Sabtu, 18 Februari 2023

Srimiatun Korban Mafia Tanah Bersama Tim Kuasa Datangi Propam Polres Gresik

Srimiatun Korban Mafia Tanah Bersama Tim Kuasa Datangi Propam Polres Gresik

Gresik, rakyatindonesia.com - Srimiatun korban komplotan Mafia Tanah bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Propam Polres Gresik. Srimiatun  melaporkan penyidik Satreskrim Polres atas dugaan tidak profesional dalam menangani kasusnya.

"Kami tim kuasa hukum Ibu Srimiatun mendampingi Ibu Srimiatun untuk mengajukan laporan sehubungan dengan lambannya proses penyelidikan," terang pengacara Srimiatun , kepada wartawan di Mapolres Gresik, Kamis (16/2/2023).

Danitri mengatakan kliennya tak mendapatkan kejelasan penanganan kasus yang dilaporkan ke Polres Gresik tentang dugaan adanya pemalsuan AJB (Akta Jual Beli) oleh oknum Notaris AG. 

"Penyidik yang menangani perkara dugaan Pemalsuan  AJB yang dilakukan Oknum Notaris AG ,dari  fakta-fakta yang kami terima bahwa ada ketidakprofesionalan dalam menerima atau menjalankan atau melakukan proses penegakan hukum sehubungan dengan laporan tersebut," ujarnya.

Dia menilai penyidik tidak bertindak profesional atas laporan yang dibuat 8 bulan lalu.

"Pengaduan polisi tersebut tidak kunjung tuntas baik kepastian hukumnya dan keadilan bagi Ibu Srimiatun, " katanya.

Danitri menambahkan Srimiatun dan suaminya  tidak pernah menjual Tanah miliknya tapi anehnya SHM sudah berganti nama orang lain. 

"Ibu Srimiatun tidak pernah menjual , menghadap dan atau bertemu dimanapun dengan Oknum Notaris AG , tapi sampai saat ini oknum Notaris AG belum juga ditetapkan jadi tersangka, " pungkas Danitri.

Sipropam Polres Gresik memanggil Srimiatun Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam ( SP2HP2 ) Polres Gresik no B/171/II/WAS.2.4/2023/Sipropam berisikan diantaranya UU no 2 th. 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia, dan Perkap (Peraturan Kapolri) no 9, th. 2018 tentang tata cara penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menerangkan bahwa surat pengaduan masyarakat (Dumas) BidPropam Polda Jatim no. R/286/I/WAS.1.1/2023 BidPropam 13 Januari 2023 perihal pelimpahan penanganan Dumas telah Disposisi kepada KasiPropam Polres Gresik, 27 Januari 2023.

Saat dihubungi, KasiPropam Polres Gresik, Iptu Suharto membenarkan dan menyatakan bahwa terkait hal ini masih dalam proses lidik. (Red.Sl)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved