Rabu, 18 Oktober 2023

5 Tersangka di Kasus Pembunuhan Tuti-Amel Terancam Hukuman Mati!

 5 Tersangka di Kasus Pembunuhan Tuti-Amel Terancam Hukuman Mati!

 

Bandung, rakyatindonesia.com – Polisi menetapkan 5 tersangka kasus pembunuhan Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23). Mereka pun diancam hukuman mati atas tragedi berdarah yang terjadi di Jalancagak, Subang, 18 Agustus 2021 silam.


Adapun kelima orang yang sudah ditetapkan tersangka adalah M Ramdanu alias Danu, yang merupakan keponakan serta sepupu korban. Suami sekaligus ayah korban, Yosep Hidayah, istri muda Yosep, Mimin, serta kedua anak tirinya Arighi Reksa Pratama dan Abi.

"Kelima tersangka tersebut kami sangkakan Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2023).

Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara Pasal 340, memuat ancaman pelakunya bisa diancam dengan pidana mati. Berikut bunyi lengkapnya:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Sementara, dari 5 tersangka yang sudah ditetapkan, penyidik baru menahan Danu dan Yosep. Surawan menjelaskan alasan tidak menahan istri muda Yosep dan kedua anak tirinya karena ada pertimbangan dari penyidik kasus ini.

"Yang kita tahan sekarang 2 orang yaitu YH dan MR. Berdasarkan pertimbangan penyidik, untuk istri dan kedua anaknya belum kita lakukan penahanan, namun semuanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Surawan tidak memberikan penjelasan lebih rinci kenapa istri muda dan kedua anak tiri Yosep tidak ditahan. Ia hanya memastikan, sel tahanan Danu dan Yosep dipisahkan.

"MR ditempatkan di tempat khusus, jadi tidak bersatu dengan tahanan lain," tuturnya.

Kelima orang ini sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan petunjuk kuat mengenai keterlibatannya. Surawan pun memastikan penyidik masih mendalami keterlibatan kelimanya untuk mengungkap motif kasus pembunuhan tersebut.

"Kita masih mendalami motif tersangka ini, kita masih mengumpulkan bukti lain kemudian mencari barang bukti yang dilakukan melakukan pembunuhan," pungkasnya.(red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved