Senin, 12 September 2022

Akankah Polres Blitar Tertibkan dan Tangkap Para Pelaku Ilegal Minning Di Wilayah Hukumnya ??

Akankah Polres Blitar Tertibkan dan Tangkap Para Pelaku Ilegal Minning Di Wilayah Hukumnya ??

 


Blitar, rakyatindonesia.com - Heboh diberitakan terkait tambang ilegal yang masih saja eksis beroperasi kini ditemukan berada di Kali Semut Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Menurut penelusuran, Budi sebagai pelaku tambang begitu berani beroperasi melancarkan aksi penambangan ilegal tanpa ijin.

Sudah begitu banyak dikeluhkan oleh masyarakat jika penambangan liar terus beroperasi tanpa henti imbasnya bisa mengancam warga dan lingkungan. Memang sudah lazim menjadi watak manusia yaitu egoisme atau memikirkan kepentingan pribadi tanpa menghiraukan sekitarnya. 

Adanya penambangan liar sangat berdampak buruk. Selain merusak ekosistem lingkungan, pencemaran sumber daya alam,  aspek psikologis dan sosial masyarakat setempat juga bisa jadi terancam. Jika masih terus berlanjut, kondisi tersebut bisa mengancam warga dan lingkungan. 

Melihat jagat penambangan yang begitu banyak dan semakin ramai, justru seharusnya bisa terkontrol dan terkondisikan dengan tertib dan aman. Namun eksistensi UU Minerba yang tertulis kini seperti tidak guna atau mungkin memang telah diabaikan oleh para penambang. Buktinya, masih saja ditemukan kasus Illegal Mining atau penambangan ilegal yang semakin ramai beroperasi. 

Hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Eksistensi pertambangan rakyat dari aspek perizinan, pengawasan, pembinaan, hingga pengelolaan lingkungan hidup termasuk dalam kuasa negara. Sehingga dalam hal ini tanah yang menjadi lokasi penambangan merupakan hak milik negara yang resmi dan terlindungi. 

Maka, untuk dapat menggunakannya harus mengurus perizinan yang telah diwajibkan sesuai prosedur yang berlaku. Apabila tidak resmi tanpa perizinan, hal ini sama saja seperti melakukan kecurangan dengan mencuri hak guna tanah milik negara. 

Di tempat terpisah ketika di mintai pendapat terkait permasalah ini salah satu tokoh kemasyaratan LSM IJS (Indonesia  Justice Society) dan aktivis Lingkungan Moch Mahbuba., S.H., yang  juga berprofesi sebagai Lawyer muda juga turut prihatin dengan kembali maraknya aktivitas ilegal tersebut dan beliau  berpendapat semua sudah di atur di dalam undang - undang dan ini juga menjadi tugas pemerintah baik di tingkat desa dan daerah.

Serta menjadi tanggung Jawab Pihak Aparatur Penegak Hukum setempat dan bilamana memang belum ada tindakan nyata maka kami akan berkirim surat  Dumas) baik ke Polres setempat dan Polda Jatim agar segera menindak segala bentuk aktivitas Ilegal minning di Kabupaten Blitar.

Hal ini cukup membuat miris dan menambah carut marutnya sisi kelam semakin maraknya tambang-tambang ilegal di wilayah hukum Polres Blitar. Dan masyarakat berharap kepada Bapak Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom, S.I.K., untuk menindak tegas semua pelaku ilegal minning di Kabupaten Blitar. Demi tegak supremasi hukum yang presisi tanpa pandang bulu dan tidak terkesan tebang pilih, sesuai dengan Motto Bapak Kapolri. Bersambung*** (Team)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved