Friday, May 9, 2025

Pencuri Motor Ibunda Prajurit, Seorang Warga Tewas Dianiaya Tiga Anggota TNI di Denpasar

Pencuri Motor Ibunda Prajurit, Seorang Warga Tewas Dianiaya Tiga Anggota TNI di Denpasar

 



 Denpasar, rakyatindonesia.com  – Tiga anggota TNI dari satuan berbeda dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial KJ alias B (31), warga Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, hingga menyebabkan korban meninggal dunia di rumah sakit. Peristiwa tragis ini terjadi setelah B diketahui mencuri dan menggadaikan sepeda motor milik ibunda Prada PAH, salah satu dari tiga pelaku.

Ketiga pelaku adalah Prada PAH, Pratu MR, dan Sertu KSY, yang kini telah diamankan dan tengah diperiksa intensif oleh aparat militer. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Candra.

“Motif utama penganiayaan ini adalah emosi pribadi. Korban mencuri motor milik ibunda Prada PAH dan menggadaikannya. Hasil gadai digunakan untuk foya-foya,” jelas Candra dalam keterangan resminya.

Penganiayaan Didahului oleh Curhat Emosional

Lebih lanjut, Candra mengungkapkan bahwa Prada PAH sempat menyampaikan curahan hati kepada dua seniornya, Pratu MR dan Sertu KSY, terkait aksi pencurian yang dilakukan B. Ketiganya kemudian mencari keberadaan B dan melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama.

“Ngobrol sama seniornya (KSY dan MR). Akhirnya, (KSY dan MR) terpanggil untuk menyelesaikan masalah itu. Mereka kenal dekat dengan korban. Bahkan PAH dan KSY satu desa dengan B,” tambah Candra.

Diketahui, hubungan antara para pelaku dan korban bukan orang asing, sehingga motif emosional semakin memuncak ketika mengetahui korban telah menyalahgunakan kepercayaan mereka dengan mencuri barang milik keluarga sendiri.

Korban Meninggal Setelah Dilarikan ke Rumah Sakit

Korban mengalami luka serius akibat pengeroyokan dan sempat mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat berada di rumah sakit.

Proses Hukum dan Disiplin Militer Berjalan

Kapendam IX/Udayana menegaskan bahwa saat ini ketiga anggota TNI tersebut telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan intensif oleh Denpom (Detasemen Polisi Militer). Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan aturan militer yang berlaku, dan jika terbukti bersalah, para pelaku akan dikenai hukuman disiplin dan pidana militer.

“Masih diperiksa, belum ada perkembangan. Pengumpulan bukti dan data dilakukan. Masih kami monitor proses penyidikannya,” pungkas Candra.

Tindakan Kekerasan Dikecam, Proses Hukum Ditegakkan

Meski korban diketahui melakukan tindakan kriminal, penggunaan kekerasan oleh prajurit aktif tetap tidak dibenarkan secara hukum dan melanggar kode etik militer. TNI sebagai institusi negara yang profesional dituntut untuk tetap mengedepankan hukum, bukan mengambil tindakan main hakim sendiri.

Insiden ini menjadi peringatan serius terhadap seluruh personel TNI agar tetap menjunjung tinggi prinsip "zero tolerance" terhadap kekerasan di luar hukum, serta menyalurkan segala bentuk permasalahan pribadi melalui jalur resmi dan legal.(RED.A)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved