Senin, 25 Desember 2023

Akal Bulus Kiai Gresik Minta Pijat Santriwati Berujung Pencabulan

 Akal Bulus Kiai Gresik Minta Pijat Santriwati Berujung Pencabulan

 

Gresik, rakyatindonesia.com - Kiai NS (49), pengasuh Ponpes Tahfidz Hidayatul Qur'an As Syafi'i Bawean, Gresik mencabuli tiga santriwatinya hingga mengalami trauma berat. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Dalam melancarkan aksinya, tersangka awalnya meminta pijat para santriwatinya.

"Kami sudah tetapkan NS sebagai tersangka, karena sudah memenuhi dua alat bukti yang sah," tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Minggu (24/12/2023).

Aldhino menerangkan, polisi telah memeriksa empat saksi dan korban. Sementara Unit PPA dan polisi memeriksa psikologis korban. Hasil pemeriksaan psikologis menyatakan ada indikasi trauma berat yang dialami korban.

"Saksi yang diperiksa ada empat, ustazah, pelapor, korban, orang tua korban. Keterangan saksi menguatkan bahwa kejadian pencabulan tersebut memang ada," terang Aldhino.

Ayah salah satu santriwati, YF menjelaskan, anak perempuannya yang masih duduk di kelas 7 MTs mengalami trauma berat. Sehingga petugas UPT PPA Kecamatan Tambak dan Sangkapura terus melalukan monitoring dan pendampingan.

"Sekarang putri saya nggak mau mondok lagi. Sering diam nggak mau ketemu orang. Anak saya mengalami trauma berat," kata YF.

Dijelaskan YF, pencubalan terbongkar ketika putrinya sering menghubunginya pada akhir November 2023 melalui telepon. Saat itu, putri YF mengatakan sudah tidak betah di pondok.

"Anak saya ini mondok lima bulan. Sebelumnya itu nggak pernah minta pulang. Tapi, akhir November kemarin baru minta pulang, karena minta pulang terus akhirnya saya ke sana (Ponpes) sama istri saya. Di sana saya menanyakan perihal tidak kerasan di pondok," ungkap YF.

Putri YF awalnya tetap diam dan hanya meminta segera diajak pulang. Hingga akhirnya putri YF mau menceritakan tentang pencabulan yang dilakukan kiai NS. Mendengar pengakuan anaknya, YF dan istrinya langsung membawa anaknya pulang pada akhir November 2023.

"Tidak dilakukan di pondok, tapi di rumahnya. Di sana anak saya dipaksa melakukan hal-hal yang tidak senonoh. Saya ini memondokkan anak saya agar memiliki ilmu agama yang tinggi, memiliki akhlak yang baik. Ini malah dirusak," ujar YF.

Setelah laporan polisi itu, keluarga korban mengaku sering mendapatkan intimidasi dari NS. Pelaku beberapa kali menelepon dan meminta korban dikembalikan ke pondok.

"Tapi saya sudah nggak mau bawa ke pondok lagi karena anak saya mengalami trauma berat," kata YF.

Pelaku juga pernah mengatakan akan mendatangi rumahnya untuk bersilaturahmi dan menyelesaikan perkara kepada orang tua korban. Namun, janji itu hanyalah tinggal janji.

"Namun, dua kali janji yang disampaikan tidak ditepati. Hingga akhirnya saya bersama istri melapor kejadian (pencabulan) ke Polres Gresik," papar pria berusia 52 tahun itu.

Modus yang dilancarkan NS untuk mencabuli santriwatinya adalah meminta pijat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, NS diketahui meminta korban memijat sebanyak 10 kali dalam kurun waktu lima bulan. Pada pertengahan November, kiai tersebut melakukan aksi bejatnya.

"Modusnya pelaku meminta santriwatinya untuk pijat. Sebelum melancarkan pencabulan, pelaku meminta pijat secara bertahap terhadap para korbannya," kata Aldhino.

NS juga membujuk para santriwati dengan membacakan kitab-kitab. NS juga meyakinkan korban dengan mengatakan sudah seharusnya seorang santri menaati semua perintah gurunya.

"Jadi pas memijat pelaku, korban ini dibacakan kitab-kitab. Kemudian dijelaskan mengenai tugas seorang santri yang harus taat kepada gurunya," terang Aldhino.

Pelaku kemudian melancarkan aksinya setelah korban mengikuti perintahnya. Aldhino enggan membeberkan pencabulan pelaku, karena khawatir menambah trauma para korban mengingat mereka masih anak di bawah umur .

"Kami tidak bisa menyebutkan bentuk pencabulannya seperti apa. Tapi kami sudah jelaskan dalam berkas perkara karena korban masih anak-anak," tuturnya.

NS pun dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.(red.L)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved