Denpasar, rakyatindonesia.com – Kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) memasuki tahap persidangan. Tiga pejabat Unud Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan, dan I Made Yusnantara menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Denpasar, Jumat (20/10/2023).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengungkap skema penitipan mahasiswa baru (maba) yang dilakukan oleh Rektor Unud nonaktif, I Nyoman Gde Antara. JPU juga membocorkan pesan WhatsApp Antara kepada terdakwa Putra Sastra untuk meluluskan calon maba di Unud.
Simak fakta-faktanya.
Antara Disebut Perintahkan Ubah Nilai Calon Maba
JPU menyebut Antara memerintahkan Ketua Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Unud Nyoman Putra Sastra untuk meluluskan calon maba tertentu dengan mengubah nilai. "Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 dan 2021/2022, Prof I Nyoman Gde Antara memerintah terdakwa untuk meluluskan beberapa peserta seleksi jalur mandiri," kata JPU pimpinan Sefran Haryadi di Pengadilan Tipikor, Jumat (20/10/2023).
PU mengungkapkan Antara menitipkan maba dengan mengirimkan pesan WhatsApp ke Putra Sastra. Mendapatkan perintah dari Prof Antara, Putra Sastra pun meminta Adi Panca Saputra Iskandar untuk membuka dan masuk (log in) ke laman https://utbk.unud.ac.id. itu Hal dilakukan untuk mengecek keikutsertaan peserta yang dimaksudkan dalam seleksi/ujian.
"Apabila peserta yang dikehendaki tersebut tidak lulus, maka terdakwa melakukan perubahan dan menaikkan nilai peserta ujian tersebut sesuai dengan perintah/permintaan saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU," ungkap JPU.
JPU Beberkan Pesan WA Antara di 2020
JPU membeberkan secara detail bahwa percakapan WhatsApp terkait rekayasa hasil seleksi penerimaan maba jalur mandiri Unud antara Putra Sastra dengan Antara itu terjadi dalam kurun waktu 2020.
'Mang yg ini coret dari daftar yg hrs siluluskan, krn sdh lulus SB,' demikian bunyi pesan Antara kepada Putra Sastra pada 17 Agustus 2020 pukul 19:22:03 Wita.
Selanjutnya pada pukul 19:23:42 Wita Antara mengirimkan pesan WA kepada Putra Sastra yang isinya 'Gantiin dengan yang ini. Ini anak DPD Bali yang janjiin suara di Jkt'. Putra Sastra lalu membalas pesan WhatsApp tersebut dengan berkata "Nggih Prof" pukul 19:23:52 Wita.
Atas perintah itu, Putra Sastra menggantikan kelulusan I Putu Darma Yoga dengan Nida Firhan dengan nomor peserta 120-09-01-00115 (SAINTEK).
Pada 19 Agustus 2020 pukul 16:28:23 Wita, Antara mengirimkan pesan WA kepada Putra Sastra dengan isi "Mang ini prioritas 1, klrg senat" "tlg diusahakan sgr". Putra Sastra menjawab perintah itu pukul 16:32:16 Wita dengan menjawab "sudah Prof".
Putra Sastra lalu mengubah nilai peserta seleksi atas nama Anak Agung Ayu Mutiara Wikaputri. Kemudian pada pukul 16:33:59 Wita Putra Sastra mengirimkan pesan WA kepada Antara yang isinya "Sudah. Nilainya dibuat tinggi".
Pada pukul 16:35:21 Wita, Putra Sastra kembali mengirimkan pesan WA kepada Antara yang isinya "Dibuat peringkat 1".
Tak berhenti sampai di sana, pada 26 Agustus 2020 pukul 10:25:19 Wita Antara mengirimkan pesan WA kepada Putra Sastra: "Mang, menurut Bu Rektor, rot kelulusan Mandiri akn dimulai besok 27/8/2020 jam 13 di Rektorat, yakinkan semua list safe... suksme".
Putra Sastra pun menjawab "Nggih Prof", "Maaf kemarin langsung dipanggil... dan 3 Prodi sudah sy serahkan". Pada pukul 10:27:32 Wita, Antara menanyakan kembali melalui WA "Sdh Dlm posisi aman?". Putra Sastra menjawab "Sampun Prof.. sesuai list itu" pada pukul 10:28:10 Wita.
Pada 2 September 2020, Antara mengirimkan pesan kepada Putra Sastra pukul 18:19:48 Wita yang isinya "Mang tlg luluskan 3 orang ini yg sebelumnya tdk lukus" "1 arsitek dan 2 manajemen" "asah udeg sj".
Putra Sastra terakhir menerima pesan WA dari Antara pada 8 September 2020. Pesan itu berbunyi: "Mang tlg diluskan ini punya nya P Gerry FEB lupa sy masukin list. Nyari Bhs Indonesia". Putra Sastra lalu meluluskan Calon Mahasiswi atas nama Ni Komang Citra Pradnyandari.
Antara Juga Titip Luluskan Mahasiswa Baru di 2021
Tak hanya di 2020, Antara juga kerap memerintahkan bawahannya untuk meluluskan calon maba titipan pada 2021. "Dalam kurun waktu tahun 2021 terdakwa kembali melakukan percakapan melalui pesan WhatsApp dengan saksi Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU terkait rekayasa hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana," ungkap JPU.
Salah satu percakapan yang diungkap JPU terjadi pada 3 April 2021. Saat itu, Antara memerintahkan terdakwa I Made Yusnantara untuk meluluskan Satya Weda Witawan.
Berlanjut pada 7 Juli 2021, Antara mengirimkan pesan WA kepada Putra Sastra yang isinya "Yg harus lulus sdg sy rekap, sgt terbatas dan terseleksi dg baik. Hanya org org yang bantu kita sj yg akn lulus", dan terdakwa menjawab "siap".
Berlanjut pada 23 Juli 2021, Putra Sastra mendapatkan kiriman berupa daftar nama-nama berupa foto dengan pesan "tolong diluluskan" dari Antara. Putra Sastra menjawab "Nggih".
Terakhir pada 25 Juli 2021, Antara mengirimkan pesan WA kepada Putra Sastra untuk menambahkan dua peserta. Putra Sastra tidak menanggapinya karena tidak memahami maksud pesan tersebut.
3 Pejabat Unud Didakwa Paksa Ribuan Mahasiswa Baru Bayar SPI
JPU mendakwa Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan, dan I Made Yusnantara melakukan pemaksaan terhadap mahasiswa baru jalur mandiri untuk membayar uang pangkal. "Memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," kata JPU Sefran Haryadi saat mendakwa Sastra.
Sastra menjabat sebagai Kepala USDI Unud sekaligus sebagai Koordinator Pengolah Data dalam panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unud tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023. Ia didakwa secara tanpa hak memungut SPI terhadap calon mahasiswa seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.
Sastra, JPU melanjutkan, membuat aplikasi penerimaan mahasiswa baru dari jalur mandiri dan memasukkan program studi (prodi) serta nilai SPI yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Unud di situs penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
"Padahal, terdakwa telah mengetahui beberapa program studi tersebut tidak masuk dalam keputusan rektor terkait SPI," tuturnya.
Sastra telah mengetahui surat keputusan rektor mengenai SPI belum ditetapkan. Namun, dirinya tetap memasukkan dalam situs pendaftaran online untuk calon mahasiswa melalui jalur mandiri.
Sastra disebut memaksa 9.801 orang calon mahasiswa baru yang masuk melalui seleksi jalur mandiri membayar SPI sesuai dengan besaran yang telah diisi saat melakukan pendaftaran. "Di mana tidak ada lagi pendaftaran yang dapat dilakukan tanpa melalui aplikasi tersebut dan tidak ada pilihan untuk melakukan pendaftaran tanpa mengisi atau memilih besaran SPI," jelas JPU.
Setelah dinyatakan lulus seleksi dan belum ditetapkan sebagai mahasiswa baru, JPU melanjutkan, para mahasiswa itu diwajibkan membayar SPI. Bahkan sebanyak 401 calon mahasiswa yang memilih program studi yang tidak dikenakan uang pangkal, tetap diwajibkan membayar SPI.
Sementara terdakwa Budiartawan bertindak sebagai anggota tim dan Yusnantara selaku sekretaris penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2020/2021. Budiartawan dan Yusnantara juga didakwa telah memaksa calon mahasiswa dari jalur mandiri untuk membayar SPI.
"Telah memaksa 1.796 orang calon mahasiswa baru hasil seleksi jalur mandiri pada Universitas Udayana untuk membayar SPI," kata pimpinan JPU, Dino Kriesmiardi, saat persidangan.(red.IY)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram