Sabtu, 27 Januari 2024

Ulah Biadab Pelaku Begal Lumajang Perkosa Anak Berujung Babak Belur

 Ulah Biadab Pelaku Begal Lumajang Perkosa Anak Berujung Babak Belur

 


Lumajang, rakyatindonesia.com - AL (44) tampak berjalan tertatih dengan kawalan polisi bersenjata saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Lumajang. Pria 44 tahun itu dihadirkan bersama temannya TM (47) dengan kaki diperban.


Kedua warga Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Lumajang dihadirkan dalam jumpa pers terkait kasus pembegalan disertai pemerkosaan. Korban mereka merupakan anak di bawah umur.


Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainur Rofik mengatakan aksi kedua tersangka dilakukan di kawasan wisata Padang Savana Desa Pandan Wangi, Kecamatan Tempeh, Lumajang.


"Korban bersama temannya mendatangi Padang Savana kemudian didatangi 2 orang tidak dikenal dan diancam menggunakan sajam," ujar Rofik


Saat itu, lanjut Rofik, kedua tersangka mendatangi korban bersama seorang temannya sambil mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau dan celurit. Mereka kemudian meminta handphone serta motor korban.


Kejahatan keduanya tak berhenti di situ, setelah merampas motor dan handphone, salah satu pelaku bahkan memerkosa korban. Puas melampiaskan nafsunya, korban ditinggal begitu saja.


"Setelah mengambil motor dan handphone, salah satu pelaku menyetubuhi korbannya kemudian melarikan diri," terang Rofik.


Pembegalan disertai pemerkosaan itu kemudian dilaporkan. Polisi yang mendapat laporan tersebut lalu bergerak memburu pelaku. Tak butuh lama, kedua tersangka kemudian ditangkap dan dihadirkan dalam jumpa pers.


AL tampak berjalan terpincang-pincang dengan wajah babak belur. Rupanya kakinya baru saja mendapat hadiah timah panas dari polisi setelah melakukan pembegalan dan pemerkosaan bersama temannya TM.


Selain kedua tersangka, polisi juga membeberkan sejumlah barang bukti kejahatan keduanya. Baran bukti tersebut antara lain senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban, baju pelaku dan korban, handphone, dan dua unit motor milik pelaku dan korban.


Kedua penjahat sadis itu lalu dijerat polisi dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan juncto pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.


"Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 81 UU perlindungan anak jucnto pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," pungkas Rofik. (red.w)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved