Kamis, 16 Mei 2024

Kejari Bondowoso Kembali Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Kejari Bondowoso Kembali Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

BONDOWOSO, rakyatindonesia.com Kejaksaan Negeri Bondowoso kembali memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi salah satu kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor pada Kamis, (16/5/2024).

Pemusnahan barang bukti ini diatur dalam pasal 270 KUHAP pasal 30 Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan undang-undang nomor 16 tahun 2004.

Selain untuk melaksanakan putusan pengadilan, tujuan pemusnahan barang bukti ialah agar barang bukti yang disimpan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Selain itu, pemusnahan tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal.

Kejari memusnahkan barang bukti dari 13 perkara tindak pidana umum. Di antaranya pil koplo sebanyak 288 butir, sabu-sabu 0,66 gram, senjata tajam, serta berbagai macam barang lainnya.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender, dipotong, dan dibakar sehingga tidak bisa dipergunakan lagi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Dzakiyul Fikri mengatakan, barang bukti narkoba dari berbagai jenis harus cepat dimusnahkan

"Ini perkara dari bulan Maret kemarin, dari rentan waktu dua bulan, jadi tidak terlalu banyak yang didapatkan. Tetapi barang bukti harus cepat dimusnahkan," tegas Kajari.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri diberikan kewenangan dan ketentuan UU untuk melaksanakan putusan inkrah dan harus secepatnya melakukan pemusnahan per tiga bulan agar tidak disalahgunakan

"Kalau sudah inkrah, barang bukti yang disimpan terlalu lama dikhawatirkan hilang atau semacamnya dan harus dimusnahkan per triwulan," ujarnya.

"Barang bukti dari 13 perkara yang dimusnahkan, ada yang dipotong, diblender dan dibakar. Sebagian barang bukti disisihkan untuk disertakan sebagai barang bukti di persidangan," pungkasnya. (red.Tim)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved