Thursday, May 16, 2024

DiDuga Fitnah Dan Menipu, Istri Polisi Di Jombang DiLaporkan Warga

NGANJUK, rakyatindonesia.com - Muhimatul Maisyaroh (51) warga Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk merasakan ada niatan tidak baik dari oknum istri anggota Polsek Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang berinisial ACS. 

Hal itu dirasakan Mais, akrab disapa, ketika oknum ACS mengambil barang sembako, meminjam uang kepada dirinya hingga nominal ratusan juta rupiah tak kunjung dikembalikan. 

"Saya sudah mau mediasi minta di Polsek Bandarkedungmulyo, ACS nggak mau ditemui, pakai bawa pengacara," kata Mais lewat pesan diterima wartawan, Kamis (16/5).

Merasa tidak ada solusi, Mais mendatangi Polsek Baron, Kabupaten Nganjuk pada Rabu (15/5) kemarin mengadukan perihal dugaan penipuan oknum ACS. 

“Saya laporkan ACS yang merupakan isterinya Pak DSW (oknum polisi) yang berdinas di Polsek Bandarkedungmulyo,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Mais yang mengaku juga seorang ibu Bhayangkari mengadukan kasus ini pada Jumat 29 Maret 2024 lalu di Mapolsek Baron. Tak kunjung ada kejelasan akhirnya ia mendatangi Mapolsek Baron pada Sabtu 11 Mei 2024 dengan niat menanyakan perkembangan kasus. 

Mondar - mandir menanyakan perkembangan kasusnya, akhirnya Mais mendapat selembar surat berisi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Rabu (15/5) kemarin. 

“Tadi disini disuruh mediasi dulu, tadi saya bilang kalau bisa manggil ACS ya monggo”, terang perempuan penjual kebutuhan Sembako itu. 

Dirinya berharap agar bisa dipertemukan dengan ACS, namun ketika ACS memberikan pernyataan bohong maka Mais akan tetap membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Harapannya ya bisa diketemukan, pokoknya nanti kalau ACS bohong-bohong saya tidak terima, soalnya saya sudah dibohongi terus, mau saya lanjutkan di Polres,” tandasnya. (red.R)

Friday, January 19, 2024

5 Fakta Pemalsuan Surat Jual Beli Emas Berujung Crazy Rich Surabaya Ditahan

 


Surabaya, rakyatindonesia.com - Crazy rich Surabaya Budi Said kini telah ditahan usai ditetapkan Kejagung sebagai tersangka. Budi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.


Aksi Budi memalsukan surat jual beli emas ini merugikan negara hingga Rp 1,2 Triliun. Sebab, PT Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kg emas.


 Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Berikut 5 Fakta Pemalsuan Surat Jual Beli Emas Berujung Crazy Rich Surabaya Ditahan:

1. Budi Langsung Ditahan


Usai ditetapkan sebagai tersangka, pengusaha properti di Surabaya ini langsung ditahan. Budi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," kata Dirdik Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2024).

2. Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Budi


Kejagung menggeledah rumah dan kantor milik Budi Said di Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam kasus tersebut.

"Hingga saat ini, tim penyidik juga masih menggeledah beberapa rumah milik tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah Provinsi Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan tersangka dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Kamis (18/1/2024).

3. Uang Rp 130 Juta Disita


Ketut menerangkan, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk mata uang asing yang dibawa Budi senilai Rp 130 juta. Penyidik akan mengkaji terhadap uang yang dibawa Budi tersebut.

"Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai mata uang asing yang dibawa oleh tersangka BS dengan nilai total sekitar Rp 130 juta. Terhadap uang tersebut, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka," kata Ketut

4. Budi Pakai Surat Jual-Beli Palsu


Budi menggunakan surat jual beli emas palsu untuk menggugat PT Antam ke pengadilan. Kejagung menyebut surat itu berisi seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepadanya.

"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Kuntadi menyebut surat jual beli emas palsu itu dibuat untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan dengan Butik Surabaya 1 Antam. Kuntadi mengungkap Budi tidak sendirian dalam melakukan hal ini.

Kuntadi mengatakan Budi kongkalikong dengan EA dan tiga oknum pegawai PT Antam berinisial AP, EK, dan MD. Kuntadi menyebut peristiwa itu terjadi pada Maret hingga November 2018.

Kuntadi mengatakan saat itu, PT Antam tidak menetapkan diskon untuk harga jual beli emas. Untuk menutupi rekayasa transaksi tersebut, Budi melakukan mekanisme di luar aturan sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuk transaksi dari logam mulia.

"Padahal pada saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon. Guna menutupi transaksinya tersebut, maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan Antam sehingga Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan," ujar Kuntadi.

5. Rugikan Negara 1,2 Triliun


Kuntadi mengatakan, jumlah uang yang diberikan Budi dan jumlah logam yang diterima terdapat selisih yang sangat besar. Akibat kasus ini, PT Antam mengalami kerugian 1.136 kg logam mulia atau setara Rp 1,2 triliun.

"Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah logam mulai diserahkan eh PT Antam terdapat selisih yang cukup besar," katanya.

"Akibatnya PT Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kg logam mulia atau mungkin setara Rp 1,2 triliun," ungkapnya.n (red.w)



Thursday, January 4, 2024

Tok! Anggota DPRD Kota Sukabumi Divonis 3 Tahun Bui Kasus Tipu Gelap

 



Sukabumi, rakyatindonesia.com - Anggota DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah Trisya divonis 3 tahun penjara. Dia terbukti terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan pangkalan gas LPG 3 kilogram.

Sidang putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi pada Kamis (4/1/2023). Ivan turut hadir mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim.


Mengenakan pakaian berwarna serba hitam, Ivan terus menunduk saat hakim membacakan vonis untuk dirinya. Hakim menyebut Ivan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


"Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Hakim Ketua Yusuf Syamsudin di ruang sidang.


Setelah dibacakan sidang, terdakwa Ivan berdiri dan menghampiri kuasa hukum usai ditanya Hakim Ketua akan banding atau pikir-pikir. Usai berembuk bersama kuasa hukum, terdakwa Ivan memutuskan untuk pikir-pikir.


Ditemui usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo Hadi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap putusan majelis hakim.


"Iya, terdakwa Ivan Rusviyansyah secara sah dan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan secara berlanjut melanggar pasal Pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 dan akan segera kita eksekusi," kata Prasetyo.


Dia mengatakan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ivan Rusviyansyah dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. Namun, ternyata hasil persidangan hari ini tak sesuai dengan yang diharapkan.


"Kita sebagai JPU sudah melakukan 2 per 3, jadi sudah bisa untuk melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Ivan Rusviyansyah yang juga sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi. Tim kuasa hukum Ivan akan berpikir-pikir terlebih dahulu apakah akan melakukan upaya banding atau menerima putusan vonis," tutupnya.


Sekedar informasi, peristiwa penipuan itu terjadi pada 23 Desember 2021 lalu di Ciaul Pasir, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Ivan diduga menipu investor atau pemodal dengan menjanjikan lima unit usaha pangkalan gas LPG tiga kilogram dengan nilai kerugian mencapai Rp1,2 miliar.(red.w)

Pengakuan Penipu Modus Biro Umrah 'Bayar 2 Bonus 1' di Magelang

 


Solo , rakyatindonesia.com - Penipu bermodus biro ibadah umrah, DK (43), telah ditangkap Polresta Magelang. Pria asal Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, ini menyebabkan 14 korbannya merugi total Rp 297 juta. Berikut pengakuan penipu bermodus umrah 'daftar dua bonus satu' itu.


Dalam konferensi pers di Media Center Polresta Magelang, Kapolresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan pelaku ini dulunya sebagai perantara yang bekerja di biro travel umrah resmi. Setelah itu pelaku membuat biro travel sendiri.


Pelaku ini memberi iming-iming kepada korban jika mendaftarkan dua paket ibadah umrah sekaligus akan mendapat satu paket ibadah umrah gratis. Korban yang tertarik akhirnya membeli dua paket ibadah umrah sekaligus dan telah membayar lunas.


Dalam kasus penipuan ini, 4 korbannya warga Magelang dan 10 lainnya dari luar Magelang.


Modus Penipuan Daftar 2 Bonus 1
"Kronologinya pada tanggal 25 Mei 2023, tersangka mendatangi rumah korban yang mengaku sebagai pemilik travel umrah Mutiara Mulia Wisata. (Pelaku) Menawarkan paket umrah dengan iming-iming membeli dua paket umrah akan mendapatkan satu paket ibadah umrah gratis," kata Kombes Mustofa, Rabu (3/1/2024).


"(Setelah korban membayar) Tersangka menyerahkan peralatan ibadah umrah berupa koper dan perlengkapan ibadah. Ini untuk meyakinkan para korbannya. Tersangka menjanjikan akan memberangkatkan umrah pada tanggal 21 November 2023," sambungnya.


Namun, pelaku tak kunjung memberangkatkan para korban dengan bermacam alasan sampai pada tanggal yang dijanjikan. Korban pun melapor ke Polresta Magelang.


"Kerugian ada Rp 59,2 juta (untuk salah satu korban). Untuk dengan total 14 korban kerugian Rp 297 juta," ungkap Mustofa.


Pengakuan Pelaku


DK mengakui travel umrah miliknya tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama. Dia juga mengaku pernah memberangkatkan jemaah ibadah umrah dengan memakai travel lain.

"Saya bisa membuat paspor, tapi visa nggak keluar (karena bukan agen resmi travel). Uang itu saya gunakan untuk keperluan pribadi," ujar DK yang dihadirkan dalam konferensi pers, kemarin


DK mengatakan, paket yang ditawarkan bertarif Rp 28-30 juta. "Ini paket sembilan hari. Jemaah berangkat dari Jakarta," imbuhnya.


DK juga mengaku sebelumnya bekerja sebagai perantara di biro travel resmi. Setelah itu dia membuat biro travel sendiri.


Diancam Penjara 4 Tahun 


Atas perbuatannya, DK terancam pidana penjara maksimal empat tahun. "Tersangka ini kita jerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun," ucap Mustofa.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa sembilan kuitansi pembayaran pelunasan paket ibadah umrah, satu buku tabungan, satu unit handphone, dan tiga koper.
(red.w)

Thursday, December 14, 2023

Pelajar Gresik Jadi Korban Penipuan di Lamongan, Motor NMax Amblas

 

Lamongan, rakyatindonesia.com - Seorang pelajar di Lamongan jadi korban penipuan bermodus meminta tolong diantarkan dengan motor saat sepulang sekolah. Akibatnya, motor Yamaha NMax milik korban amblas dicuri.

Korban yakni AS (13) warga Desa Baron, Kecamatan Dukun, Gresik. Sedangkan peristiwa penipuan terjadi pada Selasa (12/12) sore saat korban hendak pulang dari sekolah.

"Benar telah hilang sepeda motor Yamaha NMax dengan nopol W 3612 BD milik korban di Lamongan pada Selasa sore (12/12/2023)," ujar Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

Menurut Anton, penipuan itu berawal saat korban dan temannya hendak pulang dari sekolah bersama temannya berinisial CR (13). Saat melintas di di jalan raya depan KUA Karangbinangun, korban diteriaki pasangan laki laki dan perempuan yang juga menggunakan sepeda motor.

Mendapati teriakan pelaku, keduanya berhenti dan mendekati dua pelaku. Satu pelaku, si laki-laki bertanya dan meminta tolong pada korban untuk diantarkan ke teman mereka yang katanya di Desa Blawi, Kecamatan Karangbinangun.

Karena berniat menolong sehingga korban tak menaruh curiga sedikitpun. Pelaku dan korban pun berangkat ke Desa Blawi mengunakan sepeda motor masing-masing.

"Sampai di gapura Desa Blawi, pelaku berhenti dan menyerahkan sepeda motor pelaku kepada teman perempuannya dan meminta teman perempuannya itu untuk menunggu di gapura Desa Blawi," jelas Anton.

Usai itu, pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan pelaku ke salah satu rumah yang sudah ditunjuk oleh pelaku sembari menunjuk sebuah rumah. Mereka pun berboncengan tiga menggunakan motor korban menuju ke tempat yang sudah ditunjuk oleh pelaku tersebut.

"Begitu melewati rumah yang ditunjuk pelaku, radius sekitar 20 meter, tepatnya di samping masjid Blawi, pelaku berhenti dan meminta korban untuk turun agar memanggilkan temannya di rumah yang sudah ditunjukkan pelaku," paparnya.

Korban kemudian berjalan kaki menuju rumah sesuai yang ditunjuk pelaku dan ternyata di rumah tersebut tidak ada orangnya. Karena kosong tak ada orangnya, korban kemudian berupaya kembali ke tempat dimana korban diturunkan tetapi ternyata pelaku beserta sepeda motor dan teman korban yang sebelumnya bersama-sama sudah tidak ada di tempat semula.

"Merasa bingung, korban AS ini berupaya mencari temannya yang berinisial CR hingga ke jalan desa dimana dia menunggu di tempat semula dan ternyata juga sudah tidak ada," tandasnya.

Korban kemudian akhirnya bertemu dengan temannya CR. Pada saat itulah, korban mengaku diturunkan oleh pelaku di jalan raya Pasar Blawi. Dari keterangan CR, motor AS dibawa kabur pelaku ke arah Kecamatan Deket.

"Ketika itulah, keduanya baru menyadari kalau menjadi korban penipuan sehingga melaporkan apa yang mereka alami ke Polsek Karangbinangun," terang Anton.

Anton menambahkan polisi masih menyelidiki kasus penipuan ini dan sudah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 18 juta.(red.L)

Saturday, December 2, 2023

Jadi Tersangka Penipuan Proyek, Polisi Tahan Eks Ketua KPU Purwakarta

 

Purwakarta, rakyatindonesia.com – Mantan Ketua KPU Purwakarta, AIF (39) yang baru lengser dari jabatannya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta. Ia dilaporkan terlibat aksi penipuan dengan modus akan memberikan proyek pekerjaan infrastruktur.


Proyek yang dijanjikan AIF itu disebut bersumber dari hibah bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat. "Benar, mantan Ketua KPU Purwakarta telah kita tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Tersangka ditangkap pada Jumat, 24 November 2023, di wilayah Kabupaten Purwakarta," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, saat dihubungi awak media via pesan singkat, Jumat (1/12/2023) petang.

Edwar menjelaskan penangkap AIF berdasarkan hasil serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, baik kepada pelapor, terlapor dan barang bukti. AIF sudah di tetapkan tersangka dan sempat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan.

"Kini tersangka sudah kami tahan di Rutan Polres Purwakarta sejak Jumat, 24 November 2023. AIF ditetapkan tersangka berdasarkan laporan dugaan penipuan dari Manonggor Nababan pada 9 Juni 2023 silam," katanya.

Masih kata Kapolres, modus yang dilakukan tersangka dengan menawarkan kepada korban untuk menjadi investor dalam proyek Infrastruktur desa yang bersumber dari batuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

"Kemudian, Korban dalam hal ini pelapor tertarik untuk melakukan kerja sama dan menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer dan tunai kepada tersangka sebesar Rp 1,75 miliar," ungkap Edwar.

Korban yang sudah setor kepada tersangka, namun tak kunjung mendapatkan proyek yang dijanjikan sebelumnya, bahkan kegiatan tersebut tidak terlaksana dan tidak ada dalam anggaran program kegiatan di Provinsi Jawa Barat.

"Uang total Rp 1,75 miliar tersebut sebagai uang pengikat biar diberi proyek dan biaya operasional tersangka. Sementara fokus kami adalah melakukan penyidikan apakah ada tersangka lain," pungkasnya.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman, untuk memastikan nilai proyek yang dijanjikan dan keterlibatan pihak lain. Sementara AIF baru lengser dari jabatan sebagai Ketua KPU Purwakarta periode 2018-2023. (red.IY)

Monday, November 27, 2023

Tipu-tipu ala IRT Cianjur Bermodus Arisan Bodong

 

Cianjur, rakyatindonesia.com – IY (27), seorang perempuan asal Kecamatan Karangtengah, Cianjur ditangkap polisi usai menipu beberapa korbannya dengan modus lelang arisan. Ibu rumah tangga (IRT) itu pun berhasil menipu korban hingga Rp 89 juta.


Kasat Reskim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, mengatakan pelaku awalnya membuka arisan pada April 2022. Arisan itu ditawarkannya melalui status WhatsApp. Dalam postingannya pelaku menawarkan keuntungan 30 persen bagi peserta arisan.

Selain itu, pelaku juga menawarkan lelang arisan dengan juga menjanjikan keuntungan besar dari setiap paket lelang yang diambil korbannya.

"Jadi ada dua modus, yang pertama arisan murni dengan janji keuntungan 30 persen dan lelang arisan dimana pesertanya hanya perlu membayar di bawah uang yang nantinya akan didapat jika menang arisan,", ujar dia, Minggu (26/11/2024).

"Kalau arisan murni yang ikut paket Rp 1,5 juta akan dapat keuntungan Rp 500 ribu. Sedangkan yang lelang, misalnya ada yang dilelangkan paket Rp 5 juta, calon korbannya hanya perlu bayar Rp 3,5 juta. Ada ada selisih keuntungan," tambahnya.

Namun setelah waktu yang ditentukan atau peserta arisan mendapatkan giliran memenangkan uang, pelaku tidak menyerahkan uang kepada korban yang seharusnya didapatkan oleh para korban.

"Korban sempat menanyakan. Tapi ternyata tersangka mengakui jika tidak pernah mengelola arisan dan semuanya hanya modus aksi penipuan. Sehingga korban melapor," kata dia.

Dari laporan tersebut, kepolisian pun akhirnya menangkap IY di rumahnya. "Pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif," kata dia.

Tono mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, uang dari para korban yang mencapai Rp 89 juta ternyata digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Diakui oleh tersangka bahwa tersangka tidak mengelola paket arisan yang dijanjikan kepada korban dan hanya akal akalan, karena ingin mendapatkan uang atau keuntungan. Tersangka juga mengakui bahwa uang yang telah diterima dari para korban, telah dipergunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari tanpa seizin dan sepengatahuan para korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, LH dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman mencapai 4 tahun penjara. (red.IY)

Sunday, November 26, 2023

Pengakuan Penjual Tiket Palsu Piala Dunia U-17 Solo: Uang untuk Jalan-jalan

 

Solo, rakyatindonesia.com – Polisi meringkus pria berinisial MSR (21) pelaku pemalsuan tiket Piala Dunia U-17 2023 Indonesia di Solo. Pelaku warga Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Surabaya, itu mengaku uang hasil penjualan untuk jalan-jalan.


Diketahui pelaku sehari-hari bekerja sebagai pedagang makanan. Kasubsatgas Gakum Polda Jateng Kombes M Anwar Nasih menambahkan, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk jalan-jalan.

"Jadi hasilnya dipakai untuk jalan-jalan ke Tretes (Prigen)," kata Anwar saat jumpa pers di Solo, Sabtu (25/11/2023).

Hal tersebut dibenarkan pelaku MSR bahwa uangnya dipakai untuk jalan-jalan. Dari postingan FB yang dia buat dengan akun palsu, sempat ditawar tiga orang, namun yang berhasil hingga transaksi satu orang.

Dia mendapatkan gambar tiket asli dari medsos yang kemudian dia edit untuk keperluan penipuannya.

"Yang DM tiga orang, tapi yang bayar cuma satu orang," kata MSR yang dihadirkan dalam jumpa pers.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Dwi Subagio mengatakan, dari laporan yang pihaknya terima, pelaku memalsukan tiket pertandingan Piala Dunia U-17 di Stadion Manahan Solo. Pelapor adalah salah satu warga di Solo.

Polisi kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku di Surabaya. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil menipu 30 orang korban.

"Tersangka telah mendapatkan hasil dari 30 orang korban. Kami telusuri kegiatannya, saat ini masih kami dalami lagi terkait motif dan jaringannya. Sementara jaringannya, dia melakukan aksi sendiri," kata Dwi di kesempatan yang sama.

Pelaku melancarkan aksinya dengan mengunggah status di media sosial Facebook dengan akun Nagoro Eirlangga, untuk menawarkan tiket Piala Dunia U-17 2023 di tribun timur dan selatan Stadion Manahan, Solo, pada Senin (20/11).

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku berpura-pura menjadi panitia. Tiket laga Spanyol melawan Jepang yang sedianya seharga Rp 150 ribu, dijual Rp 130 ribu. Korban yang tertarik kemudian menghubungi pelaku dan terjadilah transaksi dengan mentrasfer melalui aplikasi sejumlah Rp 150 ribu. Pelaku sempat memberikan barcode tiket, yang ternyata palsu.

Saat hari pertandingan, pelaku berjanji akan menemui korban untuk mengembalikan uang kelebihan harga tiket. Namun saat itu, nomor pelaku tak bisa dihubungi. Korban mencoba masuk stadion dengan menggunakan barcode yang sebelumnya dikirim pelaku, dan diketahui jika tiket tidak sah.

"Jika dari laporan, korban satu orang Rp 150 ribu. Tapi dari Dana sekitar Rp 3 juta dengan 30 orang korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 45 a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UURI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, atau paling banyak denda Rp 1 miliar. (red.IY)

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved