Sabtu, 02 Maret 2024

Polda Jatim Fokus Sasar Milenial di Operasi Keselamatan Semeru 2024

 Polda Jatim Fokus Sasar Milenial di Operasi Keselamatan Semeru 2024

 

Surabaya, rakyatindonesia.com - Polda Jawa Timur menggelar Apel Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2024 di Lapangan Utama Mapolda Jatim. Apel yang digelar pada Sabtu (2/3/2024) pagi ini dipimpin langsung Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto.


Operasi Keselamatan Semeru 2024 ini akan digelar selama 14 hari, terhitung mulai Senin (4/3/2024) hingga Minggu (17/3/2024).


Kepada awak media, Imam mengatakan, dalam Operasi Semeru tahun ini, terdapat 8 sasaran pelanggar lalu lintas. Ia juga menyampaikan, dalam operasi ini, pihaknya akan lebih fokus menyasar kaum milenial yang melanggar aturan.

"Ada 8 sasaran dalam Operasi Keselamatan Semeru 2024 ini yang menjadi target. Terutama yang menjadi sasaran betul adalah kaum millenial," ungkap Imam.

"Tapi warga masyarakat yang lain juga tidak kita abaikan," imbuhnya.


Imam berharap, operasi ini bisa menjadi langkah awal untuk menekan angka kecelakaan. Apalagi, angka kecelakaan di Jawa Timur pada 2023 cukup tinggi.


"Jawa Timur (pada) tahun 2023 menduduki angka tertinggi terjadinya angka kecelakaan. Ada korban meninggal kurang lebih 5.000," ujar Imam.


"Mudah mudahan di tahun 2024 ini dengan diselenggarakannya operasi keselamatan, sebagai awal cipta kondisi menghadapi Operasi Ketupat Semeru 2024 menjelang bulan puasa dan Idul Fitri bisa efektif (menekan angka kecelakaan)," tandasnya.


Operasi Keselamatan Semeru 2024 ini akan digelar selama 14 hari, terhitung mulai Senin (4/3/2024) hingga Minggu (17/3/2024).

Berikut 8 jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Keselamatan Semeru 2024:


1. Berkendara menggunakan handphone
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan dengan dimensi dan/atau muatan berlebih.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved