Rabu, 28 Juli 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 3 di paku Perbatasan Sulbar-sulsel

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 3 di paku Perbatasan Sulbar-sulsel


Rakyatindonesia.id Dalam menindaklanjuti arahan dan atensi dari pemerintah pusat untuk melanjutkan pelaksanaan Penyekatan di perbatasan antara Provinsi perlu lebih ditingkatkan, melihat semakin tingginya angka penyebaran Covid-19.


Kegiatan tersebut berlangsung di jalan poros Polman –Pinrang Desa Paku Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali mandar Provinsi Sulawesi Barat, Rabu 28/07/2021 jam 09:00 WITA.


Personel Gabungan Polres Polman melaksanakan kegiatan penyekatan PPKM Level 3 perjalanan lintas provinsi batas Polman Sulbar – Pinrang Sulsel dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Ferrix Sandhy Anggara, SE didampingi Kanit Turjawali Sat,Lantas Polres Polman Ipda Syahrir Tiro dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19. Kegiatan tersebut berlangsung di jalan poros Polman –Pinrang Desa Paku Kecamatan Binuang Kabupaten Polman Provinsi Sulawesi Barat, Rabu 28/07/2021 jam 09.00 wita

Imbauan dari Kasat Lantas polres polman menekankan bahwa, bagi warga masyarakat yang ingin melintas masuk ke wilayah polewali mandar provinsi sulawesi barat dilakukan pemeriksaan protokol kesehatan (prokes) dan persyaratan yang sudah di tentukan dan oleh pemerintah dan masyarakat  pengguna jalan wajib  mematuhi protokol kesehatan.



 Syarat tersebut di antaranya harus  memiliki surat keterangan  vaksin minimal satu kali, surat keterangan test swab antigen. Bila terdapat tidak memiliki syarat tersebut maka, mereka akan  diminta untuk mutar balik kendaraannya dan tidak diijinkan masuk kewilayah kabupaten polman provinsi Sulawesi Barat."ungkap AKP Ferryx.

 


Selain itu kegiatan penyekatan, masyarakat pengguna jalan dihimbau bagi warga yang akan masuk kewilayah kabupaten Polman Provinsi Sulawesi Barat, wajib memenuhi syarat protokol kesehatan PPKM Level 3 dan mengajak masyarakat untuk membatasi perjalanan Namun, apabila terpaksa untuk melakukan perjalanan, masyarakat diminta untuk menyiapkan persyaratan yang telah diberlakukan. Kegiatan PPKM Level 3 ini sesuai Instruksi Menteri dalam Negeri, Inmendagri No. 26 tahun 2021 berlangsung dari tanggal 26 Juli sampai tanggal 2 Agustus 2021.(ULI)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved