Saturday, October 21, 2023

Jelang Pemilu, PB IDI Ingatkan Proses Pemeriksaan Kesehatan Capres dan Cawapres Harus Independen dan Imparsial

Jelang Pemilu, PB IDI Ingatkan Proses Pemeriksaan Kesehatan Capres dan Cawapres Harus Independen dan Imparsial

 

Jakarta, rakyatindonesia.com –  Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mendorong pentingnya menjaga proses penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 agar tetap independen dan imparsial.

Sejak reformasi, khususnya dalam Pemilihan Umum tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019, PB IDI selalu terlibat dalam pemeriksaan kesehatan calon presiden dan calon wakil presiden. Proses ini melibatkan Tim Pemeriksa yang terdiri dari dokter spesialis yang ditunjuk oleh PB IDI (Peer Group).

Selain itu, pemeriksaan kesehatan ini mengikuti Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yang disusun oleh PB IDI bersama beberapa Perhimpunan Dokter Spesialis yang relevan dan berada di bawah naungan Ikatan Dokter Indonesia.

Panduan ini juga telah dilindungi oleh Hak Cipta di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Nomor 000499341, dan hak cipta dimiliki oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ketua Umum PB IDI, DR Dr. Moh. Adib Khumaidi, SpOT, menyatakan bahwa sebagai satu-satunya organisasi profesi dokter yang diakui secara internasional, PB IDI selalu menjalin kemitraan strategis dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membantu dalam penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan calon dalam pemilihan presiden (Pilpres).

Prof DR Dr. Zubairi Djoerban, SpPD-KHOM, Mantan Ketua Tim Pemeriksa Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2014, menjelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden adalah warga negara yang memiliki tanggung jawab besar dan memerlukan status kesehatan yang memadai, baik secara jasmani maupun rohani, untuk menjalankan tugas mereka demi kepentingan negara dan rakyatnya.

“Status kesehatan ini harus dinyatakan oleh tim medis yang profesional dan independen (assessing physicians) yang dibentuk secara resmi dan khusus untuk tujuan ini, dengan anggota yang adalah dokter ahli yang kompeten dan memiliki kredibilitas tinggi di lingkungan profesi mereka,” jelasnya.

PB IDI menekankan bahwa penilaian status kesehatan dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan yang mengikuti standar profesi kedokteran. Hasil pemeriksaan kesehatan dianggap sebagai opini dari Tim Penilaian Kesehatan yang diberikan kepada KPU untuk menjadi bahan pertimbangan.

Apabila dalam pemeriksaan tidak ditemukan ketidakmampuan, maka calon tersebut dinyatakan tidak memiliki faktor risiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

“Namun, jika pemeriksaan menunjukkan adanya ketidakmampuan, maka calon tersebut dinyatakan memiliki faktor risiko yang dapat menghambat kemampuannya dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden,” jelasnya.

Dalam Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, dijelaskan bahwa penilaian kesehatan calon bertujuan untuk menilai kesehatan para calon yang diajukan oleh Partai Politik atau koalisi Partai Politik, sesuai amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

“Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon presiden dan wakil presiden yang diterima memenuhi syarat untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden, baik secara jasmani maupun rohani,” lanjut DR Zubairi Djoerban.

Dalam konteks kesehatan, mampu secara rohani dan jasmani berarti memiliki status kesehatan yang memungkinkan mereka untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Mereka harus mampu melakukan aktivitas fisik sehari-hari tanpa hambatan yang signifikan, tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan penurunan kemampuan fisik dalam 5 tahun ke depan, dan memiliki kesehatan jiwa yang memungkinkan mereka untuk melakukan observasi, analisis, pengambilan keputusan, dan komunikasi dengan baik.

PB IDI sangat menekankan pentingnya menjaga proses pemeriksaan kesehatan calon presiden dan calon wakil presiden agar tetap independen dan imparsial, sehingga hasilnya bisa menjadi panduan yang adil dan akurat dalam pemilihan pemimpin negara. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved