Sunday, July 5, 2026

Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Bandung: Berawal dari Kenalan di Media Sosial, Enam Pelaku Terlibat

Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Bandung: Berawal dari Kenalan di Media Sosial, Enam Pelaku Terlibat

Pelaku pelecehan seksual siswi SMP di Kabupaten Bandung (photo by liputan6.com)


Jakarta – Seorang siswi berusia 13 tahun yang masih bersekolah di tingkat SMP dilaporkan menjadi korban tindak pemerkosaan yang dilakukan secara bergantian oleh enam orang pria. Kejadian keji ini terjadi di kawasan Sapan, Kabupaten Bandung. Awal mula peristiwa bermula ketika korban menjalin komunikasi dan berkenalan dengan salah satu pelaku melalui media sosial. Setelah terjalin percakapan, mereka sepakat untuk bertemu secara langsung pada malam Minggu, 28 Juni.

Menurut penjelasan Reyraya Respati, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Golkar yang menjadi pendamping hukum korban, pertemuan tersebut berawal dari ajakan biasa. “Awalnya mereka saling berkomunikasi lewat aplikasi WhatsApp. Kemudian korban diajak bertemu dan diajak untuk pergi bersenang-senang,” ujar Reyraya saat dikonfirmasi pada Jumat, 3 Juli.

Sesampainya di tempat pertemuan, korban langsung dibawa oleh pelaku ke sebuah rumah di kawasan Sapan. Di lokasi itu, ternyata sudah menunggu sejumlah rekan dari orang yang ditemuinya. Tanpa sempat menyadari bahaya, korban dicekoki minuman keras dan obat-obatan hingga kondisinya lemas dan tidak sadarkan diri. Dalam keadaan demikian, korban kemudian dilecehkan dan diperkosa secara bergantian oleh keenam pria tersebut.

Sepanjang malam, keluarga korban terus mencoba menghubungi namun tidak mendapat jawaban karena ponsel korban telah disita dan ditahan oleh para pelaku. Akibatnya, korban tidak bisa mengirim kabar atau meminta pertolongan. Barulah keesokan harinya, tepatnya pada pagi hari Senin, 29 Juni, korban ditemukan terlantar dalam kondisi lemah di pinggir Jalan Sapan, Kabupaten Bandung.

Penanganan Pihak Kepolisian dan Status Hukum Pelaku

Setelah menerima laporan kejadian, Polresta Bandung segera melakukan penyelidikan intensif. Hingga saat ini, dari enam orang yang terlibat, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan penahanan, sedangkan tiga orang lainnya masih diperiksa lebih lanjut dan berstatus sebagai saksi.

Dari ketiga tersangka tersebut, terdapat satu orang yang masih berusia di bawah umur dan dikategorikan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sementara dua tersangka lainnya adalah orang dewasa dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bandung untuk mendukung kelancaran proses hukum.

Kapolresta Bandung, Komisaris Besar Polisi Aldi Subartono, membenarkan perkembangan penanganan kasus ini. Kedua tersangka dewasa disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kondisi Korban dan Kekhawatiran Pendamping Hukum

Saat ini, korban telah dirujuk untuk mendapatkan pemeriksaan dan pendampingan psikologis di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bandung. Namun, proses pendampingan masih menemui kendala karena dampak psikis yang dialami korban sangat berat. “Pada tahap awal asesmen, konseling belum bisa berjalan maksimal. Korban belum mampu menceritakan secara rinci kejadian yang dialaminya karena rasa takut dan trauma yang masih sangat mendalam,” jelas Reyraya.

Pihak LBH Golkar menegaskan akan terus mendampingi korban dan keluarga hingga kasus ini diproses secara tuntas. Mereka juga mengungkapkan kekhawatiran serius, mengingat cara kerja para pelaku dinilai sudah terencana dan terorganisir. “Kasus ini sangat berbahaya karena melibatkan enam orang sekaligus dan pola tindakannya terlihat terstruktur. Kami khawatir masih ada korban lain yang belum melapor akibat perbuatan kelompok ini,” tambahnya.

Pihak kepolisian berjanji akan terus mengusut kasus ini secara menyeluruh, mengumpulkan bukti secara lengkap, serta menjamin keamanan dan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.(red/lis)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved