Thursday, April 18, 2024

Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rp 23 M


Jakarta
, rakyatindonesia.com - Direktur PT AM Indotek, RM Aryo Maulana Bagus Budi, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang di kasus korupsi pengadaan kapal bersama BUMD Kota Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT PCM). Aryo terbukti korupsi Rp 23,6 miliar.
Ketua majelis hakim, M Arief Adikusomo, mengatakan terdakwa Aryo bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi. Aryo dihukum penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa RM Aryo Maulana Bagus terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Arief dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (18/4/2024).

Aryo juga dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 18,5 miliar. Uang sejumlah itu bila tidak dibayarkan setelah inkrah maka harta benda miliknya dilelang untuk menutupi pidana uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda maka dipidana selama 1 tahun 6 bulan," ucap hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa korupsi yang dilakukan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan terdakwa.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa dianggap belum pernah dipidana dan kooperatif selama menjalani persidangan.

Seperti diketahui, Aryo sebagai Direktur PT AM Indotek melakukan kerja sama pengadaan kapal bersama mendiang Dirut PT PCM Arief Rivai. Aryo menerima pembayaran untuk pengadaan kapal dari perusahaan BUMD Pemkot Cilegon itu senilai Rp 24 miliar. Bentuk pengadaan kapal dituangkan dalam kerja sama operasional kedua perusahaan itu pada 2019.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi di pengadaan kapal itu telah terbukti. Uang dari BUMD Pemkot Cilegon oleh terdakwa malah dibagi-bagikan dan untuk kepentingan pribadi. Uang dibagikan antara lain pada Arief Rivai sendiri Rp 4,2 miliar, saksi Edi Ariyadi yang waktu itu Wali Kota Cilegon Rp 500 juta, saksi Akmal Dirmansyah menerima sebuah mobil pikap, Iqbal Kusuma Farizan Rp 20 juta, Lidia berupa dompet LV senilai Rp 10 juta, dan Aditya Facrul Rozi Rp 100 juta.

"Terdakwa selaku direktur menggunakan uang dari pembayaran termin pertama dan kedua yang seharusnya untuk kapal tugboat, namun nyatanya digunakan terdakwa dan dibagi-bagikan kepada Arief Rivai, saksi Edi Ariyadi, Akmal, Iqbal, Lidia dan Aditia Fachrul Rozi. Berdasarkan uraian tersebut maka unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi telah terbukti," ujar Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Dalam pertimbangan unsur kerugian negara, proyek pengadaan kapal ini total kerugiannya adalah Rp 23,6 miliar. PT AM Indotek menerima uang totalnya Rp 24,1 miliar, namun sudah mengembalikan Rp 450 juta. Menurut hakim, perusahaan ini tidak memiliki kompetensi dalam pengadaan kapal.

Atas keputusan ini, baik terdakwa dan penuntut umum dari Kejari Cilegon sama-sama masih pikir-pikir atas putusan. Keduanya belum memberikan sikap apakah menerima atau melakukan banding.

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa Aryo.

(red.alz)

Thursday, March 28, 2024

Detik-detik Suami Sandra Dewi Ditahan Terkait Kasus Tambang Timah




Jakarta, rakyatindonesia.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi tersangka ke-16 kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022. Harvey Moeis langsung ditahan memakai rompi tahanan bewarna merah jambu.

Berdasarkan video yang merekam peristiwa penahanan Harvey pada Rabu (27/3) kemarin, video dilihat detikcom pada Kamis (28/3/2024), suami aktris Sandra Dewi itu memakai rompi tahanannya sendiri. Setelah itu tangannya diborgol oleh petugas pengamanan Kejaksaan Agung.

Harvey Moeis memakai kemeja bewarna putih di balik rompi pink tersebut. Setelah memakai rompi tahanan, Harvey Moeis dibawa ke Rutan dengan memakai mobil tahanan.

Dia tampak menunduk saat berjalan menuju mobil tahanan. Ia akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

Diketahui, Kejagung sebelumnya juga menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka dalam perkara ini. Helena merupakan tersangka ke-15 dalam kasus ini. Artinya, total kini telah ditetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menuturkan peran suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, berkaitan dengan peran 'crazy rich' Helena Lim dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022. Kejagung menyebut Harvey menerima uang-uang dari perusahaan swasta yang terlibat pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Uang dari perusahaan-perusahaan swasta tersebut diterima Harvey, melalui PT QSE. Pihak dari PT QSE yang memfasilitasi aliran dana tersebut adalah Helena Lim, sang manager.

Kejagung menyebut Harvey memberi instruksi agar perusahaan-perusahaan pemilik smelter menyisihkan keuntungan dari penjualan bijih timah yang dibeli PT Timah Tbk. Dana yang terkumpul, sebut Kejagung, lalu dinikmati Harvey dan para tersangka lainnya.

"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri, maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Gedung Kartika Jampidmil Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.

Kuntadi mengatakan Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT. Harvey disebut menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 yang lebih dulu menjadi tersangka, MRPT alias RZ untuk membahas soal pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Adapun 16 tersangka lain dalam kasus tersebut adalah:

  1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
  4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
  5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
  6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
  7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
  8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
  9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
  10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
  11. RL, General Manager PT TIN
  12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
  13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
  15. Helena Lim selaku manager PT QSE
  16. Harvey Moeis Perpanjangan tangan PT RBT
(red.Alz)


Thursday, November 30, 2023

Bayang-bayang Penjara Kian Dekati Yana Cs di Kasus Korupsi Dishub

 

Bandung, rakyatindonesia.com – Persidangan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dkk akhirnya tiba pada agenda tuntutan. Yana beserta Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal, mendapat tuntutan beragam atas kasus korupsi dalam proyek Dinas Perhubungan.

Tuntutan untuk ketiganya dimulai dari Khairur Rijal. JPU KPK Titto Jaelani menjatuhkan tuntutan untum Sekdishub Bandung itu dengan pidana penjara selama 4 tahun kurungan.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khairur Rijal berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Titto saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (29/11/2023).

Di persidangan, bukan hanya tuntutan pidana badan yang dibacakan JPU KPK kepada Khairur Rijal. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 587 juta, 85 ribu Bath, SGD 180 ribu, RM 2.800 dan 950 riyal. Jika Rijal tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, maka hukumannya ditambah 1 tahun kurungan penjara.

Kemudian, Titto membacakan tuntutan untuk Kadishub Dadang Darmawan. Dadang dituntut pidana selama 4 tahun 6 bulan kurungan penjara atas kasus korupsi proyek Dinas Perhubungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Darmawan berupa pidana penjara 4 tahun 6 bulan dikurangi selama berada di tahanan. Pidana tambahan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," ucap Titto.

JPU KPK juga menuntut Dadang untuk membayar uang pengganti senilai Rp 271 juta. Jika Dadang tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, maka hukumannya ditambah menjadi 1 tahun kurungan penjara.

Selanjutnya, JPU KPK menjatuhkan tuntutan kepada mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Yana dituntut selama 5 tahun kurungan penjara dalam kasus korupsi yang menyeretnya itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," urai Titto.

Selain pidana badan, Yana dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 435 juta, SGD 14 ribu, 645 ribu Yen, USD 3.000 dan 15 ribu Baht. Jika pidana pengganti itu tidak sanggup dibayar, maka hukuman Yana ditambah 2 tahun kurungan penjara.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut pencabutan hak politik untuk Yana selama 3 tahun setelah bebas menjalani masa tahanannya.

Ketiganya dituntut bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, pasal 12B Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (red.IY)

Sunday, November 19, 2023

Merana Nasib Jembatan Merah Kaligintung Purbalingga Diduga Dikorupsi Rp 11 M

 

Solo, rakyatindonesia.com –  Proyek Jembatan Merah Kaligintung, Kabupaten Purbalingga diduga dikorupsi. Kondisi jembatan yang dibangun dengan anggaran Rp 28 miliar ini memprihatinkan.


Sabtu (18/11/2023), Jembatan Merah tersebut menjadi akses penghubung antara Kecamatan Pengadegan dengan Karangmoncol. Letak jembatan ini berada di perbatasan Desa Tegalpingen dengan Pepedan membentang sepanjang 130 meter di atas Sungai Gintung.

Diportal Batasi Beban Kendaraan
Di sisi sebelah utara atau masuk wilayah Pepedan terdapat portal untuk pembatas kendaraan besar agar tidak lewat. Pengemudi lebih dari roda empat saat melintas harus melaju pelan karena portal tersebut hanya cukup untuk satu kendaraan.

Kendaraan yang melintas didominasi oleh roda dua. Sedangkan roda empat atau lebih sangat jarang melintasi jembatan tersebut. Saat detikJateng di lokasi, terdapat truk yang melalui portal ini dengan melaju pelan dan menyentuh portal bagian sisi kiri.

Besi Patah-Permukaan Bergelombang
Sedangkan untuk besi pembatas di sebelah kanan dan kiri terdapat beberapa titik yang sudah patah. Ada yang masih patah dengan kondisi besi menggantung dan ada juga besi yang sudah hilang.

Di sisi sebelah kanan dan kiri jembatan terdapat akses untuk pejalan kaki. Jalur ini dibatasi dengan besi pemisah jalur kendaraan.

Saat dilihat dari bawah, nampak konstruksi pondasi tersebut sedikit melengkung ke atas. Dampaknya permukaan jembatan ini terlihat bergelombang.

Proyek Sempat Terhenti
Tuni (50), warga Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan yang membuka warung di sisi selatan jembatan tersebut mengungkapkan pembangunan jembatan ini sempat terhenti beberapa waktu.

"Mbangunnya itu dari tahun 2017 kalau tidak salah. Setelah setahun dibangun itu sempat berhenti setengah tahun. Saya dengar-dengar sih karena kurangan dana," kata Tuni, Sabtu (18/11/2023).

Tak Sempat Diresmikan

Setelah itu jembatan tersebut dibuka pada Bulan Desember tahun 2018. Namun selama ini menurutnya belum ada peresmian yang dilakukan.

"Disurvei itu sering dari Jakarta. Tapi belum pernah ada peresmian. Kalau pembukaan waktu tahun 2018 akhir tahun," terangnya.

Tuni menjelaskan pada saat pembangunan rumahnya sempat dikontrak selama satu tahun oleh para pekerja proyek. Mereka berasal dari berbagai daerah.

"Yang pada kerja itu ngontrak di tempat saya. Ada yang dari Jakarta, Surabaya, Semarang, Medan, Pemalang. Itu setahun lebih lah. Sekitar orang 10-an," jelasnya.

Setahun usai dibuka, ia sempat menjumpai pengujian konstruksi jembatan. Saat itu ada puluhan truk yang diparkir di atas jembatan dengan membawa muatan.

"Waktu itu pernah diuji dengan menaikkan 24 dump truk bermuatan penuh. Kalau tidak salah tahun 2019 itu," ungkapnya.

3 Orang Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah Kaligintung, Kabupaten Purbalingga. Meski begitu, polisi belum memberikan identitas para tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan jembatan tersebut diduga dibangun tidak sesuai spesifikasi. Sehingga berbahaya jika dilewati truk, bus, atau kendaraan dengan tonase tinggi.

"Jadi tidak sesuai dengan kualitasnya. Berbahaya jika dilintasi truk atau bus," kata Dwi di kantornya, Jumat (17/11).

Kerugian Negara Rp 11 Miliar
Kepala Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Gunawan mengatakan nilai kontrak pembangunan jembatan tersebut sebesar Rp 28,86 miliar dan dibangun dua tahap yaitu pada tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018. Kepolisian juga menggandeng ahli dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogja dan dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dalam penanganan kasusnya.

"Kerugian negara diperkirakan Rp 11 miliar, itu berdasar audit dari auditor BPKP perwakilan Jawa Tengah," tegasnya. (red.IY)

Tuesday, November 14, 2023

Eks Kadishub Prabumulih Ditetapkan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas

 

Prabumulih, rakyatindonesia.com – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Prabumulih, Marthodi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih atas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Dishub Prabumulih senilai Rp 700 juta.


Usai ditetapkan tersangka Marthodi langsung digiring ke lapas kelas II B Prabumulih untuk dititipkan selama 20 hari oleh Kejari Prabumulih.

"Sesuai dengan serangkaian penyidikan dengan surat penetapan tersangka Nomor: B 397/L.6.17/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023 maka MH yang saat itu menjabat sebagai Kadishub Prabumulih ditetapkan tersangka," ujar Kasi Intel Kejari Prabumulih, M Ridho Saputra, Senin (13/11/2023).

Dikatakan Ridho, penetapan tersangka MH menjadi tersangka usai pihaknya melakukan serangkai penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD TA 2021 dan 2022 yang bersumber dari APBD Dishub Kota Prabumulih.

"Dengan telah memperoleh alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah tetapkan tersangka MH yang saat itu menjabat Kadishub Prabumulih," tuturnya.

Masih dikatakan Ridho, tersangka MH disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang mana telah diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP pasal 64 KUHP.

"Untuk ancamannya 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (red.IY)

Monday, October 23, 2023

Eks Kadis Perhubungan Mamuju Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Rp 1,5 M

 

Mamuju, rakyatindonesia.com – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) Andi Sulkifli Rahman (64) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kapal dengan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar. Direktur CV Cari Sahabat bernama Basri juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini.


"Perkaranya adalah dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat angkut apung bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2017," ujar Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

Hengky mengatakan biaya pengadaan kapal tersebut dianggarkan oleh Dinas Perhubungan Mamuju pada 2017 lalu dengan total anggaran Rp 1.761.474.000. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Mamuju yang kemudian dilaksanakan oleh CV Cari Sahabat.

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, pekerjaan pengadaan alat angkut apung bermotor penumpang terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1.577.319.900," bebernya.

Hengky membeberkan dalam kasus ini Andi Sulkifli berperan sebagai pejabat kuasa anggaran (PA). Andi Sulkifli saat itu menyarankan ke penyedia untuk membuat surat pertanggungjawaban mutlak (SPJTM) sebagai syarat pencairan dana 100%, padahal saat itu volume pekerjaan belum selesai.

"Pada saat pencairan 100% volume pekerjaan belum selesai dan setelah dilakukan perhitungan keuangan negara dinyatakan total lost," ungkapnya.

Sementara, Basri sebagai penyedia dalam pekerjaan tersebut tidak melibatkan tenaga ahli perkapalan, tenaga ahli mesin, tenaga ahli elektrikal dan tenaga ahli admin K3.

"Sehingga tidak sesuai spesifikasi, seperti mana yang tertuang dalam kontrak serta tidak memiliki pengalaman dalam kegiatan pembangunan kapal skala besar (101 GT)," jelasnya.

Saat ini kedua tersangka sudah ditahan penyidik. Hengky mengaku masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap ada tidaknya pelaku lain.(red.IY)

Sunday, October 22, 2023

Penyebab Sulitnya Korupsi Diberangus dari Indonesia

 

Bandung, rakyatindonesia.com –  Kasus korupsi di Indonesia masih belum bisa dihentikan. Kasus demi kasus pun mencuat. Lantas, apa penyebabnya?


Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pasundan Anthon F. Susanto, lemahnya etik dan moral penegak hukum jadi penyebab pemberantasan korupsi di Indonesia sulit ditegakkan.

"Korupsi di Indonesia tidak bisa diberantas karena sistem penegakan hukum saat ini pondasinya masih berbasis nalar barat. Yang artinya belum dengan nalar Indonesia," ujar Anthin usai menyampaikan orasi ilmiah berjudul Kosmologi Religius Ilmu hukum Indonesia dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar Unpas Fakultas Hukum, di Aula Kampus Tamansari Unpas, Jalan Tamansari, Bandung, Sabtu (21/10/2023).

Menurutnya, pemberantasan korupsi bukan hanya konsep sistem peradilan modern, namun juga harus dikembangkan nilai etis, moralitas, keagamaan, sebagai fondasi.

"Apalagi penegak hukum kita yang dinilai masih bisa dibeli jadi menjadi masalah, pondasi moralitas dan etika penegak hukum yang menjadi masalah. Ini yang harus dikedepankan. Jadi ketika moralitas dan etika penegak hukum kita kuat, maka menjadi pondasi kuat, insya Allah penegakan hukum dan korupsi akan berjalan dengan sangat baik," terangnya.

Menurutnya tantangan itu semakin berat di saat memasuki era yang luar biasa di era globalisasi. "Saat ini kita serba cepat akhirnya kita memasuki era radikal dengan bahkan kebenaran mulai dipertanyakan banyak orang. Ketika hoaks merajalela dan informasi tak lagi terbendung," Paparnya.

Meski begitu, ia tetap optimistis dengan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Perlu ada kearifan lokal yang disematkan di dalamnya.

"Ada perpaduan logika dan rasa dalam memahami hukum di Indonesia. Dan itu melalui kearifan lokal hukum Indonesia yang sudah dikembangkan oleh Paguyuban Pasundan dan Unpas yakni mengembangkan konsep kosmologi ilmu hukum yakni agama, ilmu pengetahuan dan negara dan itu ada dalam pengkuh agamanya luhung elmu jembar budaya yang teraktualisaaikan sebagai bentuk nyantri, nyunda, nyakola yang menggambarkan kecerdasan spritiual dan Intelektual dan emosional, " Jelas Dekan Fakultas Hukum Unpas ini.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Unpas juga melantik Guri Besar Fakultas Pangan Yudi Garnida. Unpas pun kini tercatat sebagai PTS di wilayah Jabar dan Banten dengan jumlah Guru Besar terbanyak yakni 41 orang.

"Dengan penambahan dua guru besar di Unpas, berarti ada peningkatan SDM Guru Besar kami, dan insya Allah, tidak lama lagi akan ada empat calon yang tinggal menunggu SK. Dengan penambahan dua guru besar, total guru besar di Unpas berjumlah 41 orang," tutur Rektor Unpas Eddy Jusuf.

Ia menuturkan saat ini menjadi guru besar bukan perkara mudah. Sebab ada tantangan yang harus dilalui.

"Tantangan terberat yakni harus menulis di jurnal bereputasi seperti scopus, sedangkan kita tahu jika provider terindeks tersebut menerima naskah dari seluruh dunia. Sehingga antrean bisa terjadi dan tentu lama, selain itu biayanya juga memang cukup besar," jelas Prof Eddy.

Meski demikian, hadirnya dua guru besar baru di Unpas menjadi motivasi bagi semua dosen yang saat ini sudah menjadi lektor kepala agar segera menjadi guru besar.

"Memperoleh guru besar bukan berorientasi pada materi, namun guru besar adalah rohnya dosen, untuk Memperoleh guru besar tanpa ada kesabaran dan kerja keras tidak mungkin seorang dosen bisa mencapai jabatan fungsional tertinggi yakni Guru Besar," pungkas Eddy.(red.IY)

Thursday, October 19, 2023

KPK Kembali Periksa Bupati Lamongan di Kasus Korupsi Proyek Pembangunan

 

Jakarta, rakyatindonesia.com – KPK tengah melakukan penyidikan terkait kasus korupsi proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Hari ini KPK kembali memeriksa Bupati Lamongan Yuhronur Effendi.


"Hari ini (19/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

"Yuhronur Effendi (Bupati Lamongan)," tambahnya.

Sementara itu, Yuhronur pun hadir dalam pemeriksaan hari ini. Setelah diperiksa, dia hanya memberikan sedikit komentar terkait pemeriksaannya.

"(Diperiksa sebagai) saksi. Untuk kelengkapan," kata dia.

Yuhronur juga tidak mengingat ada berapa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK. Yuhronur mengatakan, ketika diperiksa, dia juga sambil berdiskusi dengan penyidik.

"Wah, lupa saya (berapa pertanyaan). Ya berhenti-berhenti (pemeriksaan), istirahat ya. Lupa saya mas. Banyak, sambil diskusi-diskusi ya," tuturnya.

KPK Sempat Periksa Bupati Lamongan
Adapun Yuhronur sempat diperiksa KPK pada Kamis (12/10) lalu. Yuhronur pun hadir dalam pemeriksaan tersebut.

KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan. KPK ternyata tengah mengusut dugaan korupsi terkait proyek pembangunan di Pemkab Lamongan.

"Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana, pemkab berarti ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).

Asep mengatakan proyek yang diduga menjadi objek korupsi itu dijalankan oleh PUPR Pemkab Lamongan. Korupsi itu merugikan keuangan negara.

"Kalau tidak salah ini yang menyelenggarakan proyek itu PUPR di sana. Kemudian, kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk pihak swasta," ujar Asep.

"Ini terkait Pasal 2 dan Pasal 3. Belum ada hitungan (kerugian keuangan negara), baru kita ajukan," tambahnya.(red.IY)

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved