Rabu, 24 April 2024

Terdakwa Pemburu Badak di Ujung Kulon Berhasil Jual 7 Cula Sejak 2019

 Terdakwa Pemburu Badak di Ujung Kulon Berhasil Jual 7 Cula Sejak 2019

 


Pandeglang
 -
 - Kasus perburuan terhadap satwa endemik badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) masih bergulir di persidangan. Dalam fakta persidangan terungkap terdakwa Sunendi, warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, mengaku telah membunuh dan menjual tujuh cula badak.
"Di fakta persidangan terungkap bahwa Sunendi pernah menjual cula badak sebanyak tujuh kali," ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang Dessy Iswandari saat dimintai konfirmasi, Rabu (27/4/2024).

Dessy mengatakan perburuan yang dilakukan oleh Sunendi dilakukan sejak 2019 sampai 2023. Kasus ini terungkap saat Sunendi dan tiga orang lainnya bernama, Haris, Sukarya, dan Icut (DPO), masuk ke dalam kawasan tanpa izin.



Dalam aksinya, para pelaku dan terdakwa tidak selalu berhasil menangkap badak. Dalam kurun waktu itu, terdakwa mengaku baru berhasil menjual tujuh cula badak ke pengepul.

"Dari 2019 sampai 2023 kemarin, cuma pengakuannya, dia nggak setiap berburu dapat. Dari sekian itu, dia baru tujuh berhasil mendapatkan badak," katanya.


Pada Mei 2022, pelaku menjual satu cula badak ke Jakarta. Cula itu dihargai Rp 280 juta. Uang dari transaksi itu dibagi kepada para pelaku. Masing-masing dari mereka mendapatkan Rp 68 juta.

"Pada Mei 2022, Terdakwa berangkat ke Jakarta menemui saksi Yogi (dalam berkas terpisah) dengan maksud dan tujuan akan menjual cula badak hasil buruannya. Dan sesampai di rumah saksi Yogi, kemudian Terdakwa memperlihatkan cula yang dibawanya dan menawarkan dengan harga Rp 300 juta. Kemudian saksi Yogi menawarkan kepada orang lain dan pada akhirnya cula laku terjual dengan harga sebesar Rp 280 juta," tulis Dessy di dakwaan.

Perburuan mereka terekam kamera pengawas yang dipasang di dalam kawasan Semenanjung. Mereka masuk ke dalam kawasan lewat jalur selatan atau Rancapinang. Dalam rekaman itu, terlihat mereka membawa senjata api.

"Kasus itu bermula terungkap saat terdakwa mengambil camera trap di TNUK. Dari pengembangan itu, diketahui bahwa Terdakwa melakukan perburuan badak Jawa," ungkap Dessy.

Dessy mengatakan kelompok Sunendi punya peran masing-masing. Menurutnya, ada pelaku lain yang berperan menembak badak, mengambil kulit badak dan cula badak. Dalam kasus pada Mei 2022, Sunendi punya peran dalam menembak badak.

Dessy mengatakan, di persidangan, terdakwa hanya menyebutkan tiga nama yang melakukan perburuan. Sementara itu, menurut Dessy, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Polda Banten, ada enam DPO. Dessy mengatakan, terkait tiga orang lainnya, terdakwa mengaku tidak mengenali.

"Terdakwa hanya menyebutkan tiga nama yang ada di situ (dakwaan)," katanya.

Diketahui sebelumnya, seorang pria bernama Sunendi, warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, didakwa telah melakukan perburuan terhadap satwa endemik yang dilindungi, yakni badak Jawa, di TN Ujung Kulon. Sunendi didakwa dengan tiga pasal sekaligus.

Pertama, ia didakwa Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. Selain melakukan perburuan terhadap badak Jawa, Sunendi didakwa melakukan pencurian camera trap di TNUK.

(red.alz)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved