Senin, 18 Desember 2023

Akhir Hidup LC di Tulungagung Tewas Dianiaya Pria Pasangan Kumpul Kebonya

Akhir Hidup LC di Tulungagung Tewas Dianiaya Pria Pasangan Kumpul Kebonya

 

Tulungagung, rakyatindonesia.com - Motor yang dikendarai Supardi alias Andik dini hari itu tiba di halaman kafe dan karaoke Karisma di Desa Tugu Rante, Ngunut, Tulungagung. Di sana, ia lalu masuk dan menjemput Ani Pesona, seorang pemandu lagu yang tengah mabuk berat.

Ladies companion (LC) berusia 34 tahun itu kemudian dituntun dan dinaikkan Andik ke atas motornya. Keduanya lalu pulang ke kos Ani yang berada di Lingkungan 6 Desa Ngunut tak jauh dari kafe dan karaoke Karisma.

Di dalam kamar kos tersebut, Andik dan Ani kemudian duduk bersebelahan di atas kasur. Ani yang masih mabuk lalu melepas baju dan sambil marah-marah meminta uang pada pria pasangan kumpul kebonya itu.

Permintaan Ani itu rupanya tak dipenuhi Andik. Hal ini membuat Ani semakin emosi dan meluapkannya dengan memukul tangan Andik dengan kaleng obat nyamuk semprot. Meski demikian, pria 35 tahun itu hanya diam saja dan tak membalas kemarahan Ani.

Tak mendapat respons, Ani semakin kalap. Ani lalu mengumpat Andik dengan kasar. "Asu koen (anjing kamu)," ujar Ani seraya meludahi wajah Andik hingga dua kali.

Kali ini, Andik terpancing emosinya dan dengan spontan mencekik perempuan asal Desa Telogorejo, Pagak, Kabupaten Malang itu. Belum puas, Andik selanjutnya menjambak rambut Ani hingga terjatuh hingga kepalanya terbentur lantai.

Andik lalu melanjutkan dengan memiting kepala Ani dan menyeretnya ke dalam kamar mandi. Ani sebenarnya tidak diam saja. Karena ia sempat mencakar dada sebelah kiri Andik. Namun perlawanan itu sia-sia.

Kepala Ani lalu dibenamkan ke bak kamar mandi yang penuh air. Andik membenamkan dengan tangan kiri menjambak, sedangkan tangan kanannya mencekik leher Ani.

Setelah kepala dan sebagian badan masuk bak. Andik selanjutnya mendorong pantat Ani hingga seluruh tubuhnya masuk dalam bak mandi. Andik baru melepasnya setelah Ani terlihat lemas dengan posisi duduk di dalam bak mandi dan tangannya terlihat mengambang

Mengetahui Ani telah tewas, Andik panik. Ia selanjutnya segera keluar dan mengunci pintu kamar kos dari luar. Tanpa banyak waktu ia lalu menggeber motor lalu pulang ke rumahnya di Desa Sambidoplang, Sumbergempol, Tulungagung.

Di sana, ia lalu berpamitan kepada istrinya hendak pergi ke Kalimantan. Saat itu, ia berdalih ada panggilan kerja di Balikpapan. Andik lalu berangkat dengan naik bus menuju Surabaya. Ia selanjutnya memesan tiket pesawat dan terbang ke Balikpapan melalui Bandara Juanda.

Senin, 9 Juni 2014 malam atau dua hari setelahnya, mayat Ani ditemukan. Mayat pertama kali ditemukan oleh Zaenal, pemilik kos. Penemuan berawal dari kecurigaan Zaenal karena kamar kos Ani beberapa hari kondisinya terkunci dari luar, tak hanya itu bau busuk juga tercium dari dalam.

Benar saja, saat kamar kos dibuka, Ani telah ditemukan dalam posisi tubuhnya tertelungkup dalam bak kamar mandi berukuran sekitar 1x1 meter. Penemuan itu langsung dilaporkan ke pihak berwajib. Polisi yang datang lalu menggelar olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.

Hasilnya, polisi menduga kuat pelaku pembunuhan adalah Andik karena menjadi orang yang terakhir kali bersama Ani. Dugaan polisi semakin kuat lantaran pria yang dikenal sebagai pedagang sapi antarkota itu juga turut menghilang.

"Pelaku sudah kami identifikasi nama maupun ciri-cirinya, karena selama ini tinggal satu kamar di tempat kos korban," kata Kapolres Tulungagung saat itu AKBP Whisnu Hermawan Februanto.

Andik sendiri selama pelariannya di Balikpapan aman tak terendus. Namun di sana, ia hidup menggelandang tak tentu tujuan. Ia akhirnya tak betah dan memutuskan untuk pulang dengan naik pesawat tujuan Bandara Juanda.

Keberadaan Andik pun terdeteksi. Ia akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Tulungagung di sekitar kawasan Bandara Juanda, Sidoarjo. Andik ditangkap pada Kamis 19 Juni 2014 dan segera dikeler ke Polres Tulungagung.

Dalam pemeriksaan, polisi rupanya menemukan fakta baru bahwa Andik juga menjadi pelaku pembunuhan seorang pekerja seks komersial (PSK) di eks lokalisasi Kaliwungu, Ngunut. Pembunuhan ini terjadi pada tahun 2013. Pola yang digunakan saat menghabisi korbannya juga sama dengan Ani.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andik selanjutnya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia lalu jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Tulungagung.

Rabu, 5 November 2014, Andik selanjutnya mendapat ganjaran pidana penjara 9 tahun. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung ini lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 10 tahun pidana penjara.

"Menyatakan bahwa terdakwa Supardi alias Andik bin Tukadi telah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara 9 tahun," kata hakim ketua Gunawan Tri Budiono saat membacakan amar putusannya.(red.L)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved