Kamis, 04 Januari 2024

Gelap Mata Kepala Toko gegara Judi Online

 Gelap Mata Kepala Toko gegara Judi Online

 


Bandung, rakyatindonesia.com - Judi online membuat Irfan Maulana gelap mata, pria berusia 25 tahun itu menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja hingga puluhan juta Rupiah. Tak hanya kehilangan jabatan sebagai kepala toko, Irfan juga harus berurusan dengan polisi.


Irfan diketahui menjabat sebagai kepala salah satu minimarket di Kampung/Desa Puteran Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya. Ia mulai keranjingan bermain judi online di penghujung tahun 2023. Ia mengotak-atik uang digital perusahaan dan memindahkannya ke dompet digital pribadi miliknya.


"Ya kami sudah mengamankan seorang pria yang melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatannya sebagai kepala toko Indomaret," kata Kapolsek Pagerageung AKP Asep Saefuloh, Rabu (3/1/2024).

Tak terasa, total uang senilai Rp 87,5 juta hasil pemindahan uang ilegal untuk modal judi online itupun ludes. Kepada polisi, Irfan mengaku bermain judi slot.



"Berdasarkan pengakuan tersangka habis untuk bermain judi slot," kata Asep.

Aksi penggelapan yang dilakukan Irfan terjadi pada Jumat (29/12/2023) lalu. Sejak Jumat pagi dia beberapa kali memindahkan uang digital milik perusahaan ke akun atau dompet digital miliknya.


Rupanya, pemindahan uang digital yang dilakukan oleh Irfan rupanya terpantau oleh pihak perusahaan. Ada pemberitahuan ke sistem monitoring virtual cabang atas transaksi mencurigakan tersebut.


"Keesokan harinya pihak perusahaan melakukan pemeriksaan langsung, setelah diaudit perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 87,5 juta lebih, itu terjadi dalam kurun Jumat dan Sabtu," kata Asep.


Pihak perusahaan langsung melaporkan perbuatan pidana itu ke Mapolsek Pagerageung.


"Korban melapor dan langsung kami tindak lanjuti, tersangka pun kooperatif, dia tidak melarikan diri, sehingga bisa langsung kami lakukan pemeriksaan," kata Asep.



Akibat perbuatannya, Irfan kini mendekam di tahanan dan terancam dijerat dengan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(red.w)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved