Jumat, 08 Desember 2023

Petani di Malang Berulang Kali Perkosa Anak 14 Tahun dan Rekam Aksi Bejatnya

 Petani di Malang Berulang Kali Perkosa Anak 14 Tahun dan Rekam Aksi Bejatnya

 

Malang, rakyatindonesia.com - Nahas menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Ia jadi korban pemerkosaan tetangganya berkali-kali.

Korban diketahui diperkosa tetangganya selama setahun terakhir. Mirisnya, selama memperkosa, pelaku juga merekam aksi bejatnya itu.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menuturkan pelaku pemerkosaan bernama Paiman (45). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu kini telah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka.

Gandha menjelaskan modus yang dilakukan pelaku selama ini yakni mencongkel jendela kamar korban. Setelah masuk kamar, pelaku selanjutnya memperkosa korban.

"Tersangka masuk ke rumah korban, dengan mencongkel jendela. Kemudian memperkosa korban," ujar Gandha, Kamis (7/12/2023).

Tak hanya memperkosa, lanjut Gandha, pelaku juga merekam aksi bejatnya itu. Video itulah yang kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban agar mau melayani nafsu bejatnya berkali-kali.

Kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah korban tidak sanggup lagi menahan beban atas perbuatan pelaku. Korban lalu memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tuanya bahwa telah dinodai oleh pelaku berkali-kali.

"Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Polsek Dampit. Kemudian dilimpahkan pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang," tutur Gandha.

Berangkat dari laporan korban, tak lama Paiman akhirnya diamankan Satreskrim Polres Malang. Dalam proses interogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D subsider Pasal 81 juncto Pasal 76E Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

"Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone tersangka, termasuk juga video berdurasi 30 detik saat tersangka mencabuli korban," pungkas Gandha Syah.

Sementara korban saat ini dalam penanganan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang. Ia mengalami trauma dan tengah dalam penyembuhan oleh psikolog.(red.L)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved