Rabu, 17 April 2024

Warga Brebes Ngaku Diminta Bayar Rp 150 Ribu Urus Akta Lahir di Disdukcapil

 Warga Brebes Ngaku Diminta Bayar Rp 150 Ribu Urus Akta Lahir di Disdukcapil


Brebes
, rakyatindonesia.com - Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, jadi sorotan warga. Mereka mengaku digetok Rp 100-150 ribu tiap kali mengurus dokumen kependudukan.
Keluhan adanya pungli ini diungkap salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya. Ia mengaku ada oknum pejabat yang pasang tarif untuk kepengurusan administrasi kependudukan (adminduk). Tarif tersebut bervariasi mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.

Warga ini mengaku belum lama ini mengurus akta kelahiran ke Disdukcapil Brebes. Namun, ada beberapa berkas persyaratan yang tidak dipenuhi, yaitu surat kelahiran dan buku nikah.

Dia pun menanyakan perihal kekurangan persyaratan tersebut kepada salah seorang karyawan Disdukcapil.

"Saat saya tanya kekurangan persyaratan itu ke salah satu pejabat, dia menjawab kalau syaratnya kurang bisa, (bayar) kira-kira Rp 150 ribu," katanya, Rabu (17/4/2024).

Warga lain, yang juga tak ingin diungkap identitasnya menyebut, praktik di Disdukcapil Brebes sudah lama dilakukan si oknum pejabat. Dia mengaku saat itu hendak mengurus Kartu Keluarga (KK), tapi ditawarkan oleh oknum pejabat setempat bahwa jika ingin sehari jadi, maka harus membayar Rp 100 ribu.

"Ditawari sama oknum yang katanya pejabat di situ. Kalau mau sehari jadi, bayarnya Rp 100 ribu," ungkap dia.

Dari keterangan warga, pejabat Disdukcapil Brebes yang dikeluhkan karena mematok harga adalah Kusmedi, Pejabat Fungsional Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Brebes. Namun saat dimintai konfirmasi, ia membantah dirinya pernah memasang atau mematok tarif untuk pembuatan adminduk.

"Saya tidak pernah pasang tarif seperti itu. Kalau ada warga yang minta dibantu ya saya bantu, tapi saya tidak pernah pasang tarif," tegas dia.

Terpisah, Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Brebes, Rochayah menegaskan, pelayanan adminduk tidak dikenai biaya alias gratis. Dia menambahkan, untuk menghindari praktik pungli, saat ini warga bisa mengurusnya secara online.

"Yang jelas, kami disini sesuai SP dan SOP tidak dipungut biaya apapun. Sekarang kami bahkan membuka layanan online, mau ngurus adminduk bisa secara online," ucapnya.

(red.alz)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved