Health

Ads

News

Politik

Daerah

Video

Tuesday, November 18, 2025

Arena Sabung Ayam Bos R di Ngronggot Tetap Jalan, Tugas Aparat Dipertanyakan

  


Judi sabung ayam milik bos R di ngronggot diduga tak tersentuh hukum,tugas aph dipertanyakan

rakyatind Indonesia.com Aktivitas judi sabung ayam diduga kembali marak di wilayah Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Milik seorang bos Ber inisial R

Meski praktik ini jelas melanggar hukum, kegiatan tersebut tetap berjalan dengan lancar dan seolah mendapat perlindungan dari pihak tertentu. 

Berdasarkan penelusuran di lapangan, arena sabung ayam beroperasi di area yang cukup tertutup dan sulit dijangkau kendaraan besar. Aktivitas dimulai sejak pagi hingga menjelang sore, terutama pada akhir pekan dan hari pasaran tertentu. Dari kejauhan, terdengar suara sorak-sorai dan ayam berkokok bersahutan, pertanda pertandingan tengah berlangsung. 

Sejumlah warga mengaku resah dengan maraknya kegiatan tersebut. Mereka menilai, selain mengganggu ketertiban, praktik perjudian juga memberi dampak buruk bagi lingkungan sosial

Sudah lama di sini ada kegiatan sabung ayam. Dulu sempat bubar, tapi sekarang malah ramai lagi. Kalau warga biasa yang lapor, takutnya malah kena masalah,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya. 

Warga lain menambahkan bahwa lokasi tersebut dijaga oleh beberapa orang. Hanya pihak tertentu yang boleh masuk, dan di sekitar area terlihat beberapa kendaraan roda empat parkir berjajar

Kadang orang-orang dari luar desa juga datang. Taruhannya besar, bisa jutaan rupiah sekali main,” ujar sumber lain. 

Dari keterangan sejumlah sumber, muncul dugaan kuat bahwa kegiatan itu mendapat “perlindungan” dengan pola setoran tertentu. Indikasi tersebut terlihat dari kelancaran aktivitas sabung ayam, meski sudah banyak warga yang mengetahui dan melaporkannya secara informal.

Kalau benar-benar tidak ada yang jaga, nggak mungkin bisa bertahan lama. Biasanya kalau judi seperti ini, ada yang bantu amankan,” tutur seorang tokoh masyarakat setempat dengan nada kecewa. 

Warga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu, mengingat dampak sosial dari kegiatan perjudian yang terus dibiarkanSelain itu, perjudian sabung ayam juga dapat berdampak negatif pada anak-anak yang cenderung meniru perilaku perjudian yang mereka saksikan. Perbuatan perjudian sudah jelas dilarang keras oleh negara dan agama yang diatur dalam undang- undang yang disebutkan, bahwa secara tinjauan hukum positif isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa barang siapa melakukan perjudian diancam hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 25.000.000.

 Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang saat ini sedang gencar memberantas perjudian jenis judi Online (JUDOL), maupun judi Konvensional dan sejenisnya akan ditindak tegas. Begitu juga dengan Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan kepada seluruh jajaran terkait untuk bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk memberantas jenis-jenis perjudian, dan bilamana ada yang membekingi tidak akan di tolerir. "Saya tekankan, ada empat persoalan penting yang kita tidak boleh main-main untuk mengatasinya

(Red.Investigasi)

Merek Mobil China Makin Diminati di Finlandia Seiring Percepatan Transisi ke Kendaraan Listrik

  

Jakarta — Merek-merek mobil asal China terus memperkuat posisi di pasar Finlandia seiring percepatan peralihan negara Nordik itu menuju mobilitas berbasis listrik. Pelaku industri memprediksi pangsa pasar produsen China akan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan.

CEO Finnish Central Organisation for Motor Trades and Repairs (AKL), Tero Lausala, mengatakan kepada awak media bahwa meski kontribusi produsen China masih sekitar 4 persen dari total penjualan mobil baru sepanjang Januari—Oktober 2025, minat konsumen terhadap produk tersebut tumbuh signifikan. Ia menilai daya tarik ini muncul berkat keunggulan teknologi, inovasi, hingga harga yang lebih bersaing, terutama di segmen kendaraan listrik (EV).

Lausala menjelaskan bahwa pergeseran Finlandia menuju kendaraan listrik kini berjalan lebih cepat. Ia memperkirakan pendaftaran mobil listrik murni tahun ini mencapai 34–36 persen, meningkat dari kurang dari 30 persen pada 2024.

Dalam tren tersebut, merek China ikut terdorong naik. “Kami melihat MG, BYD, dan Polestar terus menunjukkan perkembangan positif,” ujarnya. Meski volumenya belum sebesar merek Eropa yang lebih mapan, tren kenaikannya dianggap cukup menonjol.

Data dari otoritas transportasi Finlandia, Traficom, menunjukkan penjualan MG dalam sepuluh bulan pertama 2025 melonjak 475 persen dibanding periode sama tahun lalu. Ini menjadi pertumbuhan tercepat dari seluruh merek. Penjualan Polestar naik 105 persen, sementara BYD juga mencatat kenaikan yang stabil. Pada segmen kendaraan listrik berbasis baterai (BEV), Polestar menempati urutan kedelapan dengan pangsa 5,7 persen, disusul BYD 2 persen dan MG 1,2 persen.

Lausala menilai konsumen Finlandia dikenal terbuka terhadap teknologi baru. Ulasan mendalam dari berbagai awak media tentang model-model terbaru dari China ikut membantu meningkatkan kepercayaan publik. “Masyarakat kami tertarik pada inovasi dan perubahan cepat yang ditawarkan produk-produk China,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pembeli di Finlandia sangat memperhatikan harga, kepraktisan, kecepatan pengisian daya, jarak tempuh baterai, serta durasi garansi—faktor yang kini mulai menjadi keunggulan produsen China.

Menurutnya, peluang terbesar bagi merek China berada pada segmen mobil listrik murni kelas menengah, khususnya model dengan harga 20.000–40.000 euro. Rentang harga tersebut dianggap paling sesuai dengan insentif pemerintah maupun ekspektasi konsumen terkait fitur dan jarak tempuh. Seiring hadirnya lebih banyak model kompetitif, minat pasar diperkirakan terus naik.

Lausala menekankan bahwa kesiapan jaringan impor dan dealer lokal menjadi faktor penentu keberhasilan jangka panjang. “Ketersediaan layanan perawatan dan perbaikan sangat penting untuk mendorong pertumbuhan,” tegasnya.

Selain soal penjualan, ia melihat peluang kerja sama industri yang lebih luas. Finlandia memiliki ekosistem perusahaan perangkat lunak otomotif yang berjumlah lebih dari 100 perusahaan, dan banyak yang tertarik bermitra dengan pihak China. Potensi kolaborasi juga terbuka pada teknologi pengisian daya, perangkat lunak kendaraan, hingga peralatan pendukung lainnya.

Lausala menyebut hubungan dengan China sangat penting bagi organisasinya. AKL secara rutin mengirim delegasi anggotanya ke China untuk memperluas jaringan dan kerja sama.

Data JATO Dynamics menunjukkan pangsa pasar merek mobil China di Eropa hampir dua kali lipat pada paruh pertama 2025, mencapai rekor 5,1 persen. Pendaftaran mobil rakitan China di Eropa juga naik 91 persen secara tahunan. Para analis memperkirakan pangsa pasar dapat mendekati 10 persen pada 2030.

Lausala melihat Finlandia akan mengikuti pola serupa. Dengan semakin banyaknya model yang disesuaikan standar Eropa serta penguatan kolaborasi dengan dealer lokal, ia yakin merek China akan memainkan peran yang semakin besar dalam pasar otomotif negara tersebut.

(red.FR)

Rumah Pejabat Pajak Digeledah Kejagung Terkait Dugaan Korupsi

  

Jakarta — Sejumlah kediaman pejabat pajak diperiksa oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (17/11). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak periode 2016–2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi. Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan praktik manipulasi kewajiban perpajakan baik oleh perusahaan maupun wajib pajak perorangan.

“Benar, telah dilakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan pada tahun 2016–2020,” ujarnya kepada awak media.

Anang menambahkan, perkara ini diduga melibatkan oknum pegawai pada Direktorat Pajak di bawah Kementerian Keuangan. Namun, ia belum membeberkan detail mengenai modus maupun kronologi lengkap kasus tersebut.

“Diduga melibatkan oknum di lingkungan direktorat pajak Kementerian Keuangan,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa penanganan perkara sudah memasuki tahap penyidikan. Penyidik saat ini tengah mengumpulkan alat bukti untuk memastikan konstruksi hukum yang akan dibawa ke tahap selanjutnya.

“Betul, statusnya sudah penyidikan,” ucapnya singkat.

(red.FR)

Kasus Bullying SMPN 19 Tangsel, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Orang Tua Korban

  

Jakarta rakyatind Indonesia.com — Penyelidikan dugaan perundungan yang menimpa siswa SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13) terus bergulir. Korban meninggal dunia di Rumah Sakit Fatmawati pada Minggu (16/11), setelah sempat menjalani perawatan akibat luka yang diderita.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menyampaikan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang tua korban dalam waktu dekat. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan tambahan guna mengungkap konstruksi peristiwa secara menyeluruh.

“Saat kami melayat dan berbincang dengan keluarga, kami sudah meminta kesediaan untuk memberikan informasi. Pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat,” ujarnya kepada awak media, Senin (17/11).

Victor menjelaskan bahwa penyidik telah beberapa kali mendatangi keluarga ketika korban masih menjalani perawatan. Namun, saat itu pihak keluarga masih fokus pada penanganan medis.

Ia menambahkan, tim penyidik juga telah berkoordinasi dengan sejumlah ahli dan lembaga terkait, termasuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang memberikan asistensi terhadap proses penyelidikan.

Wali Kota Turun Tangan

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Ia menegaskan pemerintah daerah mendukung penuh upaya pengungkapan kasus tersebut.

“Polres Tangsel sedang menyelidiki kasus ini. Kita tunggu hasilnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga serta berkoordinasi dengan penasihat hukum korban. UPTD PPA juga mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel untuk memperkuat pelatihan serta pendampingan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap sekolah.

Tim Dinas Datangi Rumah Terduga Pelaku

Sebagai bagian dari penanganan kasus, tim dari Dinas Perlindungan Anak Tangsel turun ke rumah terduga pelaku yang berada di kawasan Ciater, Kecamatan Serpong. Langkah ini dilakukan untuk memastikan asesmen awal terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

“Tim sudah mendatangi rumah terduga pelaku,” ujar Tri Purwanto.

Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap anak tetap mengikuti mekanisme sistem peradilan anak, dan Polres Tangsel akan berkolaborasi dengan Balai Pemasyarakatan serta pekerja sosial anak.

Di sisi lain, sejumlah pejabat daerah dan perwakilan kementerian tampak mendatangi rumah duka di Kampung Maruga, Ciater, Serpong, untuk menyampaikan belasungkawa kepada keluarga.

Kronologi Peristiwa

MH, yang merupakan siswa kelas tujuh SMPN 19, diduga mengalami perundungan oleh teman sekelasnya pada 20 Oktober 2025. Insiden terjadi saat jam sekolah, ketika korban diduga dipukul menggunakan bangku besi pada bagian kepala.

Keesokan harinya, korban mulai mengeluhkan rasa sakit dan mengaku telah berulang kali mengalami tindakan kekerasan dari pelaku, termasuk dipukul dan ditendang. Korban sempat dirawat di rumah sakit swasta sebelum akhirnya dipindahkan ke Rumah Sakit Fatmawati karena kondisi yang semakin memburuk.

Setelah menjalani perawatan selama sekitar satu pekan, korban dinyatakan meninggal dunia. Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum keluarga yang dihubungi awak media pada Minggu (16/11).

(red.FR)

Friday, November 14, 2025

Tak Sesuai Prosedur? Proyek Bernilai Rp 192 Juta di SDN Petungasri 3 Pandaan Diduga Tanpa Pengawasan

 


Pasuruan .rakyatind Indonesia.com proyek pengerjaan rehab ruang kelas SDN petungasri 3 Pandaan dengan nomor kontrak 191/SPK/1.01.01.01/2025 tanggal kontrak 20 Oktober 2025 dengan nilai kontrak Rp 192.052.692.23 waktu pelaksanaan 60 hari kalender kontrak tor pelaksana CV.mbangun Sarono Utomo sangat amburadul dan seenaknya hal ini di temukan oleh investigasi awak media suluh Nusantara ke lokasi lapangan langsung pengerjaan proyek rehab ruang kelas SDN 3 petungasri   Pandaan Kemis ( 13 /11/2025)

Dalam pantauan langsung awak media kabiro suluh Nusantara di lapangan saat melihat pekerjaan tersebut tidak ada nya pengawas  dan pelaksana proyek di lapangan dan hal tersebut saat di tanyakan pada pekerja proyek tersebut terkesan menutupi dan acuh tak acuh

" Tidak ada pak pelaksana nya  atau mandor proyek nya saya hanya pekerja dan baru di sini" ucap salah pekerjaan proyek

Saat hal tersebut mau di tanyakan kepada kepala sekolah SDN 3 petung asri salah satu guru mengajar menyampaikan tidak tau akan proyek dan kepala sekolah ke dinas 

" Tidak ada kepala sekolah pak kalau masalah proyek pelaksana dan mandor proyek tidak pernah kesini saya tidak tau ucap salah satu guru pengajar



Bagaimana pembangunan suatu proyek bagus serta maksimal dan sesuai dengan aturan RAB pembangunan apabila adanya suatu pembiaran pekerjaan dan pengawasan pada pekerja dengan tidak adanya pengawas an pada jangka panjangnya bangunan rehab kelas SDN 3 petungasri  pandaan

Pembangunan rehab kelas SDN 3 ini yang memakai sumber APBD daerah dinas pendidikan kabupaten Pasuruan harus menjadi prioritas CV pelaksana proyek Krena menyangkut aset negara dan bangunan tersebut untuk keamanan para siswa peserta anak didik SDN 3 petungasri apabila benar benar tidak di perhatikan pekerjaan proyek tersebut 

Dinas pendidikan kabupaten  Pasuruan di harapkan untuk menindak tegas CV pelaksana proyek yang nakal yang dengan asal-asalan dalam pekerja proyek yg membiarkan pekerjaaan tanpa pengawasan dan panduan pekerja dari mandor ataupun pelaksana proyek tersebut 

Red.Tim Investigasi

Dugaan Kolusi SPBU dan Pelangsir Solar di Jombang, Publik Mendesak Polisi Bertindak Tegas

  


Jombang. rakyatind Indonesia.com Praktek penjualan solar bersubsidi  yang seharus nya untuk masyarakat yang membutuhkan nampaknya tidak di lakukan oleh SPBU perak Jombang yang berlokasi di jalan raya perak perak Pagerwojo  kec perak kabupaten  Jombang  dengan nomor lambung  54.614.27 hal tersebut ditemukan oleh awak media radar bangsa. Kabareskrim . zona berita   Jatim news di lapangan saat investigasi  dengan adanya permainan penjualan solar ke pada pelangsir dengan mengunakan truk  nopol AB  8424 pz yang di dalam nya ada tangki tandon  Selasa ( 11/ 11/ 2025)

Solar subsidi yng seharusnya di subsidi untuk masyarakat namun distribusi nya sangat melanggar dan saat hal tersebut  akan di konfirmasi kepada sopir saudara ... Di SPBU perak  Jombang dengan nomor lambung 54.614.27 saat pengisian malah melarikan diri hal tersebut telah di sampaikan kepada aph polres Jombang  

Rasa kecewa dan kesal sangat di rasakan oleh beberapa media yg melakukan investigasi di lapangan

Aksi kejar kejaran antara mobil  awak media dan truk pelangsir BBM solar pun tak terelakkan di jalan raya Jombang dan pada akhirnya mobil tersebut berhenti sebelum area lampu merah perempatan Jombang dan ternyata sangat mengejutkan saat di liat apa yang ada di dalam bak truk adalah tangky berisi solar penuh  ukuran 4 kl

Mengacu pada surat edaran menteri ESDM no.14.E/HK.03/DJM/2021 Distribusi BBM bersubsidi seperti solar dan pertalite harus mengikuti regulasi yang berlaku . pelanggaran aturan ini dapat di jerat pasal 53-58 undang undang nomor .22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun  dan denda maksimal Rp 60 miliar 

Tak hanya itu penyimpanan dan penjualan BBM tanpa izin usaha juga melanggar 2001 dengan ancaman  hukuman 3 tahun penjara dan denda  hingga Rp 30 miliar



Karena kasus ini memicu desakan dari masyarakat agar penegak hukum bertindak tegas.kolusi antara pengawas SPBU serta pegawai SPBU dan pelangsir BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengganggu program Subsidi tepat sasaran yang sangat di upayakan pemerintah 

Praktik seperti  ini jelas bertentangan dengan undang undang no .22 tahun 2001 jo .pasal 55 UU cipta kerja yang melarang penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi 

Masyarakat berharap pihak berwenang seperti polres Jombang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yg berlaku . penegak hukum yg tegas di harapkan agar dapat memberi efek jerahdan mencegah terulang nya praktik curang serupa di masa datang. ( Red.tim)

Monday, November 10, 2025

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencemaran oleh PT IndoTani Akan Dibawa ke Ranah Hukum

 



Mojokerto, rakyatind Indonesia.com Senin 10 November 2025 — Sejumlah petani di Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto tengah diliputi keresahan akibat turunnya hasil panen secara signifikan. Para petani menduga penyebab utama penurunan produktivitas tersebut berasal dari dampak cerobong asap milik PT  multi sarana IndoTani, sebuah perusahaan yang memproduksi obat-obatan dan bibit pertanian. Cerobong asap pabrik tersebut diketahui mengarah langsung ke area lahan pertanian warga, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius akan dampak pencemaran lingkungan.

Keresahan para petani ini kemudian disampaikan kepada Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI). Menindaklanjuti aduan tersebut, Hadi Susanto, anggota Tim Advokasi LP3-NKRI yang juga menjabat sebagai Ketua DPD LBH PHIGMA Provinsi Jawa Timur, bersama Sumidi, Ketua DPK LP3-NKRI Mojokerto, langsung turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan pengambilan sampel air serta tanah di sekitar area terdampak.

Setelah dilakukan uji laboratorium oleh lembaga independen, hasil analisis menunjukkan adanya indikasi pencemaran lingkungan. Beberapa parameter air dan tanah tidak memenuhi baku mutu lingkungan yang ditetapkan, dan hal ini diyakini sebagai salah satu penyebab menurunnya kualitas hasil pertanian di wilayah tersebut.

Mediasi Gagal Capai Kesepakatan





Menanggapi permasalahan ini, Pemerintah Desa Lengkong berinisiatif memfasilitasi proses mediasi antara para petani terdampak dan pihak PT multi sarana IndoTani. Mediasi yang berlangsung di Balai Desa Lengkong tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta Babinsa dari Koramil Mojoanyar.

Dalam forum tersebut, pihak LP3-NKRI memaparkan hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya pencemaran pada unsur tanah dan air di sekitar area pertanian. Namun, pihak perusahaan menyangkal tudingan tersebut dan menolak memberikan kompensasi kepada petani terdampak dengan alasan tidak ada bukti valid yang menyatakan bahwa pencemaran berasal dari aktivitas pabrik.

“Kami sudah mencoba mengajak musyawarah mufakat terkait masalah ini, tetapi pihak perusahaan tetap tidak mau memberikan kompensasi kepada petani yang lahannya terdampak. Kalau seperti ini, kami akan lanjut ke jalur hukum,” tegas Hadi Susanto di hadapan awak media seusai pertemuan.

Kerugian Petani Kian Parah



Salah satu petani terdampak, Sukir, menceritakan bahwa sejak cerobong asap pabrik dialihkan ke arah timur—mengarah langsung ke lahan pertanian—hasil panen yang diperolehnya menurun drastis.

“Sebelum cerobong dipindah ke timur, hasil panen saya bisa mencapai 1 ton 8 kwintal. Sekarang hanya tinggal seperempatnya saja. Dulu saat cerobong masih di belakang, daun bambu saja kering, apalagi sekarang mengarah ke sawah kami,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Para petani menduga bahwa kandungan bahan kimia yang terbawa melalui asap dan debu cerobong pabrik telah mencemari udara dan jatuh ke permukaan tanah serta irigasi. Akibatnya, tanaman menjadi mudah menguning, tumbuh tidak normal, dan hasil gabah menurun secara drastis.

Analisis Dampak Lingkungan dan Seruan LP3-NKRI

Dalam keterangannya, Hadi Susanto menjelaskan bahwa cerobong industri yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan berbagai dampak lingkungan serius terhadap lahan pertanian di sekitarnya. Ia memaparkan beberapa potensi dampak negatif, antara lain:

1. Pencemaran udara, akibat emisi gas berbahaya yang bisa menurunkan kualitas udara dan membahayakan kesehatan masyarakat.

2. Pencemaran tanah, karena partikel sisa pembakaran atau limbah kimia yang mengendap di lahan pertanian dapat merusak kesuburan tanah.

3. Pencemaran air, jika limbah cair atau debu terlarut masuk ke dalam sumber air irigasi, sungai, atau sumur warga.

4. Dampak langsung pada tanaman, seperti daun menguning, pertumbuhan terganggu, dan penurunan kualitas serta kuantitas hasil panen.

Hadi menegaskan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Ia juga mendorong PT multi sarana IndoTani agar segera melakukan evaluasi sistem pengelolaan limbah, memperbaiki arah cerobong asap, dan menggunakan teknologi ramah lingkungan agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar di kemudian hari.

“Perusahaan harus melakukan monitoring lingkungan secara berkala dan melibatkan pihak independen untuk memastikan bahwa kegiatan produksinya tidak merusak ekosistem sekitar. Jika tidak, maka kami dari LP3-NKRI siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dengan tegas.

Pemerintah Didorong Turun Tangan




Melihat situasi yang belum menemukan titik terang, LP3-NKRI berharap pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, dapat segera turun tangan melakukan verifikasi dan penindakan tegas terhadap dugaan pencemaran lingkungan tersebut.

“Ini bukan hanya soal ganti rugi petani, tetapi tentang perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya pertanian. Pemerintah harus hadir untuk memastikan masyarakat kecil tidak menjadi korban dari aktivitas industri yang lalai terhadap aturan,” ujar Sumidi, Ketua DPK LP3-NKRI Mojokerto.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Mojokerto dan sekitarnya. Para petani berharap pemerintah dapat memediasi ulang pertemuan dengan menghadirkan pihak berwenang, termasuk dinas teknis dan laboratorium lingkungan, guna menemukan solusi yang adil dan berkeadilan.

Apabila upaya mediasi kembali menemui jalan buntu, LP3-NKRI menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak petani dan kelestarian lingkungan.(Red.FR)

Saturday, November 8, 2025

Diduga Jadi Sarang Arak Ilegal, Warung Ajuma di Tulungagung Dipertanyakan Legalitasnya

  

rakyatind Indonesia.com Warung Ajuma Pusat Peredaran Miras Ilegal di Tulungagung, Masyarakat Minta APH Tegas Tulungagung - Peredaran minunan keras (miras) secara ilegal jenis arak di Tulungagung kian tak terkendali, diduga adanya beking dari oknum aparat penagak hukum (APH) membuat para pelaku berani jual-beli miras secara terang-terangan

 Seorang bos miras, 'SINYO' (sebutannya), secara berani dan terang-terangan menjual miras-mirasnya di warung dengan nama 'Warung AJUMA' secara ilegal. Menurut informasi, Warung Ajuma memiliki beberapa cabang, cabang 1 berada di Jl. Letjen S. Parman, Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, barat pasar senggol, dengan nama 'AJUMA SARSENG', dan cabang 2 berada area jembatan ngujang 2, Pucung Lor, 



Kecataman Ngantru, Kabupaten Tulungagung, dengan nama 'ANGKRINGAN AJUMA'. Akibat minuman beralkohol dapat sangat merugikan kesehatan fisik dan mental, serta berdampak negatif pada kehidupan sosial. Konsumsi alkohol berlebihan dapat menyebabkan kerusakan hati, jantung, dan pankreas. Selain itu, juga dapat memicu gangguan saraf, masalah pencernaan, dan meningkatkan risiko kanker. Begitu juga secara mental, minuman alkohol dapat menyebabkan perubahan suasana hati, depresi, kecemasan, dan bahkan gangguan kognitif. 

Secara sosial, kecanduan alkohol dapat merusak hubungan, menurunkan produktivitas kerja, dan meningkatkan risiko kecelakaan. Regulasi hukum perederan miras secara ilegal diatur dalam beberapa; Pasal 300 KUHP, Pasal 316 Ayat (1) KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023): Mengatur tentang pidana bagi orang yang mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban atau keselamatan orang lain, dengan pidana denda paling banyak kategori II (sekitar Rp 10 juta). Pasal 424 KUHP: Mengatur tentang pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II (sekitar Rp 10 juta) bagi orang yang menjual atau memberi minuman yang memabukkan kepada orang yang sedang mabuk. Pasal 204 ayat (1) KUHP: Mengatur tentang pidana penjara paling lama 15 tahun bagi produsen atau penjual minuman oplosan yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Diatur juga dalam Perbup Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2013 mengatur SOP pengendalian dan pengawasan peredaran miras.

 Penjualan miras ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan pelaku usaha yang memperdagangkan miras tanpa izin dapat ditindak. Peredaran miras ilegal di Tulungagung merupakan masalah serius yang memerlukan tindakan tegas dari berbagai pihak, termasuk Polres Tulungagung yang harus konsisten dan tanpa pandang bulu, serta upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya konsumsi alkohol.(Red. EH)

Thursday, November 6, 2025

Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Saat Bersembunyi di Kafe

  

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Provinsi Riau. Abdul Wahid diduga sempat bersembunyi setelah mencurigai adanya operasi penegakan hukum tersebut.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa Abdul Wahid ditangkap saat berada di sebuah kafe di kawasan Riau.
“Tim KPK bergerak mencari saudara AW (Abdul Wahid) yang diduga bersembunyi. Kemudian tim berhasil mengamankan AW di salah satu kafe di Riau,” kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa OTT dimulai dengan penangkapan sejumlah Kepala UPT Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Riau. Para Kepala UPT itu disebut sebagai pihak yang hendak menyerahkan uang setoran kepada Abdul Wahid.

“Awalnya, tim menangkap para Kepala UPT yang membawa uang tersebut. Mereka sudah menjadwalkan pertemuan dengan Gubernur, tetapi karena tak datang, yang bersangkutan (Abdul Wahid) mulai curiga,” ujar Asep.

Kecurigaan Abdul Wahid muncul karena jadwal pertemuan tidak sesuai rencana. Ia kemudian berpindah lokasi ke sebuah kafe yang letaknya tidak jauh dari rumahnya.
“Kafe itu masih satu deretan dengan rumah beliau. Ada akses jalan belakang yang menghubungkan rumah dengan kafe tersebut,” tambah Asep.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau. Dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadis PUPR Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk pound sterling dan dolar AS, dari kediaman Abdul Wahid di Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polri

Terkini

Sulsel

Kriminal

Ekonomi

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved