Senin, 01 Juli 2024

"Kedung Ombo, Tanjung Anom, Nganjuk: Dugaan Legalisasi Judi dan Tantangan Hukum"

"Kedung Ombo, Tanjung Anom, Nganjuk: Dugaan Legalisasi Judi dan Tantangan Hukum"

Gambar Ilustrasi


Nganjuk, rakyatindonesia.com  - Diduga kembali meningkatnya aktivitas perjudian di Desa Kedung Ombo, Kecamatan Tanjung Anom, menimbulkan kekhawatiran di kalangan penduduk dan pemuka agama setempat. Selain itu, kepala desa yang seharusnya menjadi teladan terlihat memberikan ruang bagi praktik perjudian dadu koprok atau othok yang semakin merajalela. Tidak hanya itu, sabung ayam juga menjadi sorotan dengan kedatangan para penjudi dari luar dan dalam kota Nganjuk.

 Meskipun perjudian seperti sabung ayam termasuk dalam tindak pidana berdasarkan KUHP dan diatur secara tegas dalam undang-undang. Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP. , hal ini tidak mengintimidasi para pemilik dan pelaku perjudian di Desa Kedung Ombo. Mereka tampaknya tidak terpengaruh oleh aturan hukum yang ada, memunculkan pertanyaan apakah mereka merasa kebal hukum atau ada skenario terselubung yang mendukung kelanjutan aktivitas ilegal ini.

Beberapa penduduk yang enggan disebutkan namanya menyatakan kegelisahan mereka terhadap maraknya perjudian ini, meskipun ada juga yang mempertanyakan ketegasan pihak desa dan penegak hukum dalam menangani masalah ini. Kondisi ini semakin memperumit situasi di Desa Kedung Ombo, di mana pihak berwenang tampaknya belum memberikan komentar resmi terkait perkembangan terbaru ini.

Tim investigasi media yang mencoba mengungkap lebih lanjut mengenai kasus ini menghadapi kesulitan dalam mendapatkan konfirmasi langsung dari Kapolsek Tanjung Anom. Hal ini menunjukkan bahwa masalah perjudian di desa ini tidak hanya menjadi perhatian lokal tetapi juga menyoroti masalah lebih luas terkait penegakan hukum dan tanggung jawab pemerintah desa dalam menjaga ketertiban masyarakat.(red.Tim)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved