Jumat, 30 Agustus 2024

Tiga Partai Politik Membentuk Fraksi Gabungan di DPRD Kota Kediri

Tiga Partai Politik Membentuk Fraksi Gabungan di DPRD Kota Kediri

 


KEDIRI, rakyatindonesia.com  -Sepuluh hari pasca-pelantikan, DPRD Kota Kediri menargetkan untuk segera menyelesaikan pembentukan tata tertib dan alat kelengkapan dewan. Khusus untuk komposisi fraksi, ditargetkan sudah terbentuk paling lambat 21 September mendatang.

Data yang dihimpun koran ini menyebutkan, sedikitnya ada tiga partai politik yang akan membentuk fraksi gabungan.

Mereka adalah Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Ketiga partai itu sama-sama mendapatkan dua kursi di legislatif Kota Kediri.

Ketua DPC Partai Hanura Kota Kediri Bambang Giantoro mengatakan, pihaknya sudah memproses rencana pembentukan fraksi.

Kemungkinan tiga parpol tersebut untuk bergabung menurutnya memang sangat terbuka. 

“Masih belum (ditetapkan, Red). Tapi sudah komunikasi ke arah sana,” ujarnya terkait potensi terbentuknya satu fraksi besar dengan total enam kursi itu.

Di kesempatan sebelumnya, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kediri Ashari juga membenarkan terkait pembicaraan penggabungan tiga parpol itu di satu fraksi.

Dia juga terus membangun komunikasi dengan PKS dan Partai Hanura.  “Kami berharap tiga-tiganya jadi satu untuk jadi koalisi besar,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Kota Kediri Firdaus mengatakan, penetapan fraksi jadi fokus pihaknya saat ini.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada partai untuk memberikan informasi kepada sekretariat DPRD untuk mengirimkan nama-nama siapa yang ditunjuk sebagai ketua fraksi,” bebernya.

Lebih jauh, perempuan yang akrab disapa Mbak Ido itu menyebut, pembentukan fraksi dan penetapan ketua menjadi fokus DPRD Kota Kediri.

Selain agenda tersebut, menurutnya masih adanya rentetan tahapan yang harus dilalui. Salah satunya membuat tata tertib dan alat kelengkapan dewan.

“Karena wadahnya semua kan di fraksi. Wadah itu yang harus tercipta dulu,” tandasnya.

Terkait penggabungan tiga parpol dalam satu fraksi gabungan, menurut Ido parpol dengan perolehan kurang dari tiga kursi memang harus menggabung dengan fraksi lain.

“Kalau yang gabungan berarti antarpartai mereka membahas siapa yang dijadikan ketua fraksi. Kalau dia ikut atau gabung ke partai lain, otomatis yang menjadi ketuanya adalah partai yang diikuti,” urainya.

Lebih jauh Ido menyebut, penetapan fraksi beserta pimpinannya itu ditetapkan paling lambat 30 hari setelah dilantik.

Sedangkan 30 anggota DPRD Kota Kediri dilantik pada 21 Agustus lalu. Sehingga masih ada waktu hingga 21 September nanti. Setelah fraksi terbentuk, dewan baru bisa mengusulkan pembentukan alat kelengkapan dewan.(Red.AL)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved