Selasa, 19 Desember 2023

Perkosa-Aniaya Pacar, Mahasiswa di Palembang Diringkus Polisi

Perkosa-Aniaya Pacar, Mahasiswa di Palembang Diringkus Polisi

 

Palembang, rakyatindonesia.com - Seorang mahasiswa di Palembang berinisial PY (22) diamankan polisi karena memerkosa dan menganiaya pacarnya. Atas perbuatannya pelaku sudah ditahan dan terancam 12 tahun penjara.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan mengatakan, peristiwa yang dialami korban berawal saat dia bersama pelaku cekcok di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB), Rabu (8/12/2023) sekitar pukul 00.00 WIB.

Pelaku yang emosi lantas memaksa korban untuk naiki motornya dan membawanya ke kediamannya di Kecamatan Sukarami, Palembang.

"Awalnya mereka ini lagi jalan-jalan di area BKB, sampai akhirnya mereka berdua cekcok. Setelah itu pelaku (PY) memaksa korban naik ke motornya sampai akhirnya digendong oleh pelaku untuk naik ke motornya," katanya, Senin (18/12/2023).
Sesampainya sudah di rumah pelaku, korban memberontak dan sempat melawan dengan menjerit hingga menendang PY. Namun PY tetap memaksa korban hingga ia dipaksa masuk ke dalam kamar.

"Saat sudah di kamar, pelaku mengunci kamarnya dan memutar musik dengan suara yang keras. Setelah itu pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban sampai akhirnya dia melakukan aksi bejatnya (pemerkosaan)tersebut," ungkapnya.

Kepada polisi, PY mengaku sudah 3 bulan menjalin hubungan asmara dengan korban dan sudah melakukan tindakan keji tersebut sebanyak 3 kali.

Akibat perbuatannya, PY dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana atau Pasal 6 Huruf C UURI No. 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.(red.L)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved