JAKARTA, rakyatindonesia.com — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan rencana penerbitan regulasi terkait pembatasan usia untuk penggunaan media sosial. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan perlindungan anak di dunia digital.
Kebijakan ini merupakan respons atas arahan Presiden yang menegaskan urgensi perlindungan anak dari risiko konten negatif di internet. Menurut Meutya, surat keputusan (SK) mengenai pembentukan tim kerja untuk merumuskan aturan tersebut akan resmi diterbitkan pada Senin, 3 Februari 2025.
“Menindaklanjuti instruksi Presiden mengenai penguatan perlindungan anak di ruang digital, kami telah menyusun SK untuk membentuk tim kerja yang akan fokus pada perumusan regulasi ini. SK tersebut sudah ditandatangani dan tim mulai bekerja efektif pada Senin mendatang,” ungkap Meutya di Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Regulasi ini diharapkan mampu melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya dan mendorong penggunaan internet yang lebih aman, sehat, serta bertanggung jawab. Meutya menambahkan bahwa aturan ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk para ahli, organisasi perlindungan anak, dan pemangku kepentingan di bidang teknologi.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyerukan pentingnya regulasi pembatasan usia penggunaan media sosial. Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, KH Masduki Baidlowi, mengungkapkan bahwa banyak negara telah memberlakukan kebijakan serupa untuk melindungi generasi muda.
“Kami melihat negara seperti Australia telah memberlakukan batas usia minimal 16 tahun untuk penggunaan media sosial. MUI mendorong pemerintah Indonesia untuk segera merumuskan kebijakan serupa, meskipun tentu disesuaikan dengan konteks dan kebutuhan nasional,” ujar Masduki Baidlowi usai Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 MUI di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, pembatasan ini penting mengingat dampak negatif media sosial terhadap perkembangan mental dan emosional anak. Ia berharap pemerintah dapat segera mengimplementasikan aturan tersebut demi menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan positif bagi anak-anak Indonesia.
Dengan regulasi yang akan segera dirumuskan ini, diharapkan masyarakat, khususnya orang tua, juga turut aktif mengawasi dan mendampingi anak-anak mereka dalam beraktivitas di dunia maya.(Red.AL)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram