Minggu, 11 Februari 2024

KPU Tulungagung Kembali Temukan 10 WNA Masuk DPT Pemilu 2024

 KPU Tulungagung Kembali Temukan 10 WNA Masuk DPT Pemilu 2024

 

 

Tulungagung, rakyatindonesia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung kembali menemukan 10 warga negara asing (WNA) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Tujuh di antaranya diusulkan untuk dicoret.


Komisioner KPU Tulungagung Safari Hasan mengatakan, temuan itu diketahui setelah pihaknya melakukan pelacakan usai menerima data dari Kantor Imigrasi Blitar terkait WNA yang tinggal di Tulungagung.


"Awalnya setelah ada temuan WNA (pengungsi Rohingya masuk DPT) yang dulu itu, pada pertengahan Januari kami berkirim surat ke Imigrasi Blitar untuk meminta data WNA yang tinggal Tulungagung," kata Safari Hasan, Minggu (10/2/2024).

Pada 3 Februari 2024, KPU menerima daftar WNA di Tulungagung dari KPU Jawa Timur yang disebut bersumber dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan jumlah 15 orang.

"Kami tidak yakin, kok jumlahnya sedikit sekali. Kemudian surat yang ke Imigrasi sebelumnya itu kami lampirkan lagi, dan kami komunikasi langsung dengan Imigrasi," jelasnya.


Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Kantor Imigrasi Blitar memberikan data jumlah WNA di Tulungagung mencapai 115 orang. Mereka tersebar di berbagai kecamatan.


KPU akhirnya merespons cepat data itu dengan menggerakkan seluruh petugas adhoc PPK dan PPS untuk melakukan pencarian 115 WNA tersebut. Mereka juga menyisir dalam daftar pemilih tetap Pemilu.


"Tidak semua berhasil ditemui, karena ada yang sudah bertahun-tahun tidak lagi tinggal di alamat asal, sudah pindah. Temuannya ada 10 orang yang masuk ke dalam DPT," ujarnya.


Safari menjelaskan, terkait temuan itu, KPU Tulungagung langsung mengambil sikap dengan mengusulkan pencoretan tujuh WNA dari daftar pemilih tahap. Sedangkan tiga yang lain masih dikonsultasikan ke KPU provinsi.


"Karena kalau dilihat datanya, tiga orang sisanya itu sepertinya memiliki kewarganegaraan ganda, dia terdaftar WNA di Imigrasi, namun punya KTP elektronik WNI," jelasnya.


Dengan usulan pencoretan tersebut, pihaknya memastikan para WNA itu tidak akan mendapatkan surat undangan memilih dari KPPS. Para WNA itu juga otomatis tidak bisa menggunakan hak suaranya.


Lolosnya 10 WNA dalam DPT Pemilu tersebut menjadi catatan tersendiri di KPU Tulungagung. Safari mengaku untuk menetapkan DPT pihaknya telah melakukan serangkaian tahapan yang panjang, termasuk validasi langsung di tingkat desa.


"Data kami yang masuk DPT sumbernya dari agregat data Kemendagri dari Dirjen Kependudukan. Nah, dulu kami lakukan pencocokan dan penelitian, kegiatannya namanya muhtarlih, pemutakhiran daftar pemilih," ujarnya.


Lanjut dia, pada proses coklit itulah seharusnya petugas mendatangi langsung rumah-rumah warga. Kemudian melakukan penelitian terhadap berkas-berkas kependudukan yang disyaratkan.


"Di lapangan itu ketika mengkroscek biasanya ada yang tidak menemui yang bersangkutan, yang ada itu biasanya tetangganya, keluarganya, atau perangkat desa disampaikan bahwa yang bersangkutan warga sini, akhirnya oke, akhirnya bisa lolos. Mungkin saja warga juga nggak tahu kalau WNA," kata Safari Hasan.(red.w)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved