Health

Ads

News

Politik

Daerah

Video

Monday, November 10, 2025

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencemaran oleh PT IndoTani Akan Dibawa ke Ranah Hukum

 



Mojokerto, rakyatind Indonesia.com Senin 10 November 2025 — Sejumlah petani di Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto tengah diliputi keresahan akibat turunnya hasil panen secara signifikan. Para petani menduga penyebab utama penurunan produktivitas tersebut berasal dari dampak cerobong asap milik PT  multi sarana IndoTani, sebuah perusahaan yang memproduksi obat-obatan dan bibit pertanian. Cerobong asap pabrik tersebut diketahui mengarah langsung ke area lahan pertanian warga, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius akan dampak pencemaran lingkungan.

Keresahan para petani ini kemudian disampaikan kepada Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI). Menindaklanjuti aduan tersebut, Hadi Susanto, anggota Tim Advokasi LP3-NKRI yang juga menjabat sebagai Ketua DPD LBH PHIGMA Provinsi Jawa Timur, bersama Sumidi, Ketua DPK LP3-NKRI Mojokerto, langsung turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan pengambilan sampel air serta tanah di sekitar area terdampak.

Setelah dilakukan uji laboratorium oleh lembaga independen, hasil analisis menunjukkan adanya indikasi pencemaran lingkungan. Beberapa parameter air dan tanah tidak memenuhi baku mutu lingkungan yang ditetapkan, dan hal ini diyakini sebagai salah satu penyebab menurunnya kualitas hasil pertanian di wilayah tersebut.

Mediasi Gagal Capai Kesepakatan





Menanggapi permasalahan ini, Pemerintah Desa Lengkong berinisiatif memfasilitasi proses mediasi antara para petani terdampak dan pihak PT multi sarana IndoTani. Mediasi yang berlangsung di Balai Desa Lengkong tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta Babinsa dari Koramil Mojoanyar.

Dalam forum tersebut, pihak LP3-NKRI memaparkan hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya pencemaran pada unsur tanah dan air di sekitar area pertanian. Namun, pihak perusahaan menyangkal tudingan tersebut dan menolak memberikan kompensasi kepada petani terdampak dengan alasan tidak ada bukti valid yang menyatakan bahwa pencemaran berasal dari aktivitas pabrik.

“Kami sudah mencoba mengajak musyawarah mufakat terkait masalah ini, tetapi pihak perusahaan tetap tidak mau memberikan kompensasi kepada petani yang lahannya terdampak. Kalau seperti ini, kami akan lanjut ke jalur hukum,” tegas Hadi Susanto di hadapan awak media seusai pertemuan.

Kerugian Petani Kian Parah



Salah satu petani terdampak, Sukir, menceritakan bahwa sejak cerobong asap pabrik dialihkan ke arah timur—mengarah langsung ke lahan pertanian—hasil panen yang diperolehnya menurun drastis.

“Sebelum cerobong dipindah ke timur, hasil panen saya bisa mencapai 1 ton 8 kwintal. Sekarang hanya tinggal seperempatnya saja. Dulu saat cerobong masih di belakang, daun bambu saja kering, apalagi sekarang mengarah ke sawah kami,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Para petani menduga bahwa kandungan bahan kimia yang terbawa melalui asap dan debu cerobong pabrik telah mencemari udara dan jatuh ke permukaan tanah serta irigasi. Akibatnya, tanaman menjadi mudah menguning, tumbuh tidak normal, dan hasil gabah menurun secara drastis.

Analisis Dampak Lingkungan dan Seruan LP3-NKRI

Dalam keterangannya, Hadi Susanto menjelaskan bahwa cerobong industri yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan berbagai dampak lingkungan serius terhadap lahan pertanian di sekitarnya. Ia memaparkan beberapa potensi dampak negatif, antara lain:

1. Pencemaran udara, akibat emisi gas berbahaya yang bisa menurunkan kualitas udara dan membahayakan kesehatan masyarakat.

2. Pencemaran tanah, karena partikel sisa pembakaran atau limbah kimia yang mengendap di lahan pertanian dapat merusak kesuburan tanah.

3. Pencemaran air, jika limbah cair atau debu terlarut masuk ke dalam sumber air irigasi, sungai, atau sumur warga.

4. Dampak langsung pada tanaman, seperti daun menguning, pertumbuhan terganggu, dan penurunan kualitas serta kuantitas hasil panen.

Hadi menegaskan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Ia juga mendorong PT multi sarana IndoTani agar segera melakukan evaluasi sistem pengelolaan limbah, memperbaiki arah cerobong asap, dan menggunakan teknologi ramah lingkungan agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar di kemudian hari.

“Perusahaan harus melakukan monitoring lingkungan secara berkala dan melibatkan pihak independen untuk memastikan bahwa kegiatan produksinya tidak merusak ekosistem sekitar. Jika tidak, maka kami dari LP3-NKRI siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dengan tegas.

Pemerintah Didorong Turun Tangan




Melihat situasi yang belum menemukan titik terang, LP3-NKRI berharap pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, dapat segera turun tangan melakukan verifikasi dan penindakan tegas terhadap dugaan pencemaran lingkungan tersebut.

“Ini bukan hanya soal ganti rugi petani, tetapi tentang perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya pertanian. Pemerintah harus hadir untuk memastikan masyarakat kecil tidak menjadi korban dari aktivitas industri yang lalai terhadap aturan,” ujar Sumidi, Ketua DPK LP3-NKRI Mojokerto.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Mojokerto dan sekitarnya. Para petani berharap pemerintah dapat memediasi ulang pertemuan dengan menghadirkan pihak berwenang, termasuk dinas teknis dan laboratorium lingkungan, guna menemukan solusi yang adil dan berkeadilan.

Apabila upaya mediasi kembali menemui jalan buntu, LP3-NKRI menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak petani dan kelestarian lingkungan.(Red.FR)

Saturday, November 8, 2025

Diduga Jadi Sarang Arak Ilegal, Warung Ajuma di Tulungagung Dipertanyakan Legalitasnya

  

rakyatind Indonesia.com Warung Ajuma Pusat Peredaran Miras Ilegal di Tulungagung, Masyarakat Minta APH Tegas Tulungagung - Peredaran minunan keras (miras) secara ilegal jenis arak di Tulungagung kian tak terkendali, diduga adanya beking dari oknum aparat penagak hukum (APH) membuat para pelaku berani jual-beli miras secara terang-terangan

 Seorang bos miras, 'SINYO' (sebutannya), secara berani dan terang-terangan menjual miras-mirasnya di warung dengan nama 'Warung AJUMA' secara ilegal. Menurut informasi, Warung Ajuma memiliki beberapa cabang, cabang 1 berada di Jl. Letjen S. Parman, Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, barat pasar senggol, dengan nama 'AJUMA SARSENG', dan cabang 2 berada area jembatan ngujang 2, Pucung Lor, 



Kecataman Ngantru, Kabupaten Tulungagung, dengan nama 'ANGKRINGAN AJUMA'. Akibat minuman beralkohol dapat sangat merugikan kesehatan fisik dan mental, serta berdampak negatif pada kehidupan sosial. Konsumsi alkohol berlebihan dapat menyebabkan kerusakan hati, jantung, dan pankreas. Selain itu, juga dapat memicu gangguan saraf, masalah pencernaan, dan meningkatkan risiko kanker. Begitu juga secara mental, minuman alkohol dapat menyebabkan perubahan suasana hati, depresi, kecemasan, dan bahkan gangguan kognitif. 

Secara sosial, kecanduan alkohol dapat merusak hubungan, menurunkan produktivitas kerja, dan meningkatkan risiko kecelakaan. Regulasi hukum perederan miras secara ilegal diatur dalam beberapa; Pasal 300 KUHP, Pasal 316 Ayat (1) KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023): Mengatur tentang pidana bagi orang yang mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban atau keselamatan orang lain, dengan pidana denda paling banyak kategori II (sekitar Rp 10 juta). Pasal 424 KUHP: Mengatur tentang pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II (sekitar Rp 10 juta) bagi orang yang menjual atau memberi minuman yang memabukkan kepada orang yang sedang mabuk. Pasal 204 ayat (1) KUHP: Mengatur tentang pidana penjara paling lama 15 tahun bagi produsen atau penjual minuman oplosan yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Diatur juga dalam Perbup Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2013 mengatur SOP pengendalian dan pengawasan peredaran miras.

 Penjualan miras ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan pelaku usaha yang memperdagangkan miras tanpa izin dapat ditindak. Peredaran miras ilegal di Tulungagung merupakan masalah serius yang memerlukan tindakan tegas dari berbagai pihak, termasuk Polres Tulungagung yang harus konsisten dan tanpa pandang bulu, serta upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya konsumsi alkohol.(Red. EH)

Thursday, November 6, 2025

Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Saat Bersembunyi di Kafe

  

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Provinsi Riau. Abdul Wahid diduga sempat bersembunyi setelah mencurigai adanya operasi penegakan hukum tersebut.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa Abdul Wahid ditangkap saat berada di sebuah kafe di kawasan Riau.
“Tim KPK bergerak mencari saudara AW (Abdul Wahid) yang diduga bersembunyi. Kemudian tim berhasil mengamankan AW di salah satu kafe di Riau,” kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa OTT dimulai dengan penangkapan sejumlah Kepala UPT Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Riau. Para Kepala UPT itu disebut sebagai pihak yang hendak menyerahkan uang setoran kepada Abdul Wahid.

“Awalnya, tim menangkap para Kepala UPT yang membawa uang tersebut. Mereka sudah menjadwalkan pertemuan dengan Gubernur, tetapi karena tak datang, yang bersangkutan (Abdul Wahid) mulai curiga,” ujar Asep.

Kecurigaan Abdul Wahid muncul karena jadwal pertemuan tidak sesuai rencana. Ia kemudian berpindah lokasi ke sebuah kafe yang letaknya tidak jauh dari rumahnya.
“Kafe itu masih satu deretan dengan rumah beliau. Ada akses jalan belakang yang menghubungkan rumah dengan kafe tersebut,” tambah Asep.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau. Dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadis PUPR Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk pound sterling dan dolar AS, dari kediaman Abdul Wahid di Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wednesday, November 5, 2025

Investigasi: Pengangsu Pertalite di SPBU Mayangkara Group Bebas Beraksi

 

 rakyatind Indonesia.com Maraknya pengangsu pertalite DI SPBU Pertamina 54.663.01 MAYANGKARA GROUP TRENGGALEK diduga terjadi pembiaran oleh oknum SPBU

Lagi lagi terjadi kecurangan melibatkan operator dan pengangsu di SPBU menjadi salah satu faktor terjadinya antrian panjang pengisian BBM bersubsidi jenis pertalite, antrian ini didominasi oleh kendaraan roda dua  dan disinyalir pemicunya adalah praktik pembelian berulang oleh pengepul atau tengkukak BBM subsidi. Tengkulak ini diketahui menggunakan sepeda motor untuk membeli Pertalite berulang kali, yang kemudian dijual kembali secara eceran di pinggir jalan. 


Pada Minggu 05 november 2025 pukul 05.44 WIB di SPBU 54.663.01 Mayangkara group yang terdapat di Pandean kecamatan durenan trenggalek ,dalam pantauan team investigasi media mendapati beberapa pengendara roda dua(thunder) melakukan pengisian bbm berjenis pertalite secara berulang ulang,dan berkelompok

Para pengepul atau tengkulak kelihatan aman aman saja,seperti terjadi pembiaran tanpa adanya pengawasan dari pihak SPBU 




Kepada team awak media, Yusda Setiawan, S.H., Praktisi Hukum sekaligus Advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyampaikan : 

Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar. Sanksi ini berlaku untuk berbagai bentuk penyalahgunaan seperti penimbunan atau pemalsuan. 

Sanksi pidana

* Pidana penjara: Paling lama 6 tahun.

* Denda: Paling banyak Rp60 miliar. 

Dasar hukum

* Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

* Tersangka juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ada aliran dana hasil kejahatan. 

Bentuk penyalahgunaan

Penimbunan BBM bersubsidi, Pemalsuan bahan bakar minyak, Kegiatan pengangkutan yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Sanksi tambahan untuk SPBU

* SPBU yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi mulai dari penghentian penyaluran solar subsidi selama satu bulan sebagai peringatan awal.

* Jika pelanggaran terulang, akan diusulkan pencabutan izin penyaluran BBM subsidi secara permanen. 

Peran masyarakat

* Masyarakat diimbau untuk bijak dalam menggunakan BBM subsidi.

* Masyarakat dapat melaporkan tindakan kecurangan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk ditindaklanjuti. 

Team awakmedia  berharap PT Pertamina (Persero) Commerl 135 Jagir Wonokromo 88 dan Pihak APH setempat agar tidak tutup mata untuk segera melakukan kontrol dan Menindak Tegas memberi Sanksi Jera terhadap SPBU 54.663.01 yang terdapat di Pandean kecamatan durenan trenggalek dan daerah lainnya, karena bukan tidak mungkin kejadian serupa sudah menjadi biasa. Terutama SPBU di daerah - daerah Jawatimur. (Red.investigasi)

Monday, November 3, 2025

Puncak Musim Hujan di Depan Mata, BMKG Ingatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem

  

Jakarta,rakyatind Indonesia.com 2 November 2025 — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat serta pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi puncak musim hujan yang diperkirakan terjadi mulai November 2025 hingga Februari 2026.

Berdasarkan data BMKG hingga akhir Oktober, sekitar 43,8 persen wilayah Indonesia atau setara dengan 306 Zona Musim (ZOM) telah memasuki musim hujan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko cuaca ekstrem seperti hujan lebat, angin kencang, petir, hingga ancaman siklon tropis yang dapat memengaruhi wilayah selatan Indonesia.

Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menjelaskan bahwa hujan kini mulai meluas dari wilayah barat ke timur Indonesia dan intensitasnya akan terus meningkat dalam beberapa minggu ke depan.

“Kita tengah memasuki masa transisi menuju puncak musim hujan. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat disertai angin kencang dan petir, terutama di wilayah selatan yang terpengaruh sistem siklon tropis dari Samudra Hindia,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (1/11/2025).

BMKG mencatat, curah hujan tinggi hingga sangat tinggi dengan kisaran di atas 150 milimeter per dasarian berpotensi melanda sejumlah daerah seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi Selatan, hingga Papua Tengah.

Dalam sepekan terakhir, beberapa wilayah mengalami hujan ekstrem, di antaranya Tampa Padang, Sulawesi Barat dengan curah 152 milimeter per hari, Torea di Papua Barat 135,7 milimeter, dan Naha, Sulawesi Utara 105,8 milimeter. Sepanjang periode 26 Oktober hingga 1 November 2025, tercatat 45 kejadian bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang.

Meski curah hujan meningkat, suhu maksimum di sejumlah wilayah Indonesia masih tinggi, mencapai 37°C di Riau dan lebih dari 36°C di beberapa wilayah Sumatera serta Nusa Tenggara. Kondisi ini menandakan atmosfer yang belum stabil dan memungkinkan cuaca ekstrem terjadi secara tiba-tiba.

Dwikorita menjelaskan, dinamika atmosfer saat ini turut dipengaruhi oleh fenomena MJO (Madden Julian Oscillation), gelombang Rossby dan Kelvin, serta anomali suhu muka laut positif di sekitar perairan Indonesia yang memperkuat pembentukan awan hujan.

“Kombinasi faktor tersebut membuat potensi hujan lebat dan badai meningkat di berbagai wilayah. Karena itu, masyarakat perlu terus memantau informasi peringatan dini dari BMKG,” tegasnya.

BMKG juga memperingatkan potensi meningkatnya aktivitas siklon tropis di selatan Indonesia yang dapat memicu hujan ekstrem dan angin kencang di pesisir selatan Jawa hingga Nusa Tenggara. Periode aktif pembentukan siklon diperkirakan berlangsung sepanjang November, sehingga pemerintah daerah diminta memperkuat kesiapsiagaan infrastruktur menghadapi potensi banjir besar.

Di sisi lain, pemantauan BMKG menunjukkan tanda-tanda awal terbentuknya fenomena La Niña lemah, dengan anomali suhu muka laut di wilayah Pasifik tengah dan timur mencapai -0,61°C pada Oktober 2025. Namun, dampaknya terhadap curah hujan di Indonesia diperkirakan tidak signifikan karena kondisi hujan masih berada pada kisaran normal.

Sebagai langkah mitigasi, BMKG bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Hasilnya, kegiatan tersebut berhasil menekan curah hujan hingga 43,26 persen di Jawa Tengah dan 31,54 persen di Jawa Barat.

“OMC menjadi bukti bagaimana kolaborasi sains dan teknologi bisa langsung membantu masyarakat mengurangi risiko bencana,” ungkap Dwikorita.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap perubahan cuaca yang mendadak, menjauhi area terbuka dan bangunan rapuh saat hujan lebat disertai petir, serta menjaga kesehatan selama cuaca panas ekstrem.

“Dengan mitigasi yang tepat, musim hujan yang lebih panjang dari biasanya ini dapat menjadi berkah bagi sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional,” tutup Dwikorita.

Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi cuaca terkini melalui kanal resmi BMKG, seperti situs www.bmkg.go.id, media sosial @infoBMKG, atau aplikasi InfoBMKG, guna mengantisipasi risiko cuaca ekstrem di wilayah masing-masing.

(Red.FR)

PB XIII Wafat, Keraton Surakarta Sampaikan Kabar Duka ke Keraton Yogyakarta

  

Yogyakarta,rakyatind Indonesia.com  3 November 2025 — Keraton Surakarta mengirim utusan resmi ke Keraton Yogyakarta untuk menyampaikan kabar duka atas wafatnya Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi pada Minggu (2/11).

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Keraton Yogyakarta melalui Kawedanan Tandha Yekti, dijelaskan bahwa surat kabar duka tersebut ditujukan langsung kepada Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Utusan dari Keraton Surakarta diterima secara langsung oleh dua putri Keraton Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi dan GKR Bendara, di Pendapa Ndalem Kilen, kompleks Keraton Yogyakarta.

“Utusan Dalem diterima oleh GKR Mangkubumi dan GKR Bendara di Pendapa Ndalem Kilen, Kompleks Keraton Yogyakarta,” ujar KRT Purwowinoto, Penghageng II Kawedanan Purwa Aji Laksana Keraton Yogyakarta, Minggu malam.

Lebih lanjut, KRT Purwowinoto menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan langsung dari Sultan HB X terkait siapa yang akan diutus untuk menghadiri prosesi pemakaman PB XIII di Pajimatan Imogiri, Bantul, yang dijadwalkan pada Rabu (5/11).

“Terkait dengan prosesi pemakaman jenazah Sinuhun Paku Buwono XIII, kami masih menunggu dhawuh dari Ingkang Sinuwun HB X mengenai siapa yang akan diutus untuk melayat,” jelasnya.

Sebagai bentuk penghormatan dan belasungkawa, Keraton Yogyakarta meniadakan sementara kegiatan pentas wisata Srimanganti serta tidak membunyikan gamelan hingga prosesi pemakaman selesai. Sultan HB X juga mengirimkan karangan bunga duka cita ke Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Sinuhun Paku Buwono XIII Hangabehi wafat pada Minggu pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Jenazahnya akan dimakamkan di Pajimatan Imogiri, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelum diberangkatkan ke tempat peristirahatan terakhir, jenazah terlebih dahulu dibawa menggunakan kereta khusus Rata Pralaya menuju Rumah Dinas Wali Kota Surakarta di Loji Gandrung, sebelum dipindahkan ke mobil jenazah menuju Imogiri.

Sejumlah tokoh nasional turut melayat ke Keraton Surakarta, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

(Red.FR)

Friday, October 31, 2025

Investigasi Ungkap Permainan Solar Subsidi di Malang, Dugaan Mafia BBM Menguat

  


rakyatind Indonesia.com Pertamina Perlu Tegas, Kembali Ditemukan SPBU 54.651.01 Pakis Aji Malang di Duga Menjual Solar Subsidi ke Truk Yang Sudah di Modifikasi. 

Perlu adanya ketegasan dari Pertamina maupun dari Pemerintah, dengan maraknya SPBU / Pom Bensin yang menjual BBM jenis solar subsidi kepada truk sudah dimodifikasi atau ngangsu, sehingga bisa melakukan pengisian diatas batas normal.

Seperti yang ditemukan pada Minggu 26 Oktober  2025 di Jl Genengan  Kecamatan Pakis aji Kabupaten Malang truck besar berwarna orange  bermodifikasi tangki ganda melakukan pengisian bbm di Duga pembelian jenis solar subsidi Pom Bensin di batas normal.


Setelah memantau beberapa saat,team investigasi awak media,mendatangi sopir dan menemukan kejanggalan pada truk orange yang di kemudikan,bertangki besar dan double tangki 

Ketika dimintai keterangan sopir mengatakan hanya menjalankan perintah mengangsu dari bos yang berada di Surabaya Inisial "M" 

Di sisi lain team awak media juga memintai keterangan dari operator SPBU,yang membuat awak media terdiam sejenak,setelah mendapati pengakuan dari operator setiap pengisian Rp.1.000.000 operator mendapat kan upeti sebesar Rp.30.000

Hingga detik ini diduga Mafia BBM Bio solar Bersubsidi yang ada di Kecamatan Pakis aji, berjalan mulus Tampa tersentuh hukum sama sekali,seakan akan pihak APH tutup mata

Modus semacam ini meciderai niat baik pemerintah dalam menyediakan BBM bersubsidi bagi masyarakat. Sementara warga biasa harus antre dan membeli sesuai aturan, segelintir pengecer justru mendapat akses istimewa yang diduga difasilitasi oleh oknum SPBU. 

Team awak media, menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal "uang tip", tetapi menyangkut sistem yang rusak. Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, maka mafia BBM bersubsidi akan terus merajalela dengan bersembunyi di balik seragam dan logo perusahaan.



Team awak media akan terus memantau perkembangan dan mendorong keterbukaan dari pihak Pertamina, Kepolisian, dan Kementerian ESDM. subsidi bukan untuk diperdagangkan, tapi untuk dinikmati mereka yang berhak. 

Masyarakat  butuh respons cepat atas penemuan terkait maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi. Karena jelas ini merugikan Pertamina dan Negara.

ini sudah masuk pada indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Semua pihak yang terlibat bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Dijelaskan bahwa SPBU bisa dipidana sebagai pembantu kejahatan: 

1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 

2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. 

Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja.Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Pasal 53  Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.651.01 yang ada di pakis aji kabupaten malang ini dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum. 

Hingga berita ini di tayangkan Awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait guna penyajian pemberitaan yang berimbang, 

Apabila Tidak ada Kelanjutannya maka Kami tim awak media akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak  Commerl PT.Pertamina Jl. Jagir Wonokromo 88 selaku Pihak BUMN BPH Migas dan Polda Jatim Dirkrimsus  selaku pemangku tertinggi APH di wilayah JawaTimur. 

Selanjutnya pengawasan dari BPH Migas, Pertamina serta APH diminta untuk menindaklanjuti dan bertindak tegas memberi peringatan bahkan sanksi pada hal hal seperti ini.

(Red.Investigasi)

Thursday, October 30, 2025

Purbaya Nilai Pernyataan Jokowi soal Whoosh Memiliki Dasar yang Benar

  

Jakarta, 29 Oktober 2025 — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pandangan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mengenai proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh memiliki dasar yang tepat. Menurutnya, pembangunan transportasi massal seperti Whoosh tidak semata-mata bertujuan mencari keuntungan finansial, melainkan juga memiliki nilai sosial dan ekonomi jangka panjang.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa proyek Whoosh dibangun untuk memberikan manfaat sosial yang lebih luas, seperti mengurangi kemacetan dan polusi udara, sekaligus meningkatkan produktivitas masyarakat.
“Transportasi massal tidak diukur dari laba, tetapi dari keuntungan sosial, seperti pengurangan emisi karbon dan peningkatan produktivitas masyarakat,” ujar Jokowi dalam sebuah pernyataan di Surakarta, Senin (27/10).

Jokowi menilai kemacetan parah di kawasan Jakarta dan Bandung menyebabkan kerugian ekonomi hingga Rp100 triliun per tahun. Karena itu, proyek Whoosh menjadi bagian dari upaya strategis mengatasi masalah tersebut, bersama moda transportasi lain seperti MRT dan LRT.

Menanggapi hal itu, Purbaya menyebut ada kebenaran dalam pernyataan Jokowi. Ia menilai Whoosh memang memiliki misi pengembangan wilayah atau regional development, meski manfaatnya belum sepenuhnya optimal.
“Ada benarnya juga. Whoosh sebetulnya membawa misi pembangunan wilayah. Tapi kawasan di sekitar jalur pemberhentian perlu dikembangkan lebih lanjut agar ekonomi lokal bisa tumbuh,” ujar Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (28/10).

Ia menambahkan, potensi ekonomi dari proyek tersebut akan lebih terasa jika daerah di sekitar stasiun dan jalur kereta cepat dikembangkan menjadi pusat kegiatan ekonomi baru. Dengan demikian, nilai investasi sosial yang disebut Jokowi bisa benar-benar terwujud melalui peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat.

Proyek Whoosh dengan nilai investasi sekitar US$7,2 miliar atau setara Rp116,54 triliun kini menjadi sorotan publik, terutama terkait beban utang yang ditinggalkan. Namun, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menggunakan dana APBN untuk membayar utang tersebut.
“Itu sudah dikelola oleh Danantara. Mereka sudah mengambil dividen dari BUMN sekitar Rp80 triliun lebih, jadi seharusnya bisa dikelola dari situ,” jelasnya.

Purbaya juga menegaskan pentingnya memastikan agar proyek strategis nasional seperti Whoosh mampu memberikan dampak jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi, bukan sekadar proyek infrastruktur semata.

(Red.FR)

Tuesday, October 28, 2025

Polisi Menyapa Masyarakat , Mempermudah Pembayaran Pajak Kendaraan

 

rakyatind Indonesia.com Kemudahan pelayanan untuk masyarakat Samsat Pare. Kini lebih mudah bagi masyarakat dalam membayar pajak  kendaraan bermotor (PKB) kantor bersama samsat Pare. 

Selain di kantor bersama samsat pare pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di mobil keliling dan langsung di kantor Samsat, melalui layanan drive-thru, atau  indomart , alfamart , tokopedia, shopee dll,  Opsi pembayaran online melalui aplikasi memungkinkan pembayaran menggunakan berbagai metode seperti bank transfer, dompet digital, atau e-commerce, yang kemudian dilanjutkan dengan pengiriman bukti pajak ke alamat pemilik kendaraan. 

salah satu staff dari Samsat Pare menginformasikan dengan adanya samsat keliling ini dengan harapan menjangkau masyarakat desa dan memudahkan dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus ke samsat induk.

Masyarakat kabupaten kediri merasa terfasilitasi dan mengapresiasi dengan adanyan layanan samsat keliling. Dengan membayar pajak disamsat keliling tidak perlu jauh ke samsat induk.(Red.FR)

Polri

Terkini

Sulsel

Kriminal

Ekonomi

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved