Health

Ads

News

Politik

Daerah

Video

Friday, December 26, 2025

Berita Tak Terverifikasi Berujung Dugaan Pemerasan, Oknum Wartawan Jadi Perbincangan

  

Kediri, rakyatind Indonesia.com -- Setelah beredar berita yang diduga didalangi oknum wartawan Basori dari Jombang tentang pemukulan dan tuduhan mafia BBM yang tidak berdasar kepada Sanyoto, awak media berusaha menelusuri jejak digital oknum wartawan tersebut. 

Fakta mengejutkan bahwa oknum wartawan Basori pernah melakukan hal yang sama kepada salah seorang pengusaha limbah B3 di wilayah Jombang dengan meminta sejumlah uang agar berita yang dibuat dapat ditake down. Dari kesimpulan yang pernah terjadi sebelumnya, oknum wartawan Basori diduga ada indikasi yang kuat menjurus kepada permintaan uang agar berita bisa ditake down. 

Awak media tidak sepakat dengan cara-cara licik yang dilakukan segelintir oknum wartawan yang nakal. Wartawan itu tugas mulia, wartawan itu bukan pemeras. Jangan rusak kredibilitas insan media dengan kelakuan kotor seperti ini, hanya demi kepentingan pribadi.

Pasal-pasal Utama Terkait Hoaks:

* Pasal 28 ayat (1) UU ITE: 

Melarang setiap orang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. 

* Pasal 45A ayat (1) UU ITE (Perubahan): 

Menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 28 ayat (1), yaitu penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. 

* Pasal 28 ayat (3) UU ITE (Perubahan): 

Melarang penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. 

* Pasal 45A ayat (3) UU ITE (Perubahan): 

Memberlakukan sanksi pidana (maks 6 tahun/denda Rp1 Miliar) bagi pelanggar Pasal 28 ayat (3). 

Pasal Lain yang Sering Terkait: 

* Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU ITE: 

Terkait konten yang melangr kesusilaan atau pencemaran nama baik, sering disangkakan bersamaan.

* Pasal 310 dan 311 KUHP: 

Tentang pencemaran nama baik dan fitnah, dapat digunakan jika hoaks menimbulkan pencemaran nama baik.

Sanksi dan Pertanggungjawaban: 

* Pelaku bisa dijerat dengan pasal-pasal di atas, bahkan jika hanya meneruskan (forward) pesan hoaks jika ia tahu itu bohong atau seharusnya tahu.

Dasar Hukum Tambahan: 

* Ada juga dasar hukum pidana umum seperti Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan pidana yang mengatur penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat

Kami selaku awak media menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum wartawan Basori dari Jombang tersebut. Kami berharap agar oknum wartawan tersebut dapat dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak lagi melakukan tindakan yang merusak kredibilitas media.

Wartawan memiliki tugas pokok untuk mencari, mengolah, dan menyajikan informasi kepada masyarakat. Wartawan harus menjalankan tugasnya dengan profesional, objektif, dan tidak berpihak.

"Jurnalisme adalah profesi yang mulia, tetapi juga profesi yang berat. Wartawan harus siap menghadapi tantangan dan risiko, tetapi juga harus siap untuk mempertanggungjawabkan setiap kata dan tindakan yang dilakukan. 

Kami berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua wartawan dan media untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak melakukan tindakan yang merusak kredibilitas media.

(red.FR)

Thursday, December 25, 2025

Pihak Terkait Bantah Pemberitaan Dugaan Pemukulan Sanyoto dan Mafia BBM

 


 Kediri, 6 Desember 2025 - Sehubungan dengan berita yang beredar mengenai dugaan pemukulan dan mafia BBM yang melibatkan Sanyoto, kami ingin menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. 

 Sanyoto dan pihak-pihak yang terkait, termasuk PT Agung Pratama Energi, dengan tegas menolak tuduhan pemukulan dan mafia BBM. Kami menyatakan bahwa berita tersebut adalah fitnah dan tidak memiliki bukti yang kuat. Awak media menduga berita yang beredar yg di duga mengarah pada ranah pemerasan kepada pihak sanyoto dan pihak PT APE Berita yang beredar di beberapa media  saat ini yang di duga di dalangi seorang wartawan senior dari jombang ber inisial B tidak berdasar dan terkesan ngawur Gudang di Papar Tidak Berhubungan dengan Mafia BBM Kami ingin menegaskan bahwa gudang  di Papar tidak berhubungan dengan mafia BBM.

 Gudang tersebut digunakan untuk keperluan operasional yang sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami ingin menegaskan bahwa transaksi dengan PT Agung Pratama Energi adalah sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak pernah melakukan penyelewengan BBM atau menjual BBM dengan harga yang lebih tinggi dari yang seharusnya. Tuduhan Damai 33 Juta Tidak Berdasar Kami ingin menegaskan bahwa tuduhan damai 33 juta adalah tidak benar dan tidak berdasar.


 Kami tidak pernah melakukan transaksi yang tidak sah atau memberi uang damai kepada wartawan yang datang meminta klarifikasi dengan cara yang tidak benar. Kami ingin menegaskan bahwa harga BBM yang kami jual adalah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak pernah menjual BBM dengan harga yang lebih tinggi dari yang seharusnya. Kami ingin menegaskan bahwa kerugian negara tidak terbukti dalam kasus ini.

 Tuduhan tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar. Kami meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secara profesional dan tidak melakukan pembiaran. Aparat penegak hukum diharapkan tegak lurus menjalankan aturan, Undang-Undang ITE Pihak yang menyebarkan berita tidak benar tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang ditujukan secara khusus kepada orang tertentu." Pasal 45 ayat (3) UU ITE Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 

 Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mempercayai dan menyebarkan berita tidak benar tersebut. Kami juga meminta kepada pihak yang menyebarkan berita tersebut untuk segera menghapusnya dan meminta maaf secara terbuka. Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak-pihak yang terkait, dan seluruh nama serta institusi yang disebut masih dalam ranah dugaan. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(Red.Investigasi)

Wednesday, December 24, 2025

Samsat Tulungagung Dorong Pelayanan Publik yang Modern dan Ramah Masyarakat

  


TULUNGAGUNG rakyatind Indonesia.com – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tulungagung terus menunjukkan upaya nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengelolaan administrasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sejumlah layanan telah disiapkan untuk memudahkan wajib pajak, termasuk pelayanan di kantor induk, layanan alternatif di lokasi strategis, serta pemanfaatan sistem pembayaran resmi yang mendukung proses lebih cepat dan tertib. Inovasi ini ditujukan untuk mengurangi antrean dan meningkatkan kenyamanan masyarakat saat mengurus kewajiban administrasi kendaraan.

Pelayanan Samsat Tulungagung dijalankan melalui sinergi antara instansi terkait yang memiliki kewenangan di bidang registrasi kendaraan, perpajakan daerah, dan jaminan kecelakaan lalu lintas. Pola kerja terpadu tersebut memungkinkan proses pelayanan berjalan lebih efisien dan terkoordinasi.

Selain layanan tatap muka, masyarakat juga diarahkan untuk memanfaatkan sistem digital resmi yang telah tersedia guna memperoleh informasi pajak kendaraan. Dengan adanya akses ini, wajib pajak dapat melakukan pengecekan data kendaraan dan mempersiapkan pembayaran tanpa harus datang langsung ke kantor.

Pihak Samsat Tulungagung secara konsisten mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur pelayanan resmi serta memenuhi kewajiban pajak tepat waktu. Kepatuhan wajib pajak dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pendapatan daerah yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan peningkatan fasilitas publik.

Melalui penguatan sistem pelayanan dan peningkatan kesadaran masyarakat, Samsat Tulungagung diharapkan dapat terus memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

(red.FR)

Kasus Dugaan Suap BBM Nganjuk: Diamnya Oknum Perkuat Spekulasi

  

Nganjuk, rakyatind Indonesia.com 6 Desember 2025 - Aroma busuk dugaan suap yang menyeret oknum aparat penegak hukum kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada pengondisian "atensi usaha" penyelewengan BBM yang disebut-sebut melibatkan oknum anggota Polres Nganjuk, dengan skema penyerahan uang yang dinilai tidak lazim, senyap, dan mencurigakan.


SKEMA SENYAP: UANG TIDAK DISERAHKAN LANGSUNG, TAPI "DITITIPKAN" DI MOBIL

Berdasarkan keterangan pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, Krisna Eka Chandra disebut sebagai pihak yang memberikan uang, sementara penerima diduga adalah oknum anggota Polres Nganjuk berinisial DV. Uang tidak diserahkan secara langsung, melainkan "dititipkan" di dalam mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu yang terparkir di area Hotel & Resto Nirwana. Nominal yang disebut disepakati dalam pertemuan tersebut mencapai Rp25 juta.


OKNUM DV MENGHINDAR SAAT DIMINTAI KLARIFIKASI

Ketika isu ini mulai mencuat dan dimintai keterangan, DV—oknum yang diduga menerima uang—disebut selalu menghindar. Tidak ada klarifikasi resmi, tidak ada bantahan rinci, tidak pula penjelasan transparan kepada publik. Sikap menghindar ini justru memperkuat kecurigaan publik.


DUGAAN "ATENSI USAHA" PENYELWENGAN BBM

Uang Rp25 juta tersebut diduga diberikan dengan harapan adanya "atensi" atau perlindungan terhadap usaha yang berkaitan dengan penyelewengan BBM. Istilah "atensi" ini kerap menjadi kode halus dalam praktik mafia migas—yang maknanya dipahami luas sebagai pembiaran, perlindungan, atau pengamanan dari proses hukum.


PERTANYAAN KRITIS YANG TAK BISA DIHINDARI

Kasus ini memunculkan sederet pertanyaan tajam yang wajib dijawab secara institusional, bukan dengan diam:

- Apakah benar terjadi pertemuan dan kesepakatan uang Rp25 juta di Hotel & Resto Nirwana?

- Siapa pemilik mobil Xpander abu-abu yang disebut menjadi tempat penyerahan uang?

- Mengapa oknum yang disebut-sebut justru menghindar dari klarifikasi?

- Apakah Propam Polri sudah menerima laporan atau melakukan penelusuran internal?

- Apakah dugaan penyelewengan BBM yang disebut mendapat "atensi" benar-benar ada?


TARUHAN BESAR NAMA BAIK INSTITUSI

Kasus ini bukan soal individu semata, melainkan taruhan besar nama baik Polri. Jika dugaan ini dibiarkan tanpa penjelasan terbuka dan penyelidikan serius, maka kepercayaan publik akan semakin runtuh, dan isu mafia BBM akan terus tumbuh subur di balik seragam. Masyarakat kini menunggu langkah tegas, bukan pembelaan normatif. Transparansi, pemeriksaan internal, dan keterbukaan hasil penyelidikan adalah satu-satunya cara menghentikan spekulasi yang kian liar.

(Red.Investigasi)

Monday, December 15, 2025

Mahfud MD Tegaskan Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Dua Undang-Undang, Soroti Jabatan Sipil Polisi Aktif

  

Jakarta, – Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bermasalah secara hukum. Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan dua undang-undang, yakni Undang-Undang Polri dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mahfud menyebut Perpol 10/2025 tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena mengizinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga negara. Menurutnya, ketentuan tersebut melanggar prinsip yang telah diatur secara tegas dalam undang-undang.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, khususnya Pasal 28 ayat (3), disebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ketentuan ini, kata Mahfud, telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa anggota Polri tidak boleh merangkap jabatan sipil selama masih berstatus aktif sebagai polisi. Dengan demikian, menurut Mahfud, ruang tafsir dalam aturan tersebut sudah sangat jelas dan bersifat mengikat.

Selain itu, Perpol 10/2025 juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam UU ASN diatur bahwa anggota TNI dan Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil sesuai ketentuan yang diatur dalam UU TNI dan UU Polri.

Mahfud membandingkan dengan Undang-Undang TNI yang telah secara rinci mengatur jabatan sipil apa saja yang boleh diisi prajurit aktif. Sebaliknya, UU Polri sama sekali belum mengatur daftar kementerian atau lembaga yang dapat diisi polisi aktif, sehingga Perpol tidak memiliki legitimasi untuk mengatur hal tersebut secara sepihak.

“Kalau memang dianggap perlu, pengaturannya harus dimasukkan ke dalam undang-undang, bukan hanya melalui peraturan kapolri,” tegas Mahfud.

Sebagai informasi, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa anggota Polri aktif dapat melaksanakan tugas di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Hukum, Kementerian Perhubungan, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kebijakan ini menuai polemik luas di kalangan akademisi dan masyarakat sipil karena dinilai berpotensi mengaburkan batas antara kewenangan sipil dan aparat penegak hukum, serta berisiko bertentangan dengan prinsip supremasi hukum.

(Red.FR)

Wednesday, December 10, 2025

Ahli Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Mafia Solar Subsidi di Nganjuk

  

Nganjuk, rakyatind Indonesia.com 6 Desember 2025 - Praktik mafia solar subsidi terungkap di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Nganjuk. Tim investigasi media yang didampingi oleh LSM menemukan bukti kuat adanya sindikat ilegal yang memanfaatkan fasilitas BBM subsidi untuk kepentingan pribadi.

SPBU yang Terlibat:

1. SPBU Sukomoro No. 54.644.11

2. SPBU Pace No. 54.644.16

3. SPBU Baron No. 54.644.08

4. SPBU Mlorah Gondang Rejo No. 54.644.13

5. SPBU Semanding Musir Lor Rejo No. 54.644.23

6. SPBU Barong Nganjuk No. 54.644.01

Modus Operandi:

Sindikat mafia ini menggunakan armada yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM solar subsidi dalam jumlah besar. Armada tersebut diduga milik oknum bos bernama Enggal yang melakukan pengurasan di SPBU pada 27 November 2025. Tim investigasi menemukan bahwa armada tersebut sering mondar-mandir di sekitar SPBU dengan menggunakan nomor polisi yang berbeda-beda.

Bukti dan Kesaksian:

Dalam investigasi, salah satu oknum operator SPBU mengaku bahwa mereka diinstruksikan untuk mengisi BBM solar subsidi dalam jumlah besar dan diberikan komisi oleh bos mereka yang bernama Enggal. Warga sekitar juga menyatakan bahwa mereka sering melihat mobil ELF dan L300 keluar masuk SPBU dengan membawa BBM solar subsidi.

Pasal yang Dilanggar:

Penyalahgunaan BBM solar subsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Selain itu, perbuatan tersebut juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan surat keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).

Tanggapan Ahli:

Dari beberapa  pengamat hukum yang awak media mintai tanggapan terkait kasus ini, meminta jajaran Polres Nganjuk, Polda Jatim, dan Mabes Polri untuk segera menindak tegas sindikat mafia BBM solar subsidi. "Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi," ujarnya.

Langkah Selanjutnya:

Tim investigasi media akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pihak berwajib. Pertamina juga diharapkan untuk meningkatkan pengawasan dan pengecekan CCTV di SPBU untuk mencegah praktik serupa di masa depan.

(investigasi)

Sunday, December 7, 2025

Saturday, December 6, 2025

Bocornya Solar Subsidi Dibalik Layar: SPBU Diduga Jadi Ladang Bisnis Mafia BBM

  



Jombang,rakyatind Indonesia.com 6 Desember 2025 Maraknya praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terjadi di SPBU  54.614.01

Dalam investigasi yang di lakukan oleh team gabungan berbagai media mengungkap dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang terstruktur rapi di SPBU 54.614.01 Kalipuri, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang. Aktivitas ilegal ini diduga melibatkan oknum internal SPBU dan telah berlangsung selama empat bulan.

Laporan dari warga sekitar menjadi titik awal investigasi. Mereka mencurigai aktivitas sejumlah kendaraan yang berulang kali datang ke SPBU pada jam-jam tertentu. Setelah diselidiki, terungkap bahwa kendaraan-kendaraan tersebut, terdiri dari dua unit Isuzu Panther dan dua truk komersial, digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi secara ilegal.



"Praktik ini sudah berjalan sekitar empat bulan. Mereka menggunakan armada yang sama dan orang yang sama," ujar seorang pedagang di sekitar SPBU yang enggan disebutkan namanya.

Modus operandi yang digunakan adalah memindahkan solar dari dispenser SPBU ke dalam jerigen, kemudian dibawa keluar oleh para pelaku. Diduga, Dimas Enggal berperan sebagai koordinator lapangan, sementara Harianto, yang merupakan pengawas SPBU, diduga kuat "mengamankan" kegiatan tersebut dari pantauan pihak berwenang.

"Tidak mungkin praktik ini berjalan lancar tanpa keterlibatan orang dalam," tegas seorang anggota tim investigasi gabungan media

Dalam setiap aksinya, sindikat ini diduga mampu menguras hingga 1 ton solar bersubsidi. Oknum yang terlibat mendapatkan komisi sebesar Rp 350.000 per ton. Skema ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dengan rapi, memanfaatkan celah pengawasan dalam pendistribusian BBM bersubsidi.

Tindakan ini jelas melanggar hukum. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55 menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Selain itu, Perpres 191 Tahun 2014 juga mengatur tentang larangan pengambilan solar bersubsidi menggunakan kendaraan yang tidak berhak dan penggunaan jerigen tanpa rekomendasi. Oknum pengawas SPBU yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan Pasal 55-56 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.

Masyarakat dan gabungan team media mendesak Polres Jombang dan Ditreskrimsus Polda Jatim untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas para pelaku. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan sangat besar, mengingat aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama berbulan bulan 

Hingga berita ini di tayangkan Awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait guna penyajian pemberitaan yang berimbang, 

Apabila Tidak ada Kelanjutannya maka Kami tim awak media akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak  Commerl PT.Pertamina Jl. Jagir Wonokromo 88 selaku Pihak BUMN BPH Migas dan Polda Jatim Dirkrimsus  selaku pemangku tertinggi APH di wilayah JawaTimur. 

Selanjutnya pengawasan dari BPH Migas, Pertamina serta APH diminta untuk menindaklanjuti dan bertindak tegas memberi peringatan bahkan sanksi pada hal hal seperti ini.(Tim.investigasi)

Sunday, November 30, 2025

Misteri Gelondongan Kayu Terbawa Banjir di Sumatera: Dugaan Illegal Logging Mencuat!

  

Jakarta, rakyatind Indonesia.com – Fenomena gelondongan kayu dalam jumlah besar yang terseret arus banjir bandang di Sumatera menuai perhatian publik. Video yang memperlihatkan potongan kayu raksasa terbawa arus viral di media sosial dan memunculkan dugaan kuat adanya praktik illegal logging yang memperparah bencana banjir dan longsor di wilayah tersebut.

Peristiwa ini terjadi di beberapa daerah di Sumatera Utara, mulai dari Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, hingga Kota Sibolga. Hingga kini, sumber kayu-kayu gelondongan tersebut masih menjadi teka-teki dan terus diselidiki.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, turut menanggapi fenomena tersebut. Bobby menegaskan pihaknya akan mengecek secara langsung asal-usul kayu tersebut, namun untuk saat ini fokus utama masih tertuju pada evakuasi warga dan percepatan pendistribusian logistik.

“Ya nanti kita lihat ya soal banyaknya gelondongan kayu. Saat ini kita fokus dulu evakuasi warga dan distribusi logistik, termasuk kebutuhan makanan dan kebutuhan bayi,” jelas Bobby di Lanud Soewondo Medan.

Tak hanya di Sumatera Utara, gelondongan kayu juga ditemukan di wilayah pantai Air Tawar, Kota Padang, Sumatera Barat. Tumpukan kayu terlihat memenuhi garis pantai pascabanjir bandang, menandakan kuatnya aliran air yang membawa material dari hulu menuju pesisir dalam waktu singkat.

Kondisi tersebut memperdalam dugaan bahwa banjir bandang bukan hanya disebabkan curah hujan ekstrem, tetapi juga diperparah oleh kerusakan hutan di kawasan hulu.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) turut menanggapi fenomena viral tersebut. Berdasarkan penelusuran awal, kayu gelondongan diduga berasal dari pemegang hak atas tanah (PHAT) yang berada di area penggunaan lain (APL). Kayu alami yang ditebang di wilayah tersebut seharusnya mengikuti regulasi Kehutanan melalui SIPPUH – Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyebut dugaan sementara mengarah pada kayu bekas tebangan yang sudah lapuk dan terseret arus banjir. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Dwi menjelaskan bahwa Gakkum Kemenhut memang kerap mengungkap praktik pencurian kayu melalui skema PHAT, bahkan sejumlah kasus ditemukan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat — wilayah yang kini sedang terdampak banjir.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya praktik pembalakan liar yang berujung pada penumpukan gelondongan kayu di aliran sungai, Dwi menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak bisa dikesampingkan sepenuhnya.

“Tim masih memeriksa, tapi indikasinya ke arah sana,” ungkapnya.

Publik kini menunggu kejelasan penyelidikan apakah gelondongan kayu ini berkaitan dengan aktivitas illegal logging, atau sekadar material kayu yang lama tersimpan lalu terseret banjir. Pemeriksaan lanjutan diprediksi menjadi kunci untuk mengungkap penyebab besarnya kerusakan yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera.

(Red.FR)

Trump Kembali Bikin Panas Dunia! Ancam Tutup Total Ruang Udara Venezuela, Ketegangan Meningkat

 

Jakarta, rakyatind Indonesia.com – Situasi geopolitik Amerika Serikat dan Venezuela kembali memanas setelah Presiden AS, Donald Trump, menyatakan ancaman keras untuk menutup total ruang udara Venezuela. Langkah tersebut memicu kehebohan internasional dan kecaman tajam dari pemerintah Caracas.

Ancaman yang disampaikan Trump melalui platform media sosial Truth itu langsung menegaskan peringatan kepada berbagai pihak yang beroperasi di sektor penerbangan. Ia meminta semua pihak, mulai dari maskapai hingga pelaku perdagangan gelap, untuk menganggap ruang udara Venezuela sepenuhnya tidak boleh dilintasi.

“Untuk seluruh maskapai, pilot, pengedar narkoba, dan pelaku perdagangan manusia… anggap ruang udara di atas dan sekitar Venezuela sepenuhnya ditutup,” tulis Trump dalam unggahannya.

Langkah Trump tersebut muncul di tengah meningkatnya kekuatan militer AS di wilayah Karibia, yang dinilai Venezuela sebagai bentuk tekanan untuk menggulingkan Presiden Nicolas Maduro. Pemerintah Venezuela langsung mengecam keras ancaman itu dan menyebutnya sebagai tindakan kolonialis modern.

Kementerian Luar Negeri Venezuela merilis pernyataan resmi yang menyebut tindakan Trump sebagai “agresi baru yang berlebihan, ilegal, serta tidak beralasan terhadap rakyat Venezuela.” Pemerintah Caracas juga memperingatkan bahwa gangguan ruang udara dapat menghambat penerbangan pemulangan migran Venezuela dari AS, sehingga berdampak langsung pada warga sipil.

Di sisi lain, regulator penerbangan AS sebelumnya telah mengimbau sejumlah maskapai besar untuk meningkatkan kewaspadaan ketika mendekati wilayah udara Venezuela. Bahkan beberapa perusahaan penerbangan dikabarkan telah menunda sejumlah rute akibat eskalasi situasi.

Pantauan data penerbangan internasional melalui platform FlightRadar24 pada Minggu sore menunjukkan hanya sedikit pesawat yang berada di atas wilayah udara Venezuela, menandakan banyak operator mulai menghindari area tersebut.

Situasi ini diprediksi terus berkembang dan berpotensi memicu gejolak politik, ekonomi, hingga keamanan global, jika kedua negara tidak meredakan ketegangan.

(Red.FR)

Polri

Terkini

Sulsel

Kriminal

Ekonomi

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved