Friday, April 11, 2025

Sidang Perkara Narkoba Kembali Digelar, Dua Terdakwa Dihadapkan pada Saksi Pengguna

Sidang Perkara Narkoba Kembali Digelar, Dua Terdakwa Dihadapkan pada Saksi Pengguna

  


Kediri, rakyatindonesia.com  – Pengadilan Negeri Kota Kediri kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (9/4). Dalam persidangan tersebut, dua terdakwa yakni Lanang Galih Kurniawan (23) dan Ferry Norpanto (28) mendengarkan kesaksian dari RIN, seorang pengguna sabu asal Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra dimulai sekitar pukul 10.45 WIB dan dipimpin oleh majelis hakim. Salah satu saksi kunci, yakni TUR—warga Kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren—tidak dapat hadir lantaran sedang berada di luar kota untuk urusan pekerjaan di wilayah Jawa Tengah.

Dalam kesaksiannya, RIN mengaku hanya berkontribusi uang sebesar Rp 250 ribu kepada TUR untuk membeli sabu. RIN mengaku tidak mengetahui jumlah pasti barang yang dibeli maupun pihak penjualnya.

“Saya hanya ikut iuran uang bersama TUR untuk beli sabu. Soal pembelian, saya tidak tahu menahu,” jelas RIN di hadapan hakim.

RIN menyebutkan bahwa uang patungan tersebut berjumlah total Rp 500 ribu dan sabu yang dibeli telah habis dikonsumsi. Saat aparat melakukan penggerebekan, tidak ditemukan barang bukti sabu di lokasi kejadian, hanya ditemukan sebuah korek api.

“Saat itu saya berada di luar kamar. Dan saat penggeledahan hanya ditemukan korek api,” sambungnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Ashar kemudian mempertanyakan hubungan antara saksi dan terdakwa Ferry. RIN menjawab bahwa dirinya mengenal Ferry, karena pernah bertemu di rumah TUR. RIN dan TUR sendiri diketahui merupakan teman dekat sejak masa SMA.

“Ya, saya pernah bertemu Ferry di rumah TUR,” ucap RIN menanggapi pertanyaan jaksa.

Dalam kesaksiannya, RIN juga dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki izin untuk membeli maupun mengonsumsi narkotika. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Christoporus Suryo, menyatakan bahwa kliennya tidak membantah keterangan yang disampaikan saksi.

“Apa yang disampaikan saksi sudah sesuai dengan peristiwa sebenarnya,” ungkapnya.

Christoporus menambahkan, tidak ada pernyataan dari saksi yang secara langsung menyudutkan kliennya, Ferry. “Dari kesaksian yang disampaikan, tidak ada yang mengarah ke keterlibatan Ferry secara langsung,” tandasnya.

Sebagai informasi, Lanang dan Ferry ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada Rabu (23/10). Mereka diduga kuat terlibat dalam aktivitas jual beli sabu. Saat penangkapan, aparat menyita barang bukti dari Lanang sebanyak 11,88 gram sabu-sabu siap edar.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tuntutan tersebut merupakan bagian dari dakwaan subsider, yang mengharuskan seluruh unsur dalam dakwaan dibuktikan satu per satu.

Sidang dijadwalkan akan berlanjut dalam waktu dekat dengan menghadirkan saksi TUR yang dianggap krusial untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.(RED.AL)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved