu, ibu korban juga memaksa anaknya untuk melakukan suntik KB untuk mencegah kehamilan.

Atas perbuatannya tersebut, ibu korban dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 10 tahun.

"Tersangka di jerat pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tandas Kusumo.(red.sin)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved