Minggu, 03 Desember 2023

Sederet Fakta Tewasnya Anggota Yon Zipur 4/TK Diduga Dianiaya Senior

 Sederet Fakta Tewasnya Anggota Yon Zipur 4/TK Diduga Dianiaya Senior

 

Solo, rakyatindonesia.com – i Seorang anggota Batalyon Zeni Tempur 4/ Tanpa Kawandya, Prada MZR meninggal diduga dianiaya senior. Atas kejadian itu, dua senior diamankan yakni Pratu W dan Pratu D. Berikut sederet fakta tewasnya Prada MZR.


Diduga Dianiaya Senior
Tewasnya Prada MZR diduga akibat dianiaya oleh seniornya. Hal ini diketahui berdasarkan laporan yang disampaikan jika sebelum kejadian para junior dikumpulkan dan terjadi pemukulan.

Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison saat dikonfirmasi mengatakan peristiwa terjadi hari Kamis (30/11) malam lalu. Dari laporan sementara korban dan para junior memang dikumpulkan kemudian terjadi pemukulan.

"Ini kan bukan pembunuhan yang memang disengaja. Bicaranya mungkin ada teguran dari senior-senior itu. Kemudian dikumpulkan, senior mukul, dibilang yang meninggal kan satu, tapi yang dikumpulkan semua. Junior-junior dikumpulkan. Ada tradisi yang jelek di situ," kata Richard lewat sambungan telepon, Sabtu (2/12/2023).

Korban Dibawa ke Rumah Sakit
Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Hanya saja, nyawa Prada MZR tidak bisa diselamatkan. Atas kejadian itu, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetijono langsung memerintahkan senior yang menjadi pelaku agar diamankan Pomdam IV/Diponegoro.

2 Senior Diamankan
Dalam kasus tersebut, setidaknya ada dua senior yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Dua senior tersebut yaitu Pratu W dan Pratu D. Keduanya pun langsung diamankan di Pomdam untuk tindakan lebih lanjut.

"Perintah pangdam IV/Diponegoro, para pelaku sudah diamankan (ditahan) di Pomdam," ujar Richard.

Kasus Bisa Berkembang
Saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Pomdam IV/Diponegoro. Kedua senior yang diduga terlibat akan diproses hukum sesuai dengan perbuatan yang menghilangkan nyawa juniornya.

"Tidak menutup kemungkinan berkembang lagi. Perintah Pangdam IV/Diponegoro semua yang terlibat di proses hukum, intinya di situ," tegasnya. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved