Health

Ads

News

Politik

Daerah

Video

Tuesday, October 28, 2025

Polisi Menyapa Masyarakat , Mempermudah Pembayaran Pajak Kendaraan

 

rakyatind Indonesia.com Kemudahan pelayanan untuk masyarakat Samsat Pare. Kini lebih mudah bagi masyarakat dalam membayar pajak  kendaraan bermotor (PKB) kantor bersama samsat Pare. 

Selain di kantor bersama samsat pare pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di mobil keliling dan langsung di kantor Samsat, melalui layanan drive-thru, atau  indomart , alfamart , tokopedia, shopee dll,  Opsi pembayaran online melalui aplikasi memungkinkan pembayaran menggunakan berbagai metode seperti bank transfer, dompet digital, atau e-commerce, yang kemudian dilanjutkan dengan pengiriman bukti pajak ke alamat pemilik kendaraan. 

salah satu staff dari Samsat Pare menginformasikan dengan adanya samsat keliling ini dengan harapan menjangkau masyarakat desa dan memudahkan dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus ke samsat induk.

Masyarakat kabupaten kediri merasa terfasilitasi dan mengapresiasi dengan adanyan layanan samsat keliling. Dengan membayar pajak disamsat keliling tidak perlu jauh ke samsat induk.(Red.FR)

Sunday, October 26, 2025

BAHAYA MAUT DI LOKASI! Proyek Rp4,8 M CV. Banggai Cemerlang Langgar K3.Baliho APD Cuma Pajangan, Pekerja Telanjang Kepala!


Laporan Tindak Lanjut Media Berantastipikornews (27/10/2025)

RAKYAT-INDONESIA.COM | Banggai Kepulauan/BTN/ Minggu, 27 Oktober 2025 – Isu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Proyek Rekonstruksi Pengamanan Pasang Surut Desa Tombos, Kec. Peling Tengah, semakin memanas setelah Tim Investigasi Media Berantastipikornews.co.id pada hari ini, Minggu, 27 Oktober 2025, menemukan adanya kontradiksi fatal antara standar yang tertera di papan proyek dan kondisi lapangan.


​Temuan ini secara telak membantah klarifikasi sebelumnya dari pihak pelaksana proyek, CV. Banggai Cemerlang, mengenai ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD).


​Proyek yang didanai APBD Hibah 2024 senilai Rp4,84 Miliar ini secara jelas memasang baliho instruksi "UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA" dengan simbol APD utama. 


Namun, saat tim investigasi turun ke lokasi, didapati fakta yang memprihatinkan:

​FAKTA Lapangan (27/10/2025).


​Pekerja bertelanjang kepala di area galian dan material keras, tanpa perlindungan dari risiko tertimpa atau benturan.

​Pekerja di lokasi batu dan galian (area risiko 'Bahaya Terpeleset') hanya mengenakan kaus biasa dan kepala telanjang, melanggar prosedur K3 paling dasar.


​Pekerja melakukan pekerjaan berat hanya dengan kaos singlet, minim perlindungan, dan tanpa pelindung kepala, mengabaikan instruksi untuk SELALU KENAKAN BAJU LAPANGAN.


​"Slogan K3 di papan proyek hanya menjadi 'pajangan administratif' tanpa makna di lapangan. Fakta yang kami temukan sangat mencolok. Instruksi wajib APD diabaikan, padahal lokasi kerjanya sangat berisiko," ungkap Tim Investigasi Media Berantastipikornews.


​Pihak kontraktor, melalui perwakilan pekerja, telah berdalih bahwa kekurangan APD terjadi karena adanya penambahan karyawan di luar kontrak 30 orang yang diadakan di awal untuk mengejar pekerjaan lapangan.


​Saat dikonfirmasi oleh Pimpinan Redaksi Media Berantastipikornews, Hermanius Burunaung, Sekretaris Dinas PUPR (Sekdis PU Arba PPK) memberikan pernyataan. "Iya tentunya untuk mengejar pekerjaan lapangan.Penambahan tenaga kerja hal yang harus dan tentunya APD pun mengikuti. Trimaksih informasinya pak Herman."tulis Arba.


​Namun, hal ini mantan Kadis PUPR senior menolak keras pembenaran tersebut. "Alasan itu tidak valid. Standar K3 mewajibkan APD tersedia sebelum pekerja memulai tugas. Manajer Proyek dan Pengawas harus bertanggung jawab, dan seharusnya MELARANG pekerja yang belum dilengkapi APD untuk bekerja. 


Memaksa mereka untuk 'menggali' atau 'mencungkil' tanpa perlindungan adalah tindakan yang sengaja menempatkan nyawa mereka dalam bahaya fatal," kecamnya.


​Tanggapan Ketua DPC Partai Hanura Bangkep, Jupri Hermawan

​Saat dimintai tanggapan oleh Media Berantastipikornews, Ketua DPC Partai Hanura Banggai Kepulauan, Jupri Hermawan, menyatakan bahwa temuan ini adalah bukti nyata lemahnya pengawasan dan prioritas kontraktor terhadap keselamatan rakyat. "Keselamatan pekerja adalah hak dasar dan mutlak di setiap proyek negara. 


Dalih penambahan karyawan untuk menutupi tidak tersedianya APD adalah alasan yang tidak bisa diterima dan hanya menunjukkan kelalaian fatal. Pemerintah Daerah, melalui dinas terkait, harus bertindak cepat, bukan hanya mengeluarkan sanksi administratif, tetapi memastikan keselamatan pekerja hari ini juga," tegas Jupri Hermawan.


​Temuan ini membuktikan bahwa CV. Banggai Cemerlang dinilai lebih memprioritaskan penyelesaian proyek ketimbang keselamatan pekerja, sebuah tindakan yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan K3 yang berlaku.


​Tuntutan Mendesak kepada Pemerintah Daerah

​Tim Investigasi Media Berantastipikornews.co.id mendesak pihak terkait untuk segera bertindak:

​HENTIKAN AKTIVITAS BERBAHAYA. Menghentikan segera seluruh aktivitas kerja yang tidak memenuhi standar APD di lokasi proyek pada hari ini, Minggu, 27 Oktober 2025.


​BPBD Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai pemilik proyek harus segera melakukan audit K3 total dan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor, termasuk potensi pembekuan kegiatan, jika pelanggaran APD ini berulang.


​Hingga berita ini ditayangkan, pihak kontraktor (CV. Banggai Cemerlang) belum memberikan keterangan. "Walaikumsalam pak untuk saat ini saya sedang sibuk fokus pekerjaan. Nanti saya coba baca dan telaah baik-baik baru saya balas ya."


​Media Berantastipikornews.co.id akan terus berusaha mengkonfirmasi pihak kontraktor untuk keseimbangan berita dan memantau situasi ini guna memastikan setiap pelanggaran K3 dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.


​Jupri menambahkan, bahwa Anggaran Proyek Tanggul Tombos

​Persoalan Tanggul Tombos ini sangat kompleks serta menyimpan "sesuatu". Kami menduga ada sesuatu yang ditutupi dengan adanya penggiringan masyarakat oleh Pemdes Tombos untuk bersepakat menutup tanggul lama tersebut. Ada sesuatu yang ditutupi di tanggul yang lama tersebut. Ini ada "permainan" antara Pemdes Tombos & Kontraktor yang disetujui dengan Perubahan RAB oleh Dinas, dugaan ini wajib ditelusuri, sebab tanggul lama tersebut juga menggunakan anggaran negara.tutup Jupri.

Friday, October 24, 2025

AI Jelaskan Kronologi Lengkap di Balik Isu Hoaks Suap di PUPR Kabupaten Kediri

 

Kediri rakyatind Indonesia.com – Resmi dari AIBelakangan ini, beredar kabar yang mengaitkan pihak tertentu dengan dugaan kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Isu ini langsung menjadi perbincangan hangat dan menimbulkan kekhawatiran di berbagai kalangan. Namun, informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih luas.Pada tanggal 23 Oktober 2025, AI, sosok yang selama ini dikaitkan dengan pemberitaan tersebut, memberikan klarifikasi resmi untuk menjawab kabar yang beredar.

AI menegaskan bahwa seluruh tuduhan terkait dugaan suap yang menyeret nama pihak-pihak tertentu, termasuk inisial H di PUPR Kabupaten Kediri, adalah tidak benar dan merupakan sebuah kekeliruan besar.

Tidak Ada Keterlibatan Polda Jawa Timur dan Pihak LainnyaDalam klarifikasinya, AI menyatakan tidak pernah ada keterlibatan dari Kepolisian Daerah Jawa Timur maupun pihak manapun terkait dugaan kasus suap tersebut. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa isu-isu yang sempat beredar sebelumnya telah selesai dan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam persoalan ini.

Pernyataan resmi ini dikeluarkan untuk menepis rumor yang beredar dan menjaga nama baik institusi serta individu yang sejak awal sudah menjadi objek pemberitaan. AI menyampaikan bahwa isu tersebut hanyalah kesalahpahaman yang berkembang menjadi berita tanpa dasar fakta yang kuat.

Fakta Sebenarnya dan Penyelesaian PersoalanMenurut AI, semua permasalahan yang sempat muncul sudah diselesaikan secara baik dan profesional, tanpa harus melibatkan proses hukum maupun investigasi lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa tidak ada kasus suap maupun tindakan ilegal sebagaimana tudingan yang selama ini tersebar di media massa maupun media sosial.”Kami ingin meluruskan kembali bahwa seluruh pemberitaan mengenai dugaan suap yang menyeret nama pihak tertentu, termasuk inisial H di PUPR Kabupaten Kediri adalah kekeliruan. Fakta sebenarnya, tidak pernah ada kasus seperti yang diberitakan dan persoalan yang sempat muncul telah diselesaikan secara baik dan tidak berkaitan dengan tindak pidana apapun,” ungkap AI.

Pernyataan ini bertujuan menenangkan publik sekaligus mengajak semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya yang terkait dengan isu sensitif.

Imbauan untuk Berhati-Hati Menyebarkan InformasiAI mengimbau seluruh masyarakat, media, dan instansi terkait untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi.

Penyebaran berita yang belum terklarifikasi tidak hanya merugikan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan dan ketidakstabilan di masyarakat.”Penyebaran kabar yang belum jelas kebenarannya harus dihentikan. Kami mengharapkan agar semua pihak menahan diri dari menyebarluaskan informasi yang tidak berbasis data dan fakta yang valid,” pesan AI dengan tegas.Langkah ini dianggap penting untuk menjaga iklim sosial dan keamanan informasi di masyarakat agar tidak mudah terjerumus ke dalam situasi yang dapat berakibat negatif secara hukum maupun sosial.

Komitmen Transparansi dan Ruang Komunikasi TerbukaSebagai bentuk komitmen menjaga kondusifitas dan keterbukaan, AI membuka ruang komunikasi seluas-luasnya untuk klarifikasi bagi siapa pun yang membutuhkan informasi langsung dari sumber yang sah dan terpercaya. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memperoleh penjelasan yang benar dan terverifikasi tanpa harus mengandalkan berita yang beredar secara hoaks.

Kami siap menjawab dan memberikan penjelasan secara langsung kepada media ataupun pihak terkait yang ingin menggali informasi mengenai isu ini. Kami percaya transparansi merupakan kunci untuk mencegah kesalahpahaman dan spekulasi negatif,” jelasnya.

Keterbukaan ini juga merupakan upaya pencegahan agar tidak muncul lagi berita-berita yang menyesatkan dan dapat merusak reputasi pribadi maupun institusi.Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Melindungi Nama BaikAI juga menegaskan bahwa jika masih ada pihak yang dengan sengaja mencatut namanya dalam pemberitaan yang tidak sesuai fakta, pihaknya tidak akan segan untuk menempuh jalur hukum.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik serta menjaga kebenaran informasi di publik.”Apabila ada pihak yang menyebarkan berita bohong atau hoaks dengan menyinggung nama kami, kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum demi menjaga integritas dan ketentraman masyarakat,” pungkas AI.

Pernyataan ini menjadi peringatan tegas untuk menghentikan praktik penyebaran informasi palsu yang merugikan banyak pihak. Ini sekaligus memberi sinyal bahwa di era keterbukaan dan transparansi, penyebaran hoaks tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Pentingnya Verifikasi dan Sikap Bijak dalam bermedia,

Kasus ini mengingatkan kita semua akan pentingnya sikap bijak dan tanggung jawab dalam menerima serta menyebarkan informasi, terutama yang bersifat sensitif dan terkait dengan nama baik orang atau institusi. Verifikasi fakta sebelum membuat opini sangat krusial untuk menjaga harmoni sosial dan mencegah konflik yang tidak perlu.Dukungan dari berbagai pihak, baik media, masyarakat, maupun lembaga penegak hukum, sangat diperlukan untuk memastikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui klarifikasi resmi ini, diharapkan isu terkait dugaan suap di PUPR Kabupaten Kediri dapat segera dilupakan dan kepercayaan publik terhadap institusi terkait dapat tetap terjaga dengan baik.(Red.;FR)

Thursday, October 23, 2025

Partisi Hukum

 

PERTISI HUKUM YUSDA SETIAWAN, S.H.

Penjualan Pertalite Kepada Pedagang Eceran dan Sanksi Hukumnya

Oleh: Yusda Setiawan, S.H.
Advokat & Konsultan Hukum – Kediri

rakyatind Indonesia.com Pertalite merupakan BBM bersubsidi (Jenis BBM Khusus Penugasan) yang penjualannya diatur dalam Perpres No.191 Tahun 2014 dan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.
BBM bersubsidi hanya boleh dijual langsung kepada konsumen pengguna akhir, bukan untuk dijual kembali oleh pedagang eceran.

SPBU yang melayani pembelian Pertalite dalam jumlah besar kepada pengecer melanggar perjanjian distribusi dengan Pertamina dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemutusan kerja sama, serta sanksi pidana sesuai Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Pedagang eceran yang membeli Pertalite untuk dijual kembali juga termasuk penyalahgunaan BBM subsidi, yang dapat ditindak hukum.

Sebagai solusi, pemerintah dan Pertamina perlu melakukan pembinaan dan regulasi usaha eceran resmi agar masyarakat tetap bisa berusaha tanpa melanggar hukum, serta memastikan subsidi tepat sasaran bagi pengguna yang berhak.

 

Kediri, Oktober 2025
YUSDA SETIAWAN, S.H.
Advokat & Konsultan Hukum

Presiden Afrika Selatan Ramaphosa Puji Indonesia Konsisten Lawan Apartheid

  

Jakarta, 22 Oktober 2025 — Presiden Afrika Selatan Matamela Cyril Ramaphosa menyampaikan apresiasi mendalam kepada Indonesia atas konsistensinya dalam mendukung perjuangan rakyat Afrika Selatan melawan sistem apartheid. Pujian tersebut disampaikan Ramaphosa saat melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Ramaphosa juga mengenang momen bersejarah Konferensi Asia-Afrika (KAA) 1955 di Bandung, yang menurutnya menjadi titik penting dalam perjuangan pembebasan bangsanya dari sistem diskriminatif.

“Kami mengucapkan selamat atas peringatan 70 tahun Konferensi Asia-Afrika. Pertemuan Bandung menjadi sumber inspirasi besar bagi para pemimpin perjuangan pembebasan kami,” ujar Ramaphosa di hadapan Presiden Prabowo dan jajaran kabinet.

Ramaphosa menambahkan, rakyat Afrika Selatan melihat Indonesia sebagai sekutu sejati yang konsisten menunjukkan solidaritas melawan penindasan rasial. “Selama bertahun-tahun, rakyat kami menemukan sekutu setia dalam bangsa Indonesia. Kami akan selamanya berterima kasih atas dukungan dan persahabatan yang tulus,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua kepala negara juga membahas berbagai isu strategis, termasuk penguatan kerja sama ekonomi, pendidikan, pertahanan, serta dukungan Indonesia terhadap pelaksanaan KTT G20 yang akan digelar di Afrika Selatan bulan depan.

Presiden Prabowo menyambut baik kerja sama yang semakin erat antara kedua negara dan menegaskan komitmen Indonesia untuk terus menjaga hubungan persahabatan dengan negara-negara di Afrika, terutama dalam semangat solidaritas yang lahir dari KAA Bandung.

(Red.FR)

Wednesday, October 22, 2025

Tuesday, October 21, 2025

Data Simpanan Pemda dan BI Beda, Purbaya Pertanyakan Selisih Rp18 Triliun

  

Jakarta, rakyatind Indonesia.com 20 Oktober 2025 — Perbedaan data antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bank Indonesia (BI) mengenai dana simpanan pemerintah daerah (Pemda) di perbankan memicu tanda tanya besar dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyoroti adanya selisih hingga Rp18 triliun dalam laporan kedua lembaga tersebut.

Dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah, Purbaya menanggapi laporan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyebut total dana mengendap di rekening kas daerah per September 2025 hanya sekitar Rp215 triliun. Padahal, berdasarkan data BI, jumlahnya tercatat mencapai lebih dari Rp233 triliun.

“Kalau menurut data BI, angka Rp233 triliun itu berasal langsung dari sistem perbankan nasional. Jadi saya justru bertanya-tanya, ke mana perginya Rp18 triliun yang tidak tercatat di data Pemda? Bisa jadi pencatatannya yang kurang teliti,” ujar Purbaya di hadapan Tito dalam forum tersebut.

Purbaya meminta agar Kemendagri segera melakukan penelusuran terkait perbedaan angka tersebut. Menurutnya, apabila dana selisih itu memang digunakan oleh pemerintah daerah untuk kegiatan produktif yang mendorong perekonomian, hal tersebut justru positif. Namun, jika tidak ada kejelasan penggunaannya, maka harus dilakukan investigasi mendalam.

“Kalau memang uang itu dipakai di daerah untuk menggerakkan ekonomi lokal, ya bagus. Tapi kalau tidak jelas, harus diselidiki. Jangan sampai dana itu mengendap atau bahkan berpindah ke luar daerah,” tegasnya.

Rapat tersebut juga menyoroti pentingnya akurasi pencatatan keuangan daerah agar pengelolaan fiskal nasional dapat lebih transparan dan efisien.

(Red.FR)

Lisa Mariana Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Ini Responsnya

  

Jakarta, rakyatind Indonesia.com 20 Oktober 2025 — Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Meski status hukumnya meningkat, pihak Lisa menegaskan siap menjalani seluruh proses yang akan dijalankan aparat penegak hukum.

Kuasa hukum Lisa menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini masih perlu diuji lebih lanjut secara hukum. Menurutnya, tidak ada unsur pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kliennya dan semua akan dibuktikan dalam proses penyidikan.

Pihak Lisa juga menegaskan bahwa kliennya sejak awal bersikap kooperatif dan menghormati jalannya hukum. Ia memastikan bahwa tudingan terhadap Lisa tidak berdasar pada halusinasi, melainkan ada konteks peristiwa yang perlu dilihat secara objektif.

“Lisa tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan akan hadir dalam setiap pemanggilan apabila kondisi kesehatannya memungkinkan,” ujar tim kuasa hukum kepada awak media.


Jadwal Pemeriksaan Ditunda Karena Sakit

Lisa tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (20/10) lantaran kondisi kesehatannya menurun. Tim pengacara menyebut pihaknya telah mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan ke penyidik, dengan rencana akan dilakukan antara tanggal 23 hingga 24 Oktober mendatang.


Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana menyebut nama Ridwan Kamil dalam sebuah pernyataan yang menimbulkan polemik di ruang publik. Mantan gubernur tersebut kemudian melaporkan Lisa ke kepolisian karena merasa namanya telah dicemarkan.

Untuk mengklarifikasi tudingan tersebut, kedua belah pihak sempat menjalani tes DNA yang difasilitasi oleh kepolisian. Hasil tes menunjukkan bahwa anak yang disebut-sebut Lisa tidak memiliki kesesuaian DNA dengan Ridwan Kamil.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Lisa sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran terkait pencemaran nama baik.


Pihak Ridwan Kamil Apresiasi Kinerja Polisi

Dari pihak Ridwan Kamil, tim kuasa hukum memberikan apresiasi atas langkah tegas dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Mereka menilai proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi unsur pidana yang berlaku.

“Langkah penyidik dinilai sudah sesuai prosedur, dan keputusan penetapan tersangka merupakan bentuk penegakan hukum yang transparan,” ujar kuasa hukum Ridwan Kamil saat ditemui awak media.


Kasus ini kini masih bergulir di tingkat penyidikan. Pihak kepolisian dijadwalkan memeriksa Lisa kembali pekan depan untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka.

(Red.FR)

Monday, October 20, 2025

BLT Tambahan Rp 900 Ribu Mulai Cair Oktober 2025, Cek Nama Penerima di Sini

  

Palembang rakyatind Indonesia.com — Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) sebesar Rp 900.000 kepada lebih dari 35 juta keluarga penerima manfaat (KPM) pada Oktober 2025. Program ini merupakan bagian dari kebijakan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi nasional.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, penerima BLTS mencapai sekitar 140 juta jiwa, dengan asumsi rata-rata empat anggota per keluarga. Total dana yang digelontorkan untuk program ini mencapai Rp 31,45 triliun, sehingga total anggaran bantuan sosial melalui Kementerian Sosial tahun ini menyentuh Rp 110,7 triliun.

Rincian dan Tujuan BLTS Rp 900 Ribu

Program BLTS adalah bantuan tunai sementara yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat berpendapatan rendah. Setiap keluarga akan menerima Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2025. Dana tersebut akan dicairkan sekaligus sebesar Rp 900.000.

BLT tambahan ini ditujukan untuk keluarga dalam desil 1 hingga 4 di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sebanyak 20,88 juta keluarga menerima bantuan penebalan dari program sebelumnya, sementara 14,15 juta lainnya merupakan penerima baru.

Jadwal Pencairan BLTS

Penyaluran dana dilakukan melalui Bank Himbara dan Kantor Pos, dengan jadwal sebagai berikut:

  • Kantor Pos: mulai 20 Oktober 2025

  • Bank Himbara: diperkirakan mulai 27 Oktober 2025

Tanggal 20 Oktober juga bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang disebut sebagai momen simbolis dimulainya pencairan bantuan tambahan ini.

Cara Cek Penerima BLTS Rp 900 Ribu

Warga dapat memeriksa status penerimaan bantuan secara online melalui laman resmi Kemensos:

  1. Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id

  2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa

  3. Masukkan nama sesuai KTP

  4. Isi kode verifikasi

  5. Klik “Cari Data”

Sistem akan menampilkan hasil pencarian dengan status “Ya” jika terdaftar sebagai penerima.

Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store. Pengguna baru diminta mendaftar dengan mengisi data diri, mengunggah foto KTP dan swafoto, lalu melakukan verifikasi email sebelum dapat melihat daftar bantuan yang diterima.

Dengan adanya tambahan BLT Rp 900 ribu ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan roda ekonomi nasional terus berputar hingga akhir tahun.

(Red.FR)

Polri

Terkini

Sulsel

Kriminal

Ekonomi

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved