Mojokerto, rakyatindonesia.com – Tiga pelaku dewasa yang menganiaya santri berinisial MUA (17) hingga tewas di Mojokerto dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ketiga terdakwa terbukti menganiaya anak sehingga korban tewas.
Tuntutan untuk ketiga terdakwa dibacakan JPU Ari Budiarti di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 14.30 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Husnul Khotimah, serta hakim anggota Made C Buana dan Jantiani Longli Naetasi.
Ketiga terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto yakni Ifan Hariyanto (21), warga Kelurahan Jepara, Bubutan, Surabaya, Ahmad Makynun Amyn (20), warga Desa Temuireng, Dawarblandong, Mojokerto, serta Bagus Irja Musabil (19), warga Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto.
Dalam tuntutannya, Ari meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Ifan, Makynun dan Bagus terbukti bersalah melanggar pasal 76C junto pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebab ketiganya menganiaya MUA sehingga mengakibatkan korban tewas.
"Menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 10 tahun dan pidana denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," terang Ari ketika membacakan tuntutan, Kamis (19/10/2023).
Penasihat hukum ketiga terdakwa, M Junus menyatakan tuntutan JPU Kejari Kabupaten Mojokerto memberatkan kliennya. Sebab menurutnya, Ifan, Makynun maupun Bagus tidak mempunyai niat membunuh MUA dengan sengaja. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya.
"Sebelumnya juga tidak pernah kejadian seperti itu, menurut saya apes saja. Ini sudah angkatan ke-7, angkatan 1-6 tidak ada masalah meski dilakukan hal yang sama untuk kenaikan tingkat. Mungkin karena fisik peserta yang memang lemah. Kan 2 orang waktu itu, satunya sehat-sehat saja," tandasnya.
Penganiayaan terhadap MUA terjadi di depan asrama putri Ponpes Ismul Haq, Dusun Kowang, Desa Gebangsari, Jatirejo, Mojokerto pada Senin (26/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika itu, MUA dan temannya ACM mengikuti ujian kenaikan tingkat sebuah perguruan silat.
MUA mengalami kekerasan fisik hingga terkapar. Ketika dilarikan ke Puskesmas Jatirejo, ternyata santri asal Karangpilang, Surabaya itu sudah tewas. Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami kekerasan benda tumpul pada perut yang menyebabkan pendarahan kelenjar ludah perut (pankreatitis) sehingga mati lemas.
Ketika ujian kenaikan tingkat, Ifan memukul perut dan punggung korban dengan tongkat Pramuka. Terdakwa 1 ini juga 3 kali memukul dahi korban dengan sandal. Selanjutnya Makynun 3 kali memukul punggung MUA dengan sikunya. Sedangkan Bagus memukul kepala korban dengan sandal selop hitam setiap kali korban salah melakukan gerakan push up dan lari di tempat.
Pelaku penganiayaan MUA sejatinya berjumlah 6 orang. Tiga pelaku lebih dulu diadili karena berusia di bawah umur. Yaitu MN (17), siswa SMK warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, IS (17), santri Ponpes Ismul Haq asal Kecamatan Gondang, Mojokerto, serta EW (15), santri Ponpes Ismul Haq, warga Kecamatan Patrol, Indramayu.
Vonis untuk ketiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu juga digelar di PN Mojokerto pada Kamis (3/8/2023). Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014. Masing-masing pun divonis 6 tahun 8 bulan penjara dan pelatihan kerja 3 bulan di LPKS Pacet, Mojokerto.(red.IY)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram