Wednesday, March 29, 2023

Pembuat Mercon Racikan Asal Jombang Diamankan Polisi

Pembuat Mercon Racikan Asal Jombang Diamankan Polisi

    


Kediri, rakyatindonesia.com – Polisi di Kediri kembali membekuk seorang pria yang kedapatan menyimpan dan memiliki bahan peledak berupa serbuk mercon siap edar.

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rizkika Atmadha Putra menuturkan bahwa di bulan suci Ramadhan pihaknya mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran mercon, khususnya yang bukan buatan pabrik alias mercon racikan.

Terkait kasus ini Kasat Reskrim mengatakan bahwa tersangka telah meracik bahan peledak jenis serbuk mercon di rumahnya dengan cara mencampurkan bahan baku yang dihaluskan dengan takaran tertentu.

“Kemudian oleh tersangka diuji sendiri dan dipindahkan kedalam kantong plastik bening kemasan 1 kg untuk dijual kepada pembeli,” terang Kasat Reskrim Polres Kediri AKP. Rizkika Atmadha Putra.

Lebih lanjut, AKP. Rizkika mengatakan adapun identitas  tersangka  berinisial MFF (20) dan telah diamankan petugas pada hari Sabtu (25/3/2023) malam di Perumahan Merah Delima Desa Gogorante Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. 

” Terduka pelaku mengaku membuat serbuk mercon di rumah asalnya Dusun/Desa Brangkal Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang yang dijual dengan kisaran harga Rp. 150.000,- hingga Rp. 250.000,- perkilogramnya,” ucapnya.

Mendapati pengakuan MFF, Polisi langsung bergerak cepat mendatangi lokasi yang disebutkan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 26 kantong plastik serbuk mercon. 22 diantaranya dengan berat masing-masing 1 kg, 3 dengan berat masing-masing 20 gr, dan 1 dengan berat 100 gr,” tuturnya.

Selain itu juga ada 8 sumbu petasan, 1 karung plastik potasium clorat seberat 9 kg, 1 kantong plastik belerang seberat 2 Kg, 1 kantong plastik bahan pengawet serta peralatan lainnya.

” Petugas juga menyita sebuah Handphone dan 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat bertransaksi,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, MFF kini harus menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan disangkakan melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved