Thursday, December 14, 2023

AW Siramkan Air Keras ke Mantan Istri di Malang gegara Dendam Dicerai

 AW Siramkan Air Keras ke Mantan Istri di Malang gegara Dendam Dicerai

 

Malang, rakyatindonesia.com - Pria warga Sidoarjo berinisial AW (39) ditangkap karena telah menyiramkan air keras ke tubuh mantan istrinya, NH (40). AW nekat menyiramkan air keras diduga karena dendam diceraikan oleh NH.

"Pelaku diduga punya dendam terhadap korban setelah dicerai hampir satu bulan. Kemudian merencanakan melukai korban sepekan sebelum kejadian," kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, Rabu (13/12/2023).

AW ditangkap di lapangan parkir kereta odong-odong, Desa Sumokali, Kecamatan Candi, Sidoarjo pada Rabu dini hari.

"Kami telah mengamankan terduga pelaku penyiram air keras kepada warga di wilayah Kecamatan Pakis dini hari tadi di wilayah Sidoarjo, sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Gandha.''

Akibat perbuatannya, tubuh mantan istrinya NH (40) yang merupakan warga Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang mengalami luka bakar serius.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/12) petang sekitar pukul 18.00 WIB saat korban berboncengan dengan kekasihnya, YN (29) di wilayah Kecamatan Pakis.

Saat melintas di Jalan Raya Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, tiba-tiba motor yang ditumpangi korban disalip oleh seorang pria yang mengendarai motor seorang diri.

Ketika sudah dekat, pelaku melemparkan gelas plastik berisi cairan yang langsung mengenai badan korban lalu melarikan diri ke arah utara.

"Usai disiram korban merasa kesakitan dan panas di tubuhnya seperti terbakar sehingga saat itu juga diantar ke puskesmas," ujar AKP Gandha.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian wajah, badan, tangan hingga kaki yang melepuh. Bahkan celana dan jaket yang digunakan korban sampai robek dan meleleh.

Gandha menduga cairan yang digunakan oleh pelaku merupakan cairan asam kuat yang cukup pekat atau kerap disebut air keras.

Atas perbuatan AW itu, pelaku dijerat dengan pasal 354 ayat 1 juncto pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.

"Ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal delapan tahun," pungkas Gandha.(red.L)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved